Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Kasus Pengeroyokan Anak Dibawah Umur Berhasil Diungkap, 3 Pelaku Ditangkap

Kasus Pengeroyokan Anak Dibawah Umur Berhasil Diungkap, 3 Pelaku Ditangkap

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magelang Kota mengungkap kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Ade Irma Suryani. Laporan diterima dari ibu korban dan langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga tiga terduga pelaku berhasil diamankan. Jumat (27/02/2026).

Korban berinisial BKM (15), seorang pelajar, diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama. Peristiwa tersebut dipicu persoalan asmara di kalangan remaja. Dua pelaku telah berusia dewasa, sementara satu lainnya masih berstatus anak di bawah umur.

Kasat Res PPA PPO Polres Magelang Kota, AKP Riana Adhyaksari, S.Si., M.Ling menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius. “Kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius dan akan kami proses tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya saat konferensi pers.

Dok.jarrakpos/fri

Riana menjelaskan, kejadian bermula dari ajakan bertemu yang berujung pada aksi kekerasan. Saat berada di lokasi, korban diduga langsung mendapat perlakuan kasar dari para pelaku. Tindakan tersebut dilakukan secara bergantian dan bersama-sama.

Modus yang dilakukan antara lain pemukulan menggunakan tangan kosong dan penendangan ke arah tubuh korban. Salah satu pelaku bahkan menggunakan helm untuk memukul bagian kepala korban. Selain itu, terdapat tindakan menyulutkan rokok ke bagian tubuh korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala serta pembengkakan di beberapa bagian tubuh. Korban sempat menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit. Meski tidak dirawat inap, korban membutuhkan waktu pemulihan karena mengalami pusing dan trauma.

Menurut AKP Riana, pihaknya juga memberikan perhatian pada aspek pemulihan korban. “Selain proses hukum, kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis agar kondisi mentalnya pulih,” jelasnya. Pendampingan dilakukan bekerja sama dengan pihak terkait.

Dok.jarrakpos/fri

Dua tersangka dewasa kini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sementara satu tersangka yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor dan penanganannya mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan hak-hak anak.

Para pelaku dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal alternatif dalam KUHP. Ancaman pidana dalam kasus ini tergolong berat, terutama karena korban masih berusia di bawah umur dan kekerasan dilakukan secara bersama-sama.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pelaku dan korban yang masih berusia remaja. Kepolisian menilai perlu adanya pengawasan dan komunikasi yang lebih intens dari orang tua serta lingkungan sekolah untuk mencegah konflik serupa terjadi kembali.

Polres Magelang Kota memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan proporsional. Berkas perkara saat ini tengah disusun untuk proses hukum selanjutnya. Aparat berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama bahwa setiap bentuk kekerasan, terlebih terhadap anak, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Magelang Terima Audensi Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK)

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 452
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polresta Magelang Polda Jateng menerima audiensi organisasi kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) di Aula Mapolresta Magelang, Rabu (12/02/2025). Anggota GPK diterima oleh Kabagops Polresta Magelang Kompol Eko Mardiyanto, S.H., M.A.P. mewakili Kapolresta Magelang, didampingi Kasat Intelkam Kompol R Sudarto, S.H. Peserta audiensi sebanyak 40 orang dengan Korlap Yanto Pethuk dari GPK Aliansi […]

  • Ketua Forum Guru NTT Sebut Perekrutan Guru di SMK Negeri 2 Kota Kupang Merupakan Langkah Strategis

    Ketua Forum Guru NTT Sebut Perekrutan Guru di SMK Negeri 2 Kota Kupang Merupakan Langkah Strategis

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 5.278
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com- Persoalan terkait perekrutan tenaga honorer di SMKN 2 Kupang mendapat respon langsung dari Ketua Umum Forum Guru Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketua Umum Forum Guru NTT, Jusuf Koe Hoea bersama Sekretaris Umum mamantau langsung ke SMK Negeri 2 Kota Kupang untuk mendapatkan informasi yang lengkap. Dikatakan Jusuf, kegiatan KBM berjalan aman dan kondusif. […]

  • Dua Gol Kane Antar Inggris ke 16 Besar

    Dua Gol Kane Antar Inggris ke 16 Besar

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Medan – Inggris berhasil melewati momen menegangkan saat berhasil bangkit dari ketertinggalan untuk mengalahkan RD Kongo dan melaju ke babak 16 besar Piala Dunia FIFA 2026 di Atlanta. Tim asuhan Thomas Tuchel tertinggal sejak menit ke-7, ketika Brian Cipenga membuka skor. Keunggulan RD Kongo bertahan hingga menit ke-75 ketika Harry Kane menyamakan kedudukan. Tidak lama […]

  • Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diamankan Polisi

    Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diamankan Polisi

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 326
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Seorang pria berinisial AS (38), warga Dusun Mangunjaya, Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, dilaporkan ke Polres Kuningan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau 378 KUHP. Korban, Dede Supriadi (51), warga Dusun Pon, Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, melaporkan kejadian tersebut setelah mendapati mobil […]

  • Toko Perhiasan HK Gold akan Menggelar Ajang Olahraga Berskala Besar

    Toko Perhiasan HK Gold akan Menggelar Ajang Olahraga Berskala Besar

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Toko perhiasan HK Gold bersiap menggelar ajang olahraga berskala besar bertajuk HK Run 10K di Alun-alun Kota Magelang, 7-9 Agustus 2026 mendatang. Tak tanggung-tanggung targetnya 10.000 peserta akan mengikuti konsep sport tourism tersebut. Selain kompetisi lari profesional, event tersebut juga akan menyajikan konsep gaya hidup, hingga hiburan meriah. Sabtu,(30/5/2026) Ketua Panitia HK Run […]

  • Pemkab Cirebon Bahas Evaluasi Program dan Penanganan Banjir dalam Rapim

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 598
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS COM— Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) bersama para kepala perangkat daerah di Off Room Pendopo Bupati Cirebon, Rabu, (5/2/2025). Rapim yang dilaksanakan secara rutin ini untuk mengevaluasi program-program yang telah berjalan, serta membahas langkah-langkah strategis dalam menghadapi berbagai permasalahan daerah. Dalam rapat tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menyoroti pentingnya […]

expand_less