Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Bahan Peledak Jenis Mercon

Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Bahan Peledak Jenis Mercon

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Jajaran Polres Magelang Kota kembali mengungkap kasus dugaan membawa dan menguasai bahan peledak ilegal. Seorang pemuda berinisial FB (18), warga Bantul, diamankan aparat setelah diduga menawarkan bahan petasan melalui media sosial. Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/02/2026).

Pengungkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan jajaran Satreskrim. Petugas menemukan adanya akun yang menawarkan bahan petasan secara daring. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyamaran sebagai calon pembeli dan berkomunikasi dengan pelaku.

Setelah terjadi kesepakatan, pertemuan diatur dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Magelang Tengah. Saat transaksi hendak dilakukan, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bahan peledak yang disimpan dalam tas yang dibawa pelaku.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H. dalam keterangan pers menegaskan bahwa peredaran bahan peledak tanpa izin merupakan pelanggaran serius. “Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya dan tidak bisa ditoleransi. Ini berpotensi menimbulkan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Menurut AKP Iwan, barang bukti yang diamankan berupa 89 gram obat mercon serta ratusan gram bahan kimia campuran yang diduga siap diracik menjadi petasan. Selain itu, polisi juga menyita kendaraan yang digunakan pelaku serta tas penyimpanan sebagai bagian dari alat bukti.

Dari hasil pemeriksaan, FB mengaku baru pertama kali melakukan transaksi di wilayah Magelang. Ia menyebut bahan tersebut diperoleh dari luar daerah dan dipasarkan melalui platform media sosial. Rencana pembayaran dilakukan secara tunai saat pertemuan berlangsung.

Polisi menilai peredaran bahan peledak ilegal memiliki potensi bahaya yang besar, terutama menjelang momentum tertentu yang rawan penggunaan petasan. Selain berisiko menyebabkan luka serius, penggunaan bahan peledak rakitan juga dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pasal tersebut secara tegas melarang setiap orang menguasai atau membawa bahan peledak tanpa izin resmi. Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan.

Dok.jarrakpos/fri

AKP Iwan menambahkan, pihaknya juga melakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku guna memastikan tidak ada stok tambahan yang disimpan. Koordinasi lintas wilayah dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang terlibat dalam distribusi bahan tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli bahan peledak ilegal dengan alasan apa pun. Setiap informasi terkait dugaan peredaran bahan berbahaya diharapkan segera dilaporkan kepada aparat. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah risiko yang lebih besar,” ujar AKP Iwan.

Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan lanjutan. Berkas akan segera dilengkapi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polres Magelang Kota memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan keselamatan publik.

 

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bantu Warga Bangun Rumah di Perbatasan

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 462
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Sei Kaca kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat di perbatasan dengan menggelar kegiatan karya bhakti membantu pembangunan rumah milik Bapak Dedi di Kampung Pukat, Desa Sei Bolong, Kecamatan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini melibatkan personel Satgas bersama warga setempat, bekerja sama dalam proses pembangunan rumah sebagai wujud […]

  • Warisan Bung Hatta Terus Menyala, Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Jadikan Inspirasi Kepemimpinan dan Perjuangan

    Warisan Bung Hatta Terus Menyala, Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Jadikan Inspirasi Kepemimpinan dan Perjuangan

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 386
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Dalam setiap peringatan wafatnya Dr. Mohammad Hatta pada 14 Maret, bangsa Indonesia diingatkan kembali akan sosok negarawan yang tak lekang oleh waktu. Lebih dari sekadar Wakil Presiden pertama, Bung Hatta adalah simbol integritas dan ekonomi kerakyatan. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bengkulu mengajak generasi muda untuk meresapi dan mengamalkan nilai-nilai luhur yang diwariskan […]

  • Pemkot Kupang Alokasikan Bansos PBI/KIS Gratis bagi 38.337 Warga Miskin Sepanjang 2025

    Pemkot Kupang Alokasikan Bansos PBI/KIS Gratis bagi 38.337 Warga Miskin Sepanjang 2025

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 222
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pemerintah Kota Kupang kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu. Sepanjang tahun 2025, Pemkot Kupang mengalokasikan bantuan sosial berupa Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional atau KIS Gratis yang menyasar 38.337 jiwa masyarakat miskin, dengan pendanaan bersumber dari APBD Kota Kupang. Program ini menjadi bagian dari upaya strategis […]

  • Dispora Bengkulu Apresiasi Terpilihnya Irwan Alwi Sebagai Ketua Umum PP PBFI 2025-2029

    Dispora Bengkulu Apresiasi Terpilihnya Irwan Alwi Sebagai Ketua Umum PP PBFI 2025-2029

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 405
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Kepala Dinas PemIka Joni Ikhwan, S.Sos. , menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Irwan Alwi sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Binaraga dan Fitness Indonesia ( PP PBFI ) masa bakti 2025-2029. Irwan Alwi terpilih secara aklamasi dalam Munas PBFI yang berlangsung di Hotel Amoscozy Melawai, Jakarta Selatan , pada Jumat […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Salurkan Manfaat JKM untuk Keluarga Pekerja di Seluma dan Bengkulu Selatan

    BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Salurkan Manfaat JKM untuk Keluarga Pekerja di Seluma dan Bengkulu Selatan

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Bengkulu, Jarrakpos.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dengan menyalurkan dua santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta di Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan. Santunan pertama diserahkan pada Kamis (20/2) di Masjid At-Taqwa, Rimbo Kudai, Kabupaten Seluma, kepada ahli waris almarhum Tauhid. Almarhum merupakan pekerja sosial […]

  • Bobby/Melati Injakkan Kaki di Perempafinal BNI Indonesia Masters 2025

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 474
    • 0Komentar

    Medan – Ganda campuran asal PB Djarum, Bobby Setiabudi/Melati Daeva Oktavianti sukses melaju ke babak perempat final WONDR by BNI Indonesia Masters II 2025. Di babak 16 besar, Bobby/Melati menang dari Erwin Rendana Purnomo /Nathyana Ivyana [INA] 21-16 19-21 21-13 Bobby/Melati mengatakan sudah mengantisipasi permainan lawannya kali ini. Mereka mempelajari pola Rendana/Nathayana dengan menonton video […]

expand_less