Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Guru Bukan ASN Biasa: Profesi yang Harus Diposisikan sebagai Lex Specialis

Guru Bukan ASN Biasa: Profesi yang Harus Diposisikan sebagai Lex Specialis

  • account_circle Mario
  • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Oleh: JUSUP KOEHOEA (Ketua Forum Guru NTT)

NTT, Jarrakpos.com- Di tengah dinamika kebijakan pendidikan saat ini