Pilkampong Lae Ikan Tinggal Dua Hari, Namun Puluhan Warga Tak Masuk DPT
- account_circle Rahmad Ariadi
- calendar_month 5 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS — Dua hari menjelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Kampong Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, persoalan daftar pemilih tetap (DPT) belum berakhir. Puluhan warga yang mengaku memenuhi syarat sebagai pemilih menyatakan nama mereka tidak tercantum dalam DPT.
Pemungutan suara dijadwalkan pada 1 September 2026. Warga kini mendesak panitia memberikan kepastian sebelum hari pemilihan.
Perwakilan warga, Elgi Solin, SH, mengatakan mereka mempertanyakan dasar tidak dicantumkannya nama sejumlah warga dalam DPT. Warga juga mempersoalkan proses penetapan daftar pemilih yang disebut dilakukan tanpa persetujuan Ketua dan Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K).
“Yang kami pertanyakan adalah dasar dan proses penetapan DPT. Kami ingin semuanya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan,” ujar Elgi.
Menurut Elgi, persoalan tersebut menyangkut hak warga untuk memilih. Karena itu, warga meminta panitia menjelaskan proses verifikasi faktual yang menjadi dasar untuk menentukan seseorang memenuhi atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Persoalan ini juga dikaitkan dengan surat balasan Panitia Pemilihan Kepala Kampong tingkat Kota Subulussalam Nomor 140/005/2026. Pada poin 2 huruf a disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 35 Tahun 2022, warga yang tidak berdomisili secara faktual di Kampong Lae Ikan, meski memiliki KTP dan kartu keluarga, tidak diperbolehkan memilih.
Namun, warga yang keberatan menyatakan mereka masih berdomisili secara faktual di Lae Ikan dan siap menunjukkan dokumen kependudukan serta bukti lainnya.
“Kami siap membuktikan secara faktual dan dengan alat bukti autentik bahwa kami memenuhi syarat sebagai pemilih,” kata Elgi.

Warga juga telah melayangkan surat keberatan kepada P2K. Surat tersebut meminta penjelasan mengenai penetapan DPT sekaligus mempertanyakan tidak tercantumnya nama mereka.
Namun hingga Ahad, 30 Agustus 2026, warga mengaku belum menerima jawaban resmi. Tidak ada surat balasan maupun penjelasan lisan yang mereka terima.
Elgi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sebelum pemungutan suara berlangsung.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta hak warga diproses sesuai aturan dan berdasarkan fakta di lapangan,” ujarnya.
Persoalan DPT ini menjadi semakin mendesak karena pemungutan suara Pilkades Lae Ikan dijadwalkan berlangsung 1 September 2026.
Bagi warga, DPT bukan sekadar administrasi. Daftar tersebut menentukan siapa yang dapat menggunakan hak suara dalam memilih kepala kampong.
Hingga berita ini diterbitkan, P2K Kampong Lae Ikan dan Panitia Pemilihan Kepala Kampong tingkat Kota Subulussalam belum memberikan tanggapan atas keberatan warga. Ruang klarifikasi tetap terbuka.
- Penulis: Rahmad Ariadi




Saat ini belum ada komentar