Vonis Mantan Bupati Sleman Terkait Korupsi Digelar Hari ini
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

SLEMAN,JARRAKPOS.COM – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, mendekati penghujung. Majelis hakim akan membacakan vonis Sri Purnomo pada Kamis (23/4/2026) hari ini
Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Dalam sidang tuntutan, beberapa waktu lalu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman menuntut Sri Purnomo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar.
Editor: Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar