Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Ekspansi Ritel Modern di Pacitan Masih Dikaji, Pemkab Siapkan Evaluasi Perda 6/2012

Ekspansi Ritel Modern di Pacitan Masih Dikaji, Pemkab Siapkan Evaluasi Perda 6/2012

  • account_circle Yuniardi Sutondo
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pacitan,JarrakPos.com-Ekspansi ritel modern berjaringan di Kabupaten Pacitan masih menyisakan sejumlah persoalan regulasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan kini tengah melakukan kajian untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menyusul perubahan regulasi yang dinilai memengaruhi tata kelola pendirian dan operasional toko swalayan.

Salah satu regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.

Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Pacitan, Acep Suherman, mengatakan sejumlah ketentuan dalam perda tersebut perlu ditinjau ulang agar tetap relevan dengan perkembangan regulasi dan kondisi usaha saat ini.

“Memang perda di atas sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi kekinian, seperti tidak adanya lagi ketentuan terkait jarak keberadaan toko yang telah berdiri sebelumnya, jarak dengan pasar tradisional maupun kajian sosial. Saat ini kita tengah melakukan kajian. Sebelum adanya perubahan terhadap Perda 6/2012, tentu kita akan menerapkan sesuai aturan di atasnya,” terang Acep saat dikonfirmasi seusai apel pagi, Selasa (13/10).

Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penataan ritel modern, termasuk menyangkut jarak antartoko, kedekatan dengan pasar tradisional, serta aspek sosial yang berkaitan dengan keberadaan usaha di lingkungan masyarakat.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena penataan ritel modern tidak hanya menyangkut kemudahan investasi dan kepastian perizinan, tetapi juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan pasar tradisional serta pelaku usaha kecil yang lebih dahulu tumbuh di tengah masyarakat.

Perizinan dasar tetap menjadi kewajiban

Meski penyesuaian regulasi daerah masih dikaji, Acep menegaskan bahwa setiap pelaku usaha tetap wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan tersebut meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta dokumen lingkungan sesuai skala dan karakteristik kegiatan usaha, mulai dari UKL-UPL hingga analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) apabila dipersyaratkan.

Dengan demikian, kajian terhadap perda tidak serta-merta menghapus kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, bangunan gedung, maupun perlindungan lingkungan.

Ketentuan kemitraan UMKM masih ditelaah

Selain persoalan jarak dan penataan lokasi, Pemkab Pacitan juga menaruh perhatian pada ketentuan kemitraan antara ritel modern berjaringan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Acep menyebutkan bahwa ritel modern dengan jumlah gerai lebih dari 150 unit berkaitan dengan kewajiban menjalankan mekanisme waralaba atau kemitraan dengan UMKM. Namun, pemerintah daerah masih menelaah kepastian penerapan batas tersebut, khususnya apakah penghitungan jumlah gerai berlaku secara nasional atau berdasarkan jumlah gerai di masing-masing daerah.

“Tapi kami juga masih menunggu hasil kajian. Ketentuan batas maksimal 150 unit tersebut berlaku nasional atau di masing-masing daerah. Ini yang masih kita telaah kepastian hukumnya. Kalau soal jarak, memang diserahkan kembali kepada pemerintah daerah untuk menentukan,” jelasnya.

Kajian tersebut dinilai penting agar kebijakan yang nantinya diterapkan di Pacitan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan perizinan maupun pengawasan usaha.

Jam operasional dan distribusi pasokan turut dievaluasi

Tak hanya menyangkut lokasi dan kemitraan, Pemkab Pacitan juga menyoroti ketentuan mengenai jam operasional serta distribusi pasokan barang yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi.

Acep mengakui, sejumlah pasal dalam Perda Nomor 6 Tahun 2012 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Karena itu, selama proses evaluasi dan penyusunan perubahan perda berlangsung, pemerintah daerah mengacu pada peraturan yang lebih tinggi sesuai hierarki perundang-undangan.

“Perda kita memang terdapat beberapa pasal yang tidak relevan. Seperti pengaturan distribusi pasokan barang, jam operasional. Oleh karena itu, saat ini Pemkab menerapkan aturan di atasnya sebelum adanya perubahan perda,” tegas Acep.

Langkah evaluasi ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Pacitan untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan dunia usaha, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ritel modern, perlindungan pasar tradisional, dan keberlangsungan UMKM.

