Rehab Rumah Dinas Aset Daerah atau Aset Negara Aneh Tapi Nyata
- account_circle Habil
- calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Batam, Jarrakpos.com | Rehab rumah dinas atau aset daerah Pemko Batam aneh tapi nyata. Jarrakpos.com Rehab rumah dinas aset daerah Pemko Batam direhab.
Setelah diberitaka oleh awak media Jarakpos.com tiga kali berturut – turut dan terakhir dengan judul Diduga di Mark up Baru direhab aset daerah berupah rumah dinas Pemerintah Kota Batam.hal tersebut setelah dikonfirmasi dengan Sekretaris Pemerintah Kota Batam Firman mengatakan konfirmasi dengan bagian Keuangan Daerah dan Aset ( BKAD ) ,ujar Firman.
,”Setelah dikonfirmasi pada bagian Keuangan dan Aset Santi menjelaskan pada awak media apanya Mark up sedangkan anggarannya belum ada dan dan perbaikan rumah dinas itu belum menjadi prioritas anggaran Pemerintah Kota Batam saat ini ,” ujar Santi.
Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas KKN.Kepres No.80 tahun 2003 pasal 5 yaitu tentang tanggung jawab fisik dan administrasi keuangan.dan mengacu pada undang – undang informasi publik pasal 52 No 14 yaitu pejabat yang tidak memberika informasi akan dikenakan sangsi pidana kurungan setahun penjara denda Rp lima juta rupiah.
Gimana tentang puluhan Rumah dinas di jalan Kartini 1 dan 2 Kelurahan Sungai Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang rusak parah tak layak huni.
Ini jadi pertanyaan publik kalau tak ada anggarannya kenapa di bangun.bukti di bangun ada konsultan paengas dari PT Astakona Citra Grafindo,Kontraktor CV Kaisaraja Batam persada.APBD Tahun Anggaran 2026,Nilai Kontrak Rp 320,094,000,00.
Sejauh ini belum ada upaya Pemerintah Kota Batam untuk memperbaiki rumah dinas atau aset daerah Pemerintah Kota Batam.Pantauan awak media dilapangan rumah dinas tersebut sangat memprihatinkan,seperti pintu lepas plapon atap genteng jatuh dan jendela lepas,pagar ada yang rusak bahkan roboh ,Sabtu (20/6/2026).
Berdasarkan peraturan pemerintah ( PP ) Nomor 6 tahun 2005 yaitu tentang pengelolaan barang milik Negara atau Daerah.
Kepala bagian keuangan dan aset daerah sebagai orang yang bertanggung jawab dan berwenang menindak bagian aset.
Namun terkesan tak ada perhatian sama sekali terhadap aset milik daerah yang dibuat berdasarkan APBD Daerah Kota Batam.
Hal tersebut patut dioertanyakan kemana anggaran perawatan dan biayah perawatan aset negara tersebut disalurkan sehingga banyak aset pemerintah Kota Batam yang ditelantarkan tanpa ada perawatan.
Sementara Kepala bagian keuangan dan aset daerah (BPKAD) pemerintah Kota Batam Abdul Malik sebagai pejabat yang bertanggung jawab mengelola aset daerah dikonfirmasi tak bisa dihubungi hingga berita tayang.
- Penulis: Habil




Saat ini belum ada komentar