Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Terbukti Manipulali Lelang Elektronik, ASN Pemkot Magelang Divonis 2 Tahun Penjara

Terbukti Manipulali Lelang Elektronik, ASN Pemkot Magelang Divonis 2 Tahun Penjara

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Praktik korupsi senilai Rp430 juta dalam kasus pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Maju, Sehat, dan Bahagia (Rodanya Mas Bagia) Pemkot Magelang tahun 2023 terungkap.

Dalam fakta persidangan secara gamblang terungkap adanya manipulasi lelang elektronik (e-katalog) yang diorkestrasi oleh aparatur pemerintah yang seharusnya bertindak sebagai pendamping teknis.

Terdakwa Ratri Setiadi Kusumo (48), merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat itu berdinas di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda Kota Magelang. Kamis,30/4/2026)

Dalam proyek pengadaan 1.441 unit APAR senilai kontrak Rp871 juta tersebut, ia terbukti mencurangi sistem penilaian (scoring) untuk menyingkirkan kompetitor dan mengarahkan CV HJU sebagai pemenang tunggal.

Bahkan, belakangan diketahui, perusahaan tersebut sengaja dibentuk menjelang pengadaan dan komanditernya berafiliasi langsung dengan istri terdakwa.

Modus operandi persekongkolan ini mendatangkan keuntungan tidak sah yang sangat besar. CV HJU diketahui mendatangkan barang dari Tangerang dengan harga riil di bawah Rp300.000 per unit, namun disepakati dalam draf kontrak seharga Rp605.000 per unit. Selisih harga yang masif inilah yang memicu kerugian negara secara pasti sebesar Rp430.124.261.

Di hadapan majelis hakim, fakta hukum membeberkan bahwa aliran dana rasuah tersebut tidak hanya mengendap, tetapi mengalir ke kantong pribadi terdakwa untuk membiayai penyertaan modal usaha jual beli sepatu, pelunasan utang, serta pemenuhan kepentingan pribadi lainnya.

Atas rentetan penyalahgunaan wewenang secara terstruktur tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratri pada persidangan putusan, Selasa (28/4/2026).

Hukuman ini tercatat lebih ringan enam bulan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Magelang.

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sukses Permudah Layanan Kepegawaian, Bupati Sumenep Dapat Penghargaan BKN

    Sukses Permudah Layanan Kepegawaian, Bupati Sumenep Dapat Penghargaan BKN

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 635
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menerima penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penghargaan ini diberikan karena Layanan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pemkab Sumenep dinilai terbaik di instansi daerah di wilayah kerja Kantor Regional II BKN Surabaya. Penghargaan ini diterima langsung oleh Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo dari Kepala […]

  • Argentina vs Swiss, Yomi: Diatas Kertas La Albiceleste Unggul

    Argentina vs Swiss, Yomi: Diatas Kertas La Albiceleste Unggul

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Medan – Argentina akan menghadapi Swiss pada perempat final Piala Dunia 2026. Duel ini dijadwalkan berlangsung di Kansas City, Amerika Serikat, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026 waktu setempat, atau Minggu pagi, 12 Juli 2026 waktu Indonesia. Di atas kertas, Argentina jelas lebih diunggulkan. Status juara bertahan, skuad bertabur pemain bintang, dan keberadaan Lionel Messi […]

  • Resmi Dilantik Dan Diambil Sumpah, 3 Cpns Lapas Sukamiskin Siap Mengabdi dan Berkontribusi Positif Untuk Organisasi

    Resmi Dilantik Dan Diambil Sumpah, 3 Cpns Lapas Sukamiskin Siap Mengabdi dan Berkontribusi Positif Untuk Organisasi

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 570
    • 0Komentar

    Bandung, jarrakpos.com | 3 CPNS Lapas Kelas I Sukamiskin resmi dilantik dan diambil sumpah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, pada Rabu (7/5) di Aula Kanwil Ditjenpas Jabar. Dipimpin langsung oleh Kakanwil Kusnali pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung khidmat. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini […]

  • Polda Kepri Ungkap 22 Kasus Narkoba Periode Januari, Sita 5,4 Kg Sabu dan 120,62 Gram Ganja Kering Serta Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

    Polda Kepri Ungkap 22 Kasus Narkoba Periode Januari, Sita 5,4 Kg Sabu dan 120,62 Gram Ganja Kering Serta Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 663
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com | Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Dalam periode 1 Januari hingga 22 Januari 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkoba dengan 35 orang tersangka, terdiri dari 32 laki-laki dan 3 perempuan. Pengungkapan ini mencakup tiga kasus menonjol yang berhasil […]

  • Dispora Bengkulu: Masa Depan Daerah Bergantung pada Kualitas Generasi Muda

    Dispora Bengkulu: Masa Depan Daerah Bergantung pada Kualitas Generasi Muda

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.070
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa pemuda memiliki peran sentral dalam kemajuan daerah. Masa depan Bengkulu sangat bergantung pada kualitas generasi mudanya, sehingga pembinaan dan pengembangan pemuda menjadi prioritas utama. Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pemuda Dispora Bengkulu, Samsir, SE, ME, menegaskan bahwa pemuda adalah ujung tombak pembangunan. “Maju atau […]

  • Wakil Bupati Rohul Hadiri Agenda Rutin  Safari Ramadhan Di Masjid Al- Ihsan Desa Kepenuhan Barat

    Wakil Bupati Rohul Hadiri Agenda Rutin Safari Ramadhan Di Masjid Al- Ihsan Desa Kepenuhan Barat

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com Rohul – Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan menyelimuti Masjid Al-Ihsan Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan, Senin (09/03/2026), saat Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan Safari Ramadhan ke-6 tahun 1447 H / 2026 M. Kegiatan yang menjadi agenda rutin Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu setiap bulan suci Ramadhan ini dihadiri Wakil Bupati Rokan Hulu H. Syafaruddin […]

expand_less