Sidak Underpass Cimahi, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bongkar Potongan Upah Pekerja
- account_circle Derry Rachman
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

JARRAKPOS.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemukan dugaan pemotongan upah pekerja dalam proyek pembangunan Underpass Gatot Subroto, Kota Cimahi. Temuan tersebut terungkap saat pria yang akrab disapa KDM itu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek, Senin (12/10/2026).
Dalam sidak di Jalan Gatot Subroto, tepatnya pada persilangan dengan jalur kereta api, Dedi berdialog langsung dengan sejumlah pekerja konstruksi. Ia menanyakan besaran upah harian yang mereka terima sekaligus mencocokkannya dengan ketentuan upah yang seharusnya dibayarkan.
Sejumlah pekerja sempat terlihat ragu ketika diminta menyebutkan nominal upah mereka. Namun, Dedi meminta para pekerja menyampaikan kondisi sebenarnya tanpa merasa khawatir.
“Upah itu tidak boleh dikurangi, harus sesuai kontrak kerja. Kalau Rp140.000 ya Rp140.000, jangan kurang,” tegas Dedi di hadapan para pekerja.
Upah Pekerja Diduga Dipangkas Rp10 Ribu–Rp20 Ribu
Dari hasil dialog tersebut, terungkap adanya selisih antara upah yang semestinya diterima pekerja dan pembayaran yang mereka dapatkan setiap hari.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun saat sidak, upah mandor seharusnya Rp130.000 per hari, tukang Rp140.000, sedangkan laden atau pembantu tukang Rp120.000 per hari. Adapun pekerja di bagian pengelasan baja menerima upah dengan besaran berbeda, rata-rata sekitar Rp150.000 per hari.
Namun, hasil penelusuran langsung Dedi di lapangan menunjukkan adanya dugaan pengurangan upah sekitar Rp10.000 hingga Rp20.000 per pekerja per hari.
Temuan ini menjadi perhatian serius karena pembayaran upah semestinya mengikuti kesepakatan kerja yang berlaku. Dedi menegaskan, hak pekerja tidak boleh dikurangi dari nominal yang telah ditetapkan.
Meski demikian, dugaan pengurangan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan penyebab selisih pembayaran serta pihak yang bertanggung jawab.
Dedi Mulyadi Soroti Jaminan Ketenagakerjaan
Tak hanya soal upah, Dedi juga menyoroti perlindungan terhadap para pekerja yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur tersebut. Ia meminta agar seluruh pekerja mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini harus diasuransikan ketenagakerjaan, tidak boleh tidak,” tegasnya kepada kepala proyek dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Persoalan jaminan ketenagakerjaan muncul setelah sejumlah pekerja mengaku belum mendapatkan perlindungan tersebut. Pengakuan itu kemudian dikonfirmasi kepada pimpinan proyek.
Pihak proyek menyampaikan bahwa para pekerja sebelumnya telah diminta menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) saat mulai bekerja untuk keperluan administrasi asuransi ketenagakerjaan.
Meski demikian, pengumpulan dokumen identitas belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pekerja telah terdaftar sebagai peserta aktif. Kepastian kepesertaan dan perlindungan yang diterima para pekerja masih perlu dipastikan.
Dedi menekankan bahwa pembangunan infrastruktur tidak semestinya hanya berorientasi pada penyelesaian fisik proyek. Pemenuhan hak pekerja, termasuk pembayaran upah sesuai kesepakatan dan perlindungan ketenagakerjaan, juga harus menjadi perhatian.
Tawarkan Tambahan Anggaran Rp12 Miliar
Dalam kunjungan tersebut, Dedi Mulyadi didampingi Wali Kota Cimahi Ngatiyana serta sejumlah pejabat dari Kodim Cimahi.
Di sela-sela peninjauan, Dedi juga menawarkan tambahan anggaran sebesar Rp12 miliar dari APBD Kota Cimahi untuk mendukung pembangunan Underpass Gatot Subroto.
“Mangga tah Pak Wali, bilih bade nambihan, 12 miliar,” ujar Dedi kepada Ngatiyana.
Tawaran tersebut disampaikan sebagai opsi penambahan dukungan anggaran bagi proyek infrastruktur yang tengah dikerjakan di Kota Cimahi.
Menanggapi tawaran itu, Ngatiyana menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait penambahan anggaran.
Saat ini, pembangunan Underpass Gatot Subroto dibiayai melalui APBD murni Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2026 dengan nilai Rp126 miliar.
Sidak tersebut tidak hanya menyoroti progres pembangunan underpass, tetapi juga membuka persoalan mendasar mengenai pemenuhan hak tenaga kerja. Dugaan selisih pembayaran upah dan kepastian jaminan ketenagakerjaan menjadi dua hal yang perlu ditindaklanjuti agar pembangunan infrastruktur berjalan seiring dengan perlindungan terhadap para pekerjanya.***
- Penulis: Derry Rachman




Saat ini belum ada komentar