Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Aniaya Selingkuhan Isterinya, Suami Terancam 7 Tahun Penjara

Aniaya Selingkuhan Isterinya, Suami Terancam 7 Tahun Penjara

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kepolisian Resort Kuningan menetapkan seorang pria berinisial B (38), warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Taman Kota Kuningan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.15 WIB di kawasan Taman Kota Kuningan, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.

Korban diketahui berinisial YW (49), warga Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD 45 Kuningan sebelum akhirnya meninggal dunia dua hari setelah kejadian.

Menurut hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan pribadi yang telah berlangsung cukup lama. Tersangka diduga dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati karena mencurigai adanya hubungan antara korban dengan istrinya.

“Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya sempat dilakukan. Namun tersangka masih berupaya mencari keberadaan istrinya yang diduga sedang bersama korban,” ujar AKP Abdul Azis, Senin (22/6/2026).

Pada malam kejadian, tersangka memperoleh informasi mengenai keberadaan korban lalu mendatangi lokasi. Sesampainya di Taman Kota Kuningan sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka mendapati korban sedang bersama istrinya sehingga diduga memicu emosi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menarik pakaian korban dari arah belakang, kemudian memiting leher korban hingga terjatuh. Setelah itu, tersangka diduga melakukan pemukulan berulang menggunakan tangan kosong ke bagian wajah dan kepala korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan mengalami pendarahan hingga harus segera mendapat penanganan medis di RSUD 45 Kuningan. Meski sempat menjalani perawatan intensif selama sekitar dua hari, korban akhirnya meninggal dunia.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang terdapat bercak darah dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

AKP Abdul Azis menegaskan, hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan mengarah pada dugaan bahwa penganiayaan dilakukan oleh tersangka seorang diri. “Penyidik juga memperoleh rekaman video berdurasi sekitar satu menit lima detik dari lokasi kejadian.

Dari rekaman tersebut tidak terlihat adanya pihak lain yang ikut melakukan pemukulan. Warga yang berada di sekitar lokasi terlihat berupaya melerai dan menghentikan tindakan tersebut,” jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Saat ini tersangka telah diamankan dan perkara telah memasuki tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Debby Arsyad Berharap Garuda Tampil Berani di Arab Saudi

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 866
    • 0Komentar

    Medan – Timnas Indonesia bakal menghadapi tantangan berat saat bertemu Arab Saudi dalam laga putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026. Pertandingan ini dijadwalkan berlangsung di Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, pada Kamis (9 Oktober 2025) dini hari pukul 00.15 WIB. Meski berstatus sebagai tim tamu dan di atas kertas bukan unggulan, skuad Garuda datang […]

  • Klub Renang Magelang Raih Piala Bupati Purbalingga Cup 2026

    Klub Renang Magelang Raih Piala Bupati Purbalingga Cup 2026

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 208
    • 0Komentar

    PURBALINGGA,JARRAKPOS.COM – Klub renang Magelang Aquatic SC sukses meraih gelar runner up pada Kejuaraan Renang Antar Perkumpulan (KRAP) se-Jawa Tengah bertajuk Bupati Purbalingga Cup 2026. Dalam ajang yang digelar di Owabong, Kabupaten Purbalingga, Kamis-Jumat (14-15/5) itu, klub asal Kabupaten Magelang ini menyabet puluhan medali dan menempatkan tiga atletnya sebagai perenang terbaik. Magelang Aquatic SC yang […]

  • Kabar Gembira, Kuota Khusus Percepatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 532
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Bekasi – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi saat ini telah mengimplementasikan penerbitan Paspor Elektronik 100 presen. Dalam keteranganya di Instagram Imigrasi menjelaskan bahwa bagi pemphon paspor non-elektronik di aplikasi M-paspor, maka secara otomatis kuota tidak tersedia. Selanjutnya, bagi masyarakat yang paspor nya rusak atau hilang. Saat ini tidak perlu lagi untuk daftar […]

  • Legislator Gerindra Dorong Pemda Kuningan Beri Bantuan Nyata untuk Lembaga Disabilitas Swasta

    Legislator Gerindra Dorong Pemda Kuningan Beri Bantuan Nyata untuk Lembaga Disabilitas Swasta

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 32
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kuningan, Sri Laelasari, mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan untuk memberikan perhatian nyata terhadap lembaga pendidikan anak disabilitas berbasis swasta. Salah satunya yakni Rumah Tumbuh Kembang Ananda (RTKA) yang hingga kini dinilai masih minim sentuhan bantuan pemerintah. ​Harapan tersebut disampaikan Sri usai menghadiri kegiatan Kreasi Rumah […]

  • 73 Personel Polres Kuningan Naik Pangkat

    73 Personel Polres Kuningan Naik Pangkat

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 127
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kepolisian Resor Kuningan menggelar upacara khidmat dalam rangka kenaikan pangkat personel Polri periode 1 Juli 2026 sekaligus penyerahan jabatan Kapolsek Kadugede. Agenda penting yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. ini berlangsung secara tertib dan penuh makna di markas komando setempat, Selasa (30/06/2026). Dalam amanatnya, Kapolres Kuningan menegaskan […]

  • Penegak Hukum Perlu Ekstra Waspada

    Penegak Hukum Perlu Ekstra Waspada

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 179
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Menyikapi Perkara Transisi: Penerapan Pasal Lama vs Pasal Baru KUHP Nasional Format pertimbangan yang transparan ini tidak hanya memenuhi tuntutan akuntabilitas peradilan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi terdakwa, korban, dan masyarakat luas. Ketika mata membuka cakrawala pagi 2 Januari 2026, ribuan perkara pidana di seluruh Indonesia memasuki “zona abu-abu” hukum. Perkara-perkara yang […]

expand_less