Pemkab Pacitan Bersiap Jalani Penilaian Interviu Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital 2026
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 42 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sekda Pacitan, Dr. Ir. H. Maulana Heru Wiwoho Supadi Putro, M.Si.
Pacitan,JarrakPos.com-Pemerintah Kabupaten Pacitan bersiap mengikuti tahapan Penilaian Interviu Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Tahapan ini menjadi bagian lanjutan setelah Pemerintah Kabupaten Pacitan menyelesaikan proses penilaian mandiri dan penilaian dokumen dalam Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahun 2026.
Berdasarkan surat Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 500.12/2495/408.41/2026, penilaian interviu untuk Pemkab Pacitan dijadwalkan berlangsung Kamis, 24 September 2026 pukul 14.00 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pacitan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan Maulana Heru Wiwoho Supadi Putro mengatakan, tahapan interviu tersebut perlu dipersiapkan secara serius dengan memastikan pihak-pihak yang hadir benar-benar memahami substansi indikator yang akan dinilai.
“Penilaian interviu ini merupakan bagian penting dari rangkaian evaluasi kinerja Pemerintah Digital. Karena itu, kami meminta perangkat daerah terkait untuk mempersiapkan substansi dan bukti dukung yang relevan sesuai indikator yang akan dinilai,” ujar Maulana Heru, Rabu (23/9).
Penilaian interviu dilakukan oleh asesor eksternal sebagaimana disampaikan Kementerian PANRB melalui surat Nomor B/67/PD.03/2026 tertanggal 14 September 2026. Secara keseluruhan, tahapan Penilaian Interviu Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahun 2026 berlangsung pada 21 September hingga 1 Oktober 2026 melalui Zoom Meeting.
Kementerian PANRB menjelaskan, Penilaian Interviu merupakan salah satu tahapan evaluasi yang dilaksanakan setelah penilaian mandiri dan penilaian dokumen. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital.
Dalam pelaksanaannya, Tim Asesor Internal instansi pusat maupun pemerintah daerah diminta menghadirkan pihak yang menguasai substansi dari setiap indikator yang dinilai, sekaligus menyiapkan bukti dukung yang relevan.
Menurut Maulana Heru, kesiapan tersebut bukan semata untuk memenuhi tahapan evaluasi, tetapi juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan transformasi digital berjalan selaras dengan tata kelola pemerintahan dan kebutuhan pelayanan publik.
“Yang terpenting adalah bagaimana transformasi digital benar-benar memberikan dampak terhadap tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya kita untuk melihat sejauh mana proses tersebut telah berjalan dan apa yang masih perlu diperkuat,” katanya.
Sekda meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan indikator penilaian untuk hadir sesuai jadwal dan memberikan dukungan data maupun informasi yang dibutuhkan selama proses interviu.
Dengan tahapan tersebut, Pacitan berupaya menjaga kesinambungan transformasi digital pemerintahan, dari sekadar penerapan teknologi menuju tata kelola pemerintahan yang semakin terintegrasi, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo




Saat ini belum ada komentar