Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Riau » Sat Reskrim Polres Rohul Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur,Dua Germo dan Mucikari Ditangkap

Sat Reskrim Polres Rohul Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur,Dua Germo dan Mucikari Ditangkap

  • account_circle Diana Ningsih
  • calendar_month 13 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

 

ROKAN HULU,JARRAKPOS.COM– Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan empat anak perempuan yang masih berusia di bawah umur dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga

Mucikari bernama Ika Fadri Ani (26) Warga asal Kabupaten Lima Puluh Koto Sumatera Barat dan Seorang Pria yang diduga sebagai Germo bernama Syah Putra (30) Warga Ujung Batu Rt.003/010 Ujung Batu, Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau Kedua Pelaku ditangkap pada Sabtu (5/9/2026)

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.IK.M.H.M.Si melalui Kasie Humas AKP Yohanes Tinsaon SH menjelaskan, “Terungkapannya kasus ini berawal dari informasi yang diterima aparat kepolisian pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Bahwa ada dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Ujung Batu melakukan tindakan awal dengan mengamankan sejumlah orang,kemudian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik lalu mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing seorang perempuan berinisial IFA dan seorang laki-laki berinisial SP. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Rohul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan empat orang perempuan yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut. Demi melindungi hak dan privasi korban, khususnya korban yang masih di bawah umur, identitas mereka tidak dipublikasikan, dari hasil penyelidikan awal, perkara tersebut turut berkaitan dengan sebuah penginapan di Desa Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp300 ribu, perlengkapan make up, serta satu unit sepeda motor.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 12 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang dan memberikan perlindungan kepada perempuan serta anak.

“Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang. Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius kami, dan perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim, AKP Tony Prawira.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu masih melakukan pendalaman serta melengkapi proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Jurnalis : Armin

Editor : Diana

*Sumber : Humas Polres Rohul*

  • Penulis: Diana Ningsih

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuasa Hukum CV Swan Menanggapi Klarifikasi Muda Mahendrawan, Atas Putusan Sidang Prapradilan PN Pontianak

    Kuasa Hukum CV Swan Menanggapi Klarifikasi Muda Mahendrawan, Atas Putusan Sidang Prapradilan PN Pontianak

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Hamsun
    • visibility 347
    • 0Komentar

    Kalimantan Barat – Mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, melakukan klarifikasi atas Putusan Prapradilan PN Pontianak Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk yang berisikan, membatalkan penghentian penyidikan melalui restorative justice (RJ), menetapkan secara sah Muda Mahendrawan dan Urai Wisata, mantan Direktur Utama PDAM Kubu Raya sebagai tersangka, dan memerintahkan Ditresekrimum Polda Kalimantan Barat untuk melanjutkan penyidikan. Selanjutnya Muda […]

  • AHY Dorong Kunci Bersama Menjadi Kawasan Strategis Pertumbuhan Nasional

    AHY Dorong Kunci Bersama Menjadi Kawasan Strategis Pertumbuhan Nasional

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 53
    • 0Komentar

    JAKARTA, Jarrakpos.com — Kunci Bersama Summit 2026 mengusung tema “Sinergi Lintas Batas Membangun Ekosistem Investasi, Kolaborasi, dan Kemajuan Kawasan Perbatasan Jawa Barat–Jawa Tengah Menuju Indonesia Emas 2045.” Kegiatan yang berlangsung di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Senin (27/7/2026), menjadi momentum strategis bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan investor untuk memperkuat kolaborasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi […]

  • Masyarakat Kota Batam Open House Kerumah Muhammad Kamaluddin Ketua DPRD Kota Batam

    Masyarakat Kota Batam Open House Kerumah Muhammad Kamaluddin Ketua DPRD Kota Batam

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com – Kediaman Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin ,Open House jadi pusat perhatian, Minggu (22/3/2026). Masyarakat Kota Batam antusias padati rumah Ketua DPRD open house yang digelar dari pagi sampai sore. Suasana hari itu penuh kehangatan tidak ada jarak antara masyarakat dan pejabat,Kamaluddin bersama istri Ny Pujarni Kamaluddin sebagai Ketua Piswan DPRD Kota Batam […]

  • Lawan Mesir , Argentina Tetap Difavoritkan Menang

    Lawan Mesir , Argentina Tetap Difavoritkan Menang

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Medan – Argentina diprediksi mengalahkan Mesir pada babak 16 besar Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Mercedes-Benz Stadium, Atlanta, Selasa (7/7/2026) pukul 23.00 WIB. Duel juara bertahan melawan wakil Afrika itu menghadirkan pertarungan dua megabintang dunia, Lionel Messi dan Mohamed Salah, dalam perebutan tiket menuju perempat final. Argentina datang dengan status favorit setelah menunjukkan performa impresif […]

  • Liga1 Tanpa Wasit Sumut, “Instruktur nya Itu – Itu Saja”

    Liga1 Tanpa Wasit Sumut, “Instruktur nya Itu – Itu Saja”

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Medan – Kualitas wasit di Sumatera Utara terus menjadi sorotan. Ini tak lain disebabkan tak satupun wasit asal daerah ini bertugas pada kasta tertinggi Liga 1 musim kompetisi 2026-2027. Menurut Norman Alex, salah satu wasit yang pernah menjadi andalan PSSI, merosot nya kualitas wasit Sumut diakibatkan beberapa faktor. Diantaranya, selalu diadakan kursus wasit fomula C3 […]

  • Tujuh Tim Formatur Melaksanakan fit And Proper Test Terhadap Calon Ketua Umum Paguyuban Wartawan Cirebon Raya (PWCR)

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 575
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Dewan pendiri Paguyuban Wartawan Cirebon Raya (PWCR) yang tergabung ke dalam tim formatur melaksanakan fit and proper test. Acara di selenggarakan di Sekretariat PWCR Jln. Raya Ki Ageng Tapa, Komplek Perumahan Pejambon, Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Sabtu 15/02/25. Acara di hadiri oleh 7 orang tim formatur diantaranya Bambang Ekosukoco, Qoharudin, […]

expand_less