Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Gara-Gara Narkoba, Seorang Perangkat Desa dan Tiga IRT Ditangkap Polisi

Gara-Gara Narkoba, Seorang Perangkat Desa dan Tiga IRT Ditangkap Polisi

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengamankan seorang perangkat desa berinisial E.K. (30) terkait dugaan penyalahgunaan psikotropika dan obat keras/bebas terbatas tanpa izin. Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, membenarkan kejadian tersebut. Kasat mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah obat psikotropika dan obat keras yang diduga disimpan tanpa izin,” ujar AKP Jojo Sutarjo, dalam keterangan persnya, Jum’at (30/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 butir obat psikotropika jenis Merlopam (Lorazepam) 0,5 mg, 15 butir obat keras jenis Merron (Cinnarizine) 25 mg, dua plastik warna abu-abu, serta satu unit handphone merk Vivo Y19 warna ungu yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

“Pengakuan awal tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh secara online melalui media sosial. Dari pengakuan tersangka sudah satu tahun mengkonsumsi obat terlarang tersebut. Hal itu dikarenakan tersangka mengaku depresi akibat permasalahan keluarga. Saat ini masih kami lakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas Kasat.

Selain itu kata Kasat, Satnarkoba juga mengamankan tiga orang perempuan. Ketiganya masing-masing berinisial T.S. (42) warga Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, W.E. (42) warga Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, serta Y. (45) warga Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan.

“Petugas juga mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung lainnya,” ujar Kasat.

Dari tangan tersangka TS polisi mengamankan 26 paket sabu dengan total berat 6,62 gram, satu unit timbangan digital, bong, korek api, plastik klip, alat bantu hisap, serta satu unit handphone. Sementara dari tersangka W.E petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat 0,46 gram dan satu unit handphone.

Sedangkan dari tersangka Y, polisi menyita satu unit handphone dan hasil tes urine yang menunjukkan positif (+) mengandung narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait penyalahgunaan dan peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin. Dan untuk penyalahgunaan sabu Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 15 dan 20 tahun penjara. Sedangkan untuk WE dan Y sesuai dengan hasil Assesment dari BNNK Kuningan keduanya dilakukan rehabilitasi karena hanya sebagai pemakai.

“Kami tegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelaku berasal dari unsur aparatur desa,” tegas AKP Jojo. Penyidik Satresnarkoba Polres Kuningan masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 8 Personel Polres Magelang Kota Ikuti Acara Tradisi Wisuda Purna Bakti

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 568
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM  – Purna tugas atau pensiun adalah momen penuh makna bagi setiap anggota Polri. Pada Selasa (31/12/2024), Polres Magelang Kota menggelar acara tradisi Wisuda Purna Bakti yang dilaksanakan setelah upacara resmi. Acara tersebut dipimpin oleh Kapolres Magelang Kota, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H., sebagai bentuk penghormatan kepada delapan personel Polri yang telah memasuki […]

  • Polresta Cirebon Respon Cepat Tangani Laporan Kebakaran Rumah Warga

    Polresta Cirebon Respon Cepat Tangani Laporan Kebakaran Rumah Warga

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 207
    • 0Komentar

    CIREBON,JARRAKPOS.COM – Telahbterjadi kebakaran Rumah milik seorang warga bernama Sarkun yang beralamat di RT 12, RW 06, Desa Galagamba, Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Selasa 14/4/2026. Kejadian tersebut mendadak geger warga suasana pagi yang tenang berubah menjadi mencekam setelah api raksasa tiba-tiba berkobar dan melahap habis tersebut. ​ ​Peristiwa bermula sekitar pukul 07.45 WIB. Saksi mata di lokasi, […]

  • Sidak Kakanwil Ditjenpas Sumut ke Lapas Kelas I Medan, Pastikan Keamanan dan Kesiapan Petugas

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 545
    • 0Komentar

    MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Lapas Kelas I Medan,Minggu malam (16/02/ 2025). Sidak ini bertujuan untuk memastikan kondisi keamanan dan kesiapan petugas regu jaga di Lapas Kelas I Medan sebagai bagian dari langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib. Dalam pelaksanaan […]

  • Larangan Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor, Kapolres Pacitan Ingatkan Peran Orang Tua

    Larangan Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor, Kapolres Pacitan Ingatkan Peran Orang Tua

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Yuniardi Sutondo
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Pacitan,JarrakPos.com-Keselamatan anak di jalan raya menjadi perhatian serius di Kabupaten Pacitan. Anak-anak di bawah umur dan mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diimbau untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor, baik saat berangkat maupun pulang sekolah maupun dalam aktivitas sehari-hari. Imbauan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Bupati Pacitan Nomor 500.11.1/2944/408.39/2025 tentang larangan mengendarai kendaraan bermotor […]

  • BKSDA Apresiasi Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove di Rohil

    BKSDA Apresiasi Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove di Rohil

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 77
    • 0Komentar

      Rohul,Jarrakpos.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Riau atas langkah tegas dalam mengungkap dugaan perusakan ekosistem mangrove seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir. Sebagai Koordinator Wilayah Kementerian Kehutanan di Provinsi Riau, BBKSDA menilai penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem […]

  • Medan Labuhan Sapu Bersih Emas Cabor Tinju Porkot Medan 2025

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 838
    • 0Komentar

    Medan – Kontingen Kecamatan Medan Labuhan tampil luar biasa pada ajang Pekan Olahraga Kota (Porkot) Medan 2025, dengan menyapu bersih seluruh 13 medali emas yang diperebutkan pada cabang olahraga tinju. Dominasi Medan Labuhan ini sekaligus menegaskan kekuatan mereka sebagai kekuatan baru tinju amatir di Kota Medan. Kejuaraan yang berlangsung meriah tersebut mempertandingkan 13 kelas, terdiri […]

expand_less