Ke depan, hasil kajian tim akan menjadi salah satu landasan dalam menentukan arah penataan ritel modern di Pacitan. Kepastian regulasi diharapkan tidak hanya memberikan ruang bagi investasi, tetapi juga memastikan bahwa perkembangan usaha berjalan secara tertib, berkeadilan, dan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi masyarakat setempat.(Red/yun).

  • Penulis: Yuniardi Sutondo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejurprov Panjat Tebing Sumut 2026, Jadi Ajang Adu Prestasi dan Pembinaan Atlet

    Kejurprov Panjat Tebing Sumut 2026, Jadi Ajang Adu Prestasi dan Pembinaan Atlet

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Medan – Pengurus Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Propinsi Sumatera Utara menegaskan fokus mereka bukan sekadar pada prestasi instan, tetapi pada pembinaan atlet usia dini. Langkah ini diambil untuk memastikan Sumatera Utara memiliki generasi pemanjat tebing tangguh di masa depan. Ketua FPTI Sumut Ketua FPTI Sumut drg Yerzi Amri Rinjani,Sp.Ort menyebut bahwa cabang olahraga panjat tebing kini semakin […]

  • Generasi Muda Bengkulu Harus Cerdas Finansial, Begini Pesan Kadis DISPORA

    Generasi Muda Bengkulu Harus Cerdas Finansial, Begini Pesan Kadis DISPORA

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 437
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Masa depan cerah tidak hanya ditentukan oleh pendidikan dan keterampilan, tetapi juga oleh kecerdasan dalam mengelola keuangan. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, SE, MM, menekankan bahwa generasi muda Bengkulu harus mulai memahami pentingnya literasi keuangan agar dapat mandiri dan sukses. “Anak muda harus memiliki kesadaran finansial sejak […]

  • Dari 28 Provinsi, 1.220 Mahasiswa PPG “UNIKU” Piloting II Tahun 2024 Resmi Dikukuhkan

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 592
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Sebanyak 1.220 mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Kuningan (Uniku) secara resmi dikukuhkan. Prosesi pengukuhan lulusan profesi guru berasal dari 28 Provinsi yang ada di Indonesia, dihadiri oleh Direktur PPG yang diwakili Dr. Santi Ambarkuni, M.Pd., dan Dian Wahyuni, M.Pd. fungsional Dikdasmen RI, perwakilan Yayasan Pendidikan […]

  • Keputusan Sanksi DLH Terhadap RS Permata Kuningan Disorot, Ada Sejumlah Persoalan Hukum yang Harus Dibuka

    Keputusan Sanksi DLH Terhadap RS Permata Kuningan Disorot, Ada Sejumlah Persoalan Hukum yang Harus Dibuka

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 72
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan yang menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda sebesar Rp56.689.837 kepada PT Kuningan Kampung Sehat atau RS Permata Kuningan mendapat sorotan dari Ketua LSM Frontal, Uha Juhana. Uha menilai keputusan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan yang dilakukan pihak rumah […]

  • Wako H Paisal Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi RI ke-81 Secara Virtual di Balai Sri Bunga Tanjung

    Wako H Paisal Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi RI ke-81 Secara Virtual di Balai Sri Bunga Tanjung

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 71
    • 0Komentar

      DUMAI, Jarrakpos.com – Wali Kota Dumai H. Paisal mengikuti secara virtual upacara peringatan Detik-detik Proklamasi 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Jakarta. Orang nomor satu di Dumai menyaksikan jalannya acara bersama Sekretaris Daerah Kota Dumai Fahmi Rizal, Ketua DPRD Agus Miswandi, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah dilingkungan Pemko Dumai di Balai Sri Bunga […]

  • Dukcapil NTT Kejar 100 Persen Perekaman e-KTP: Jonny Ataupah Tegaskan Layanan Gratis, Bersih, dan Manusiawi

    Dukcapil NTT Kejar 100 Persen Perekaman e-KTP: Jonny Ataupah Tegaskan Layanan Gratis, Bersih, dan Manusiawi

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 407
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Data bukan sekadar angka. Di balik setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK), tersimpan identitas dan hak dasar warga negara untuk diakui dan dilayani secara setara. Semangat inilah yang terus digaungkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi NTT, Jonny Ericson Ataupah, saat membagikan capaian dan tantangan pengelolaan administrasi kependudukan di Nusa Tenggara […]

expand_less