Connect with us

Bengkulu

Kejati Bengkulu Resmi Titipkan Mega Mall dan PTM ke Pemkot, Walikota Dedy Wahyudi Pastikan Ekonomi Tetap Berjalan

Published

on

BENGKULU, jarrakpos.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menyerahkan titipan benda sitaan berupa tanah dan bangunan Mega Mall serta Pasar Tradisional Modern (PTM) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Kamis (5/6/2025). Penyerahan ini bertujuan agar kedua pusat perbelanjaan tersebut tetap beroperasi dan roda perekonomian di dalamnya tidak terhenti, meski tengah dalam proses hukum.

Penitipan benda sitaan ini berlangsung di aula Sasana Bina Karya Kantor Kejati Bengkulu. Hadir dalam acara ini Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi didampingi Pj Sekda Tony Elfian, Kadis Perindag Bujang HR, Kepala BPKAD Yudi Susanda, dan Kadis Koperasi dan UKM Eddyson. Sementara dari pihak Kejati hadir langsung Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragi Sinabutar, Wakajati Sukarman Sumarinton, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Pengawasan (Aswas), Inspektur dari Pemprov Bengkulu, dan Kepala Bank Mandiri Cabang Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragi Sinabutar menyatakan bahwa penyerahan titipan benda sitaan ini dilakukan agar aktivitas ekonomi di Mega Mall dan PTM tetap berjalan meskipun proses penyidikan dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang masih berlangsung.

“Pada pagi hari ini kami melaksanakan kegiatan penitipan benda sitaan kepada Pemkot Bengkulu atas sebidang tanah dan bangunan yang ada di atasnya, yakni Mega Mall dan PTM. Kami melakukan ini dalam rangka supaya kegiatan perekonomian yang ada di Mega Mall itu tetap terlaksana,” ujar Victor.

Advertisement

Ia juga menyampaikan bahwa pihak Kejati sebelumnya telah berkoordinasi dengan Menteri BUMN agar ke depan Mega Mall dapat dikelola oleh pihak BUMN yang profesional di bidang pengelolaan pusat perbelanjaan. Namun, sembari menunggu proses tersebut, Kejati memutuskan untuk melakukan kerjasama penitipan aset dengan Pemkot Bengkulu.

Sementara itu, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Bengkulu atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemkot Bengkulu. Dedy memastikan bahwa Pemkot Bengkulu akan mengelola Mega Mall dan PTM dengan baik dan amanah.

“Atas nama Pemkot dan masyarakat Kota Bengkulu, kami berterima kasih kepada Pak Kajati dan tim yang telah melakukan langkah penegakan hukum. Selama ini Mega Mall dan PTM itu selama puluhan tahun belum pernah memberikan kontribusi PAD bagi Kota Bengkulu. Maka hari ini kami diberi amanat penitipan aset, dan kami akan memastikan kegiatan ekonomi di sana tidak terputus. Kami siap menerima penitipan ini,” tegas Dedy.

Untuk diketahui, Mega Mall dan PTM saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh Kejati Bengkulu terkait dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut. Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka.

Advertisement

Dengan dilakukannya penitipan benda sitaan ini, diharapkan Mega Mall dan PTM tetap bisa beroperasi, mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, dan memberikan manfaat bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]