Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Terbukti Manipulali Lelang Elektronik, ASN Pemkot Magelang Divonis 2 Tahun Penjara

Terbukti Manipulali Lelang Elektronik, ASN Pemkot Magelang Divonis 2 Tahun Penjara

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Praktik korupsi senilai Rp430 juta dalam kasus pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Maju, Sehat, dan Bahagia (Rodanya Mas Bagia) Pemkot Magelang tahun 2023 terungkap.

Dalam fakta persidangan secara gamblang terungkap adanya manipulasi lelang elektronik (e-katalog) yang diorkestrasi oleh aparatur pemerintah yang seharusnya bertindak sebagai pendamping teknis.

Terdakwa Ratri Setiadi Kusumo (48), merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat itu berdinas di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda Kota Magelang. Kamis,30/4/2026)

Dalam proyek pengadaan 1.441 unit APAR senilai kontrak Rp871 juta tersebut, ia terbukti mencurangi sistem penilaian (scoring) untuk menyingkirkan kompetitor dan mengarahkan CV HJU sebagai pemenang tunggal.

Bahkan, belakangan diketahui, perusahaan tersebut sengaja dibentuk menjelang pengadaan dan komanditernya berafiliasi langsung dengan istri terdakwa.

Modus operandi persekongkolan ini mendatangkan keuntungan tidak sah yang sangat besar. CV HJU diketahui mendatangkan barang dari Tangerang dengan harga riil di bawah Rp300.000 per unit, namun disepakati dalam draf kontrak seharga Rp605.000 per unit. Selisih harga yang masif inilah yang memicu kerugian negara secara pasti sebesar Rp430.124.261.

Di hadapan majelis hakim, fakta hukum membeberkan bahwa aliran dana rasuah tersebut tidak hanya mengendap, tetapi mengalir ke kantong pribadi terdakwa untuk membiayai penyertaan modal usaha jual beli sepatu, pelunasan utang, serta pemenuhan kepentingan pribadi lainnya.

Atas rentetan penyalahgunaan wewenang secara terstruktur tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratri pada persidangan putusan, Selasa (28/4/2026).

Hukuman ini tercatat lebih ringan enam bulan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Magelang.

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Swasembada Pangan,Polsek Dumai Barat Laksanakan Giat Panen Raya Jagung Kuartal I Tahun 2026

    Dukung Swasembada Pangan,Polsek Dumai Barat Laksanakan Giat Panen Raya Jagung Kuartal I Tahun 2026

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Jarrakpos. Com DUMAI- Personil Polsek Dumai Barat melaksanakan kegiatan panen raya jagung pipil kuartal I tahun 2026 Kamis 22 Januari 2026, sebagai bentuk dukungan terhadap program swasembada pangan nasional. Kegiatan yang berlangsung di Jalan Arjuna RT.03 Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal, S.H., M.H. Dalam […]

  • Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Rapat Bahas Agenda Mei 2026.

    Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Rapat Bahas Agenda Mei 2026.

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 120
    • 0Komentar

    CIREBON,JARRAKPOS.COM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna untuk menetapkan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Cirebon Tahun Anggaran 2025 pada Kamis 23/4/2026. Agenda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam UU No 23/2014 Pasai 153. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten […]

  • Banjir dan Longsor Menggila, Alarm Keras untuk Kita Semua, Sumenep Tidak Boleh Tutup Mata

    Banjir dan Longsor Menggila, Alarm Keras untuk Kita Semua, Sumenep Tidak Boleh Tutup Mata

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Putu Sta
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Banjir dan Longsor Menggila, Alarm Keras untuk Kita Semua, Sumenep Tidak Boleh Tutup Mata JARRAKPOS.COM. SUMENEP – Banjir dan longsor yang melanda berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir bukan sekadar bencana alam biasa. Ini adalah peringatan keras, alarm terbesar yang diberikan bumi kepada manusia akibat rusaknya keseimbangan lingkungan. Sayangnya, fenomena serupa mulai terasa juga di […]

  • Pererat Sinergitas, Kapolresta Barelang Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers se-Kota Batam

    Pererat Sinergitas, Kapolresta Barelang Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers se-Kota Batam

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Barelang, Jarrakpos.com | Polresta Barelang melaksanakan kegiatan silaturahmi bersama wartawan se-Kota Batam sebagai upaya mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan insan pers dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah Kota Batam. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dapur Pesisir, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, sekira pukul 10.10 WIB. Selasa (06/01/2026). Kegiatan silaturahmi ini dihadiri langsung […]

  • Polda Kepri Gelar ‘Minggu Kasih’ di BNKP Batam, Fokus Layanan Kesehatan, Pangan, dan Perkuat Sinergi Pers

    Polda Kepri Gelar ‘Minggu Kasih’ di BNKP Batam, Fokus Layanan Kesehatan, Pangan, dan Perkuat Sinergi Pers

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Habil
    • visibility 217
    • 0Komentar

    BATAM, jarrakpos.com | Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan komitmennya untuk mendekatkan diri dengan masyarakat melalui kegiatan Minggu Kasih yang kali ini dilaksanakan di Gereja BNKP Batam, Komplek Green Land, pada Minggu (14/12/2025). Kegiatan sosial ini semakin diperkuat dengan sinergi aktif bersama rekan-rekan Jurnalis Batam. Kegiatan Minggu Kasih dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Polda Kepri, […]

  • Target Zero RTLH 2028, Bupati Dian Pacu Perbaikan 1.293 Rumah

    Target Zero RTLH 2028, Bupati Dian Pacu Perbaikan 1.293 Rumah

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 28
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kabupaten Kuningan mendapat lompatan besar dalam program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pada 2026, kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat meningkat menjadi 1.293 unit, melonjak hampir sepuluh kali lipat dibanding tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata hanya sekitar 100 unit. Pencanangan program dilakukan langsung Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat […]

expand_less