Sat Reskrim Polres Rohul Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur,Dua Germo dan Mucikari Ditangkap
- account_circle Diana Ningsih
- calendar_month 13 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

ROKAN HULU,JARRAKPOS.COM– Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan empat anak perempuan yang masih berusia di bawah umur dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga
Mucikari bernama Ika Fadri Ani (26) Warga asal Kabupaten Lima Puluh Koto Sumatera Barat dan Seorang Pria yang diduga sebagai Germo bernama Syah Putra (30) Warga Ujung Batu Rt.003/010 Ujung Batu, Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau Kedua Pelaku ditangkap pada Sabtu (5/9/2026)
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.IK.M.H.M.Si melalui Kasie Humas AKP Yohanes Tinsaon SH menjelaskan, “Terungkapannya kasus ini berawal dari informasi yang diterima aparat kepolisian pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Bahwa ada dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Ujung Batu melakukan tindakan awal dengan mengamankan sejumlah orang,kemudian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik lalu mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing seorang perempuan berinisial IFA dan seorang laki-laki berinisial SP. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Rohul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan empat orang perempuan yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut. Demi melindungi hak dan privasi korban, khususnya korban yang masih di bawah umur, identitas mereka tidak dipublikasikan, dari hasil penyelidikan awal, perkara tersebut turut berkaitan dengan sebuah penginapan di Desa Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp300 ribu, perlengkapan make up, serta satu unit sepeda motor.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 12 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang dan memberikan perlindungan kepada perempuan serta anak.
“Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang. Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius kami, dan perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim, AKP Tony Prawira.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu masih melakukan pendalaman serta melengkapi proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Jurnalis : Armin
Editor : Diana
*Sumber : Humas Polres Rohul*
- Penulis: Diana Ningsih




Saat ini belum ada komentar