Wajib Belajar 13 Tahun, Dindik Pacitan Dorong Anak Usia 5–6 Tahun Masuk TK
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sekretaris Dinas Pendidikan Pacitan, Dr. Hj. Ririh Enggar Murwati.
Pacitan,JarrakPos.com-Kebijakan wajib belajar kini memasuki babak baru. Jika sebelumnya program wajib belajar ditempuh selama 12 tahun, kini cakupannya menjadi 13 tahun dengan memasukkan satu tahun pendidikan prasekolah bagi anak usia 5 hingga 6 tahun sebelum memasuki jenjang sekolah dasar (SD).
Perubahan tersebut mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor guna memastikan tidak ada anak usia 5–6 tahun yang terlewat dari layanan pendidikan prasekolah, khususnya Taman Kanak-Kanak (TK).
Sekretaris Dinas Pendidikan Pacitan, Dr. Ririh Enggar Murwati, mengatakan keberhasilan pelaksanaan wajib belajar 13 tahun tidak dapat hanya dibebankan kepada sektor pendidikan. Dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, camat, lurah, kepala desa hingga masyarakat.
“Usia 5 sampai 6 tahun sekarang masuk dalam cakupan wajib belajar pendidikan dasar. Karena itu perlu kolaborasi semua pihak, termasuk OPD terkait, camat dan lurah, untuk memastikan anak-anak usia tersebut masuk TK,” ujar Ririh Enggar, Kamis (24/9).
Menurut dia, pendidikan prasekolah memiliki posisi penting sebagai fondasi sebelum anak memasuki pendidikan dasar. Satu tahun pendidikan sebelum SD diharapkan dapat membantu mempersiapkan anak, baik dari sisi kemampuan dasar maupun kesiapan mengikuti proses pembelajaran di jenjang berikutnya.
Untuk memperkuat pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Pacitan telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Tahun Pra-SD.
Regulasi tersebut sekaligus menjadi pijakan dalam membangun koordinasi lintas sektor. Di dalamnya juga dibentuk kelompok kerja (Pokja) yang bertugas menangani serta memastikan anak usia 5–6 tahun mendapatkan akses pendidikan TK.
“Dengan adanya regulasi tersebut, sudah terbentuk Pokja untuk menangani dan memastikan anak usia 5 sampai 6 tahun masuk TK,” jelas mantan Kepala UPT Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) ini.
Menjangkau Anak yang Belum Bersekolah
Selain memperluas akses pendidikan prasekolah, Dinas Pendidikan Pacitan juga terus melakukan penanganan terhadap anak tidak sekolah (ATS). Upaya tersebut dilakukan dengan memastikan data di lapangan benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Verifikasi data dilakukan bersama administrator desa dan kelurahan. Langkah ini penting agar pemerintah memiliki gambaran yang akurat mengenai anak yang putus sekolah maupun anak yang telah lulus dari suatu jenjang pendidikan tetapi tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Data yang telah diverifikasi kemudian menjadi dasar untuk melakukan intervensi dan mendorong anak-anak tersebut kembali memperoleh hak pendidikannya.
“Untuk penanganan anak tidak sekolah, sudah dilaksanakan verifikasi data bersama admin desa dan kelurahan. Kami juga mendorong anak putus sekolah atau yang lulus tetapi tidak melanjutkan untuk kembali ke sekolah,” terang Ririh.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperluas kesempatan memperoleh pendidikan bagi seluruh anak. Sebab, memastikan anak tetap berada dalam jalur pendidikan bukan semata persoalan angka partisipasi sekolah, melainkan juga menyangkut masa depan generasi daerah.
Ririh menegaskan, pekerjaan tersebut membutuhkan dukungan dari seluruh elemen. Pemerintah, satuan pendidikan, pemerintah desa dan kelurahan, keluarga, serta masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi.
“Perlu dukungan semua pihak,” tegasnya.
Dengan kolaborasi yang kuat, pelaksanaan wajib belajar 13 tahun diharapkan tidak berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar hadir di tengah masyarakat. Setiap anak usia dini memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan prasekolah dan setiap anak usia sekolah yang sempat keluar dari jalur pendidikan memiliki kesempatan untuk kembali belajar.
Pada akhirnya, keberhasilan program tersebut bukan hanya diukur dari bertambahnya angka partisipasi pendidikan, tetapi dari semakin sedikitnya anak yang tertinggal dan semakin luasnya kesempatan setiap anak Pacitan untuk menapaki masa depan melalui pendidikan.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo




Saat ini belum ada komentar