Ekspansi Ritel Modern di Pacitan Masih Dikaji, Pemkab Siapkan Evaluasi Perda 6/2012
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Pacitan, Acep Suherman.
Pacitan,JarrakPos.com-Ekspansi ritel modern berjaringan di Kabupaten Pacitan masih menyisakan sejumlah persoalan regulasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan kini tengah melakukan kajian untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menyusul perubahan regulasi yang dinilai memengaruhi tata kelola pendirian dan operasional toko swalayan.
Salah satu regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.
Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Pacitan, Acep Suherman, mengatakan sejumlah ketentuan dalam perda tersebut perlu ditinjau ulang agar tetap relevan dengan perkembangan regulasi dan kondisi usaha saat ini.
“Memang perda di atas sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi kekinian, seperti tidak adanya lagi ketentuan terkait jarak keberadaan toko yang telah berdiri sebelumnya, jarak dengan pasar tradisional maupun kajian sosial. Saat ini kita tengah melakukan kajian. Sebelum adanya perubahan terhadap Perda 6/2012, tentu kita akan menerapkan sesuai aturan di atasnya,” terang Acep saat dikonfirmasi seusai apel pagi, Selasa (13/10).
Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penataan ritel modern, termasuk menyangkut jarak antartoko, kedekatan dengan pasar tradisional, serta aspek sosial yang berkaitan dengan keberadaan usaha di lingkungan masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena penataan ritel modern tidak hanya menyangkut kemudahan investasi dan kepastian perizinan, tetapi juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan pasar tradisional serta pelaku usaha kecil yang lebih dahulu tumbuh di tengah masyarakat.
Perizinan dasar tetap menjadi kewajiban
Meski penyesuaian regulasi daerah masih dikaji, Acep menegaskan bahwa setiap pelaku usaha tetap wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan tersebut meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta dokumen lingkungan sesuai skala dan karakteristik kegiatan usaha, mulai dari UKL-UPL hingga analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) apabila dipersyaratkan.
Dengan demikian, kajian terhadap perda tidak serta-merta menghapus kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, bangunan gedung, maupun perlindungan lingkungan.
Ketentuan kemitraan UMKM masih ditelaah
Selain persoalan jarak dan penataan lokasi, Pemkab Pacitan juga menaruh perhatian pada ketentuan kemitraan antara ritel modern berjaringan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Acep menyebutkan bahwa ritel modern dengan jumlah gerai lebih dari 150 unit berkaitan dengan kewajiban menjalankan mekanisme waralaba atau kemitraan dengan UMKM. Namun, pemerintah daerah masih menelaah kepastian penerapan batas tersebut, khususnya apakah penghitungan jumlah gerai berlaku secara nasional atau berdasarkan jumlah gerai di masing-masing daerah.
“Tapi kami juga masih menunggu hasil kajian. Ketentuan batas maksimal 150 unit tersebut berlaku nasional atau di masing-masing daerah. Ini yang masih kita telaah kepastian hukumnya. Kalau soal jarak, memang diserahkan kembali kepada pemerintah daerah untuk menentukan,” jelasnya.
Kajian tersebut dinilai penting agar kebijakan yang nantinya diterapkan di Pacitan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan perizinan maupun pengawasan usaha.
Jam operasional dan distribusi pasokan turut dievaluasi
Tak hanya menyangkut lokasi dan kemitraan, Pemkab Pacitan juga menyoroti ketentuan mengenai jam operasional serta distribusi pasokan barang yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi.
Acep mengakui, sejumlah pasal dalam Perda Nomor 6 Tahun 2012 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Karena itu, selama proses evaluasi dan penyusunan perubahan perda berlangsung, pemerintah daerah mengacu pada peraturan yang lebih tinggi sesuai hierarki perundang-undangan.
“Perda kita memang terdapat beberapa pasal yang tidak relevan. Seperti pengaturan distribusi pasokan barang, jam operasional. Oleh karena itu, saat ini Pemkab menerapkan aturan di atasnya sebelum adanya perubahan perda,” tegas Acep.
Langkah evaluasi ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Pacitan untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan dunia usaha, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ritel modern, perlindungan pasar tradisional, dan keberlangsungan UMKM.
Ke depan, hasil kajian tim akan menjadi salah satu landasan dalam menentukan arah penataan ritel modern di Pacitan. Kepastian regulasi diharapkan tidak hanya memberikan ruang bagi investasi, tetapi juga memastikan bahwa perkembangan usaha berjalan secara tertib, berkeadilan, dan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi masyarakat setempat.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo




Saat ini belum ada komentar