Terbukti Manipulali Lelang Elektronik, ASN Pemkot Magelang Divonis 2 Tahun Penjara
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Praktik korupsi senilai Rp430 juta dalam kasus pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Maju, Sehat, dan Bahagia (Rodanya Mas Bagia) Pemkot Magelang tahun 2023 terungkap.
Dalam fakta persidangan secara gamblang terungkap adanya manipulasi lelang elektronik (e-katalog) yang diorkestrasi oleh aparatur pemerintah yang seharusnya bertindak sebagai pendamping teknis.
Terdakwa Ratri Setiadi Kusumo (48), merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat itu berdinas di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda Kota Magelang. Kamis,30/4/2026)
Dalam proyek pengadaan 1.441 unit APAR senilai kontrak Rp871 juta tersebut, ia terbukti mencurangi sistem penilaian (scoring) untuk menyingkirkan kompetitor dan mengarahkan CV HJU sebagai pemenang tunggal.
Bahkan, belakangan diketahui, perusahaan tersebut sengaja dibentuk menjelang pengadaan dan komanditernya berafiliasi langsung dengan istri terdakwa.
Modus operandi persekongkolan ini mendatangkan keuntungan tidak sah yang sangat besar. CV HJU diketahui mendatangkan barang dari Tangerang dengan harga riil di bawah Rp300.000 per unit, namun disepakati dalam draf kontrak seharga Rp605.000 per unit. Selisih harga yang masif inilah yang memicu kerugian negara secara pasti sebesar Rp430.124.261.
Di hadapan majelis hakim, fakta hukum membeberkan bahwa aliran dana rasuah tersebut tidak hanya mengendap, tetapi mengalir ke kantong pribadi terdakwa untuk membiayai penyertaan modal usaha jual beli sepatu, pelunasan utang, serta pemenuhan kepentingan pribadi lainnya.
Atas rentetan penyalahgunaan wewenang secara terstruktur tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratri pada persidangan putusan, Selasa (28/4/2026).
Hukuman ini tercatat lebih ringan enam bulan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Magelang.
Editor: Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar