Bupati Pacitan Sampaikan Nota Keuangan APBD 2027, Penyesuaian Alokasi Transfer Pusat Jadi Perhatian
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 4 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pacitan,JarrakPos.com-Bupati Pacitan, Kanjeng Raden Tumenggung Indrata Nur Bayu Aji Reksonagoro, menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pacitan, Senin (12/10).
Bupati menegaskan bahwa penyusunan APBD 2027 tidak hanya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mencerminkan kondisi fiskal daerah, sinkronisasi program pembangunan, serta kemampuan keuangan pemerintah daerah dalam mendukung pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Rancangan APBD tersebut disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunannya juga mengacu pada kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 antara Pemerintah Kabupaten Pacitan dan DPRD.
“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 harus disusun dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan program, kegiatan, dan subkegiatan pemerintah daerah berjalan selaras dengan prioritas pembangunan,”tegas Bupati Indrata.
Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp1,538 Triliun
Dalam rancangan yang disampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Pacitan pada Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mencapai Rp1.538.969.783.400,28 atau sekitar Rp1,539 triliun.
Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp262.179.911.600,28 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.276.789.871.800.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pendapatan transfer masih menjadi penopang utama struktur pendapatan daerah. Karena itu, kepastian alokasi transfer dari pemerintah pusat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keselarasan antara perencanaan pendapatan dan kebutuhan belanja daerah.
Sementara itu, belanja daerah dalam rancangan APBD yang disampaikan direncanakan sebesar Rp1.548.427.890.503,28. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp1.164.085.920.103,55, belanja modal Rp137.765.741.579,73, belanja tidak terduga Rp6 miliar, serta belanja transfer Rp240.576.228.820.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp9.458.107.103.
Seluruh rincian program dan alokasi anggaran tersebut dituangkan dalam dokumen Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 beserta lampiran-lampirannya untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD.
Informasi Transfer Pusat Memerlukan Penyesuaian APBD
Di tengah proses pembahasan rancangan anggaran, Pemerintah Kabupaten Pacitan menerima informasi mengenai rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan melalui surat Nomor S-95/PK/2026 tanggal 29 September 2026. Rincian alokasi TKD itu menjadi komponen penting yang perlu diperhitungkan kembali dalam struktur pendapatan daerah.
Bupati menegaskan, informasi terbaru dari pemerintah pusat perlu ditindaklanjuti melalui penyesuaian rancangan APBD agar postur anggaran yang dibahas bersama DPRD benar-benar menggambarkan kondisi fiskal daerah.
“Penyesuaian diperlukan untuk memastikan bahwa struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah telah mencerminkan kondisi fiskal serta alokasi Transfer ke Daerah yang telah disampaikan oleh pemerintah pusat,” tegasnya dalam pengantar nota keuangan.
Penyesuaian tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga konsistensi antara proyeksi pendapatan dan rencana belanja. Dengan demikian, kebijakan anggaran yang ditetapkan nantinya memiliki landasan perhitungan yang lebih sesuai dengan informasi alokasi transfer yang tersedia.
Pembahasan Dituntut Profesional dan Akuntabel
Bupati juga mengharapkan pembahasan Raperda APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2027 bersama DPRD dapat berlangsung secara profesional, konstruktif, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, proses pembahasan anggaran perlu dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap kebijakan yang dirumuskan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan penyusunan APBD berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Kesepahaman dalam menentukan prioritas, menyesuaikan kemampuan fiskal, serta mengalokasikan belanja secara tepat akan menjadi fondasi bagi pelaksanaan program pembangunan daerah.
“Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2027 diharapkan dapat dilaksanakan secara profesional, konstruktif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,”tukas Bupati.
Menutup sambutannya, Bupati menyerahkan pembahasan lebih lanjut rancangan APBD beserta nota keuangannya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pacitan.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berlangsung lancar dan tepat waktu, sehingga APBD Tahun Anggaran 2027 dapat menjadi instrumen kebijakan fiskal yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Pacitan.
Di balik angka-angka dalam postur anggaran tersebut, tantangan pemerintah daerah tidak berhenti pada penyusunan dan penetapan dokumen. Lebih dari itu, ketepatan perencanaan, kualitas belanja, dan akuntabilitas pelaksanaan akan menentukan sejauh mana APBD mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menghadirkan manfaat nyata bagi Kabupaten Pacitan.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo




Saat ini belum ada komentar