Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Sabu, Pengedar Sembunyikan Barang Bukti di Dalam Kaleng Biskuit
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS.COM – Polresta Cirebon kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Cirebon. Seorang pengedar berinisial WBK (41) berhasil ditangkap tim Satuan Narkoba saat sedang berada di rumah domisilinya di Kecamatan Arjawinangun, pada Selasa malam (1/9/2026).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Saat digerebek sekira pukul 19.30 WIB, tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berasal dari Kecamatan Gegesik itu tidak dapat mengelak.
Modus Penyimpanan Unik
Dalam penggeledahan, polisi menemukan modus penyimpanan barang haram yang cukup unik. Tersangka menyembunyikan tiga paket sabu dengan berat bersih 5,24 gram di dalam sebuah kaleng biskuit berwarna ungu yang diletakkan di antara perabotan rumah tangga.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung operasional penjualan, antara lain:
* Dua unit timbangan digital
* Dua pack plastik klip bening
* 20 buah sedotan plastik hitam
* Lakban dan plastik pengemas
* Satu unit ponsel pintar
* Uang tunai sebesar Rp1.900.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan.
Akui Beli dari Suplier “Unying”
Hasil interogasi awal di lokasi, WBK mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia membeli sabu tersebut dari seorang penyuplai berinisial “Unying” untuk kemudian dipaketkan ulang dan diedarkan secara eceran kepada para pemesan di wilayah Cirebon.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen tanpa kompromi jajaran Polresta Cirebon dalam memutus rantai peredaran narkotika. Kami tidak memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku yang nekat merusak masa depan masyarakat dengan barang haram ini,” tegas Imara Utama, Rabu (2/9/2026).
Penyuplai Masuk DPO
Saat ini, tersangka WBK beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, uji laboratorium, dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 114 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tim Satresnarkoba Polresta Cirebon kini tengah gencar melakukan pengembangan kasus untuk memburu keberadaan penyuplai berinisial Unying, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar