Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Kejari Batam Belum Terima SPDP Tersangka PT.GTP, Kasi Intel :  Kemungkinan Dikirim ke Kejaksaan Agung 

Kejari Batam Belum Terima SPDP Tersangka PT.GTP, Kasi Intel :  Kemungkinan Dikirim ke Kejaksaan Agung 

  • account_circle Habil
  • calendar_month 59 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BATAM, jarrakpos.com | Kementerian Kehutanan atau pun Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) pada tanggal 21 Juli 2026 menetapkan status PT.GTP Genosky Tira Propertindo) sebagai tersangka korporasi dugaan perambahan hutan lindung seluas 1,98 hektare yaitu panjang jalan sekitar 897 meter,lebar jalan antara 7 hingga 11 meter di kawasan lindung Tanjung Piayu,Kota Batam ,Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera,Hari Novianto,tidak bisa dihubungi melalui sambungan WhatsApp.hebatnya lagi,meski chat konfirmasi pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya terlihat centang dua namun yang bersangkutan tidak mau membalas.

Sementara itu,Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit II Batam,Lamhot M Sinaga,mengatakan tidak mengetahui masalah tersebut,karena yang menanganinya dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“tidak tau masalah itu,yang menanganinya Kementerian LH”ujar dia melalui sambungan WhatsApp kepada media ini pada Minggu lalu,tanggal (28/9/2026).

Sesuai SIARAN PERS Nomor: SP. 329/HKLN/07/2026 kehutanan.go.id,menerangkan status tersangka PT.GTP ini dilakukan,setelah PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau melakukan penyelidikan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dari berbagai pihak,serta meminta pendapat dua orang ahli, antara lain,ahli pemetaan dan pengukuhan kawasan hutan dari balai pemantapan kawasan hutan wilayah Tanjung Pinang serta ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB University,serta telah melakukan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepri pada tanggal 21 Juli 2026.

PT GTP diduga melanggar larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Guna memastikan perkembangan kasus ini,pada Jumat tanggal (02/10/2026) siang,media ini berupaya menghubungi nomor WhatsApp Kepala Seksi Intel Kejari Batam,Gustian Juanda Putra, S.H., M.H, menanyakan apakah telah menerima SDPD tersangka atas nama PT.GTP. ternyata setelah di lakukan kroscek , diketahui SPDP atas nama PT.GTL tidak ada masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

” sudah di kroscek,SPDPnya tidak ada masuk ” ujar Gustian Juanda Putra, S.H., M.H.kepada media ini pada Jumat,tanggal (2/10/2026) siang.

Meski begitu,Gustian Juanda Putra, S.H., M.H., mengatakan SPDP tersebut bisa saja dikirim ke Kejaksaan Tinggi atau pun Polda Kepri tergantung siapa yang menangani kasusnya.

Jika yang menangani perkaranya dari Kementerian,kata dia,biasanya SPDP tersangka ya dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

” Jika Kementerian LH yang menangani kasusnya ,kemungkinan SPDPnya dikirim ke Kejagung” ujar dia.

  • Penulis: Habil

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LAKI Subulussalam Desak Audit Defisit, Dukung Langkah Fraksi Rabbani dan Walikota

    LAKI Subulussalam Desak Audit Defisit, Dukung Langkah Fraksi Rabbani dan Walikota

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 540
    • 0Komentar

    Subulussalam, Jarrakpos.com – Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kota Subulussalam terus menyuarakan kekhawatiran atas kondisi defisit keuangan daerah yang dinilai semakin membengkak. Ketua LAKI DPC Kota Subulussalam, Ahmad Rambe, menegaskan bahwa pihaknya telah lama mengkritisi kebijakan dan pengelolaan pemerintahan sebelumnya yang dianggap menjadi penyebab bertambahnya defisit Kota Subulussalam dari tahun ke tahun. “Dengan […]

  • Tanam Mangrove Bersama Menteri LH dan Gubernur Bali, Agung Suyoga Soroti Pentingnya Ekosistem Pesisir

    Tanam Mangrove Bersama Menteri LH dan Gubernur Bali, Agung Suyoga Soroti Pentingnya Ekosistem Pesisir

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 163
    • 0Komentar

    DENPASAR – Mewakili Ketua DPRD Provinsi Bali, Anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Denpasar, Anak Agung Gede Agung Suyoga, menghadiri aksi penanaman mangrove yang dipimpin Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Mohammad Jumhur Hidayat bersama Gubernur Bali Wayan Koster di kawasan Mangrove Arboretum Park, Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (10/6/2026). Kegiatan […]

  • Upacara Minggu Ketiga di Akademi Militer

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 595
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Akademi Militer menggelar Upacara Bendera Minggu Ketiga Januari yang dipimpin oleh Widya Iswara Bidang Teknik, Brigjen TNI Unang Sudargo, S.H., M.M., sebagai Inspektur Upacara. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Pancasila, Akademi Militer, dengan diikuti oleh seluruh Taruna serta organik militer dan PNS Akademi Militer. Senin(20/1/2025). Upacara tersebut merupakan salah satu agenda rutin yang […]

  • Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Karya Bakti Bersih-Bersih Pantai di Pesisir Kesenden

    Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Karya Bakti Bersih-Bersih Pantai di Pesisir Kesenden

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 201
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Kodim 0614/Kota Cirebon menggelar kegiatan karya bakti bersih-bersih pantai yang terpusat di kawasan Pantai Pesisir Kesenden, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas perintah langsung Presiden Republik Indonesia dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian kawasan pesisir. Karya bakti tersebut dipimpin langsung oleh Dandim 0614/Kota […]

  • Wali Kota Serahkan Arah Baru Tata Ruang, Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Kupang yang Lebih Sejahtera

    Wali Kota Serahkan Arah Baru Tata Ruang, Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Kupang yang Lebih Sejahtera

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 305
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan langkah besar Pemerintah Kota Kupang dalam menata kembali wajah ibu kota NTT dengan memaparkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025–2044. Paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN […]

  • Atap Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jebol Tak Kuat Menahan Air Hujan

    Atap Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jebol Tak Kuat Menahan Air Hujan

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 199
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM  — Salah satu titik atap di boarding lounge Gate 7 Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta bocor akibat hujan lebat disertai angin kencang yang melanda kawasan bandara pada Senin (6/4/2026). Corporate Secretary Group Head PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports, Arie Ahsanurrohim, mengatakan kejadian tersebut menimbulkan ketidaknyamanan terhadap layanan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. “Atas […]

expand_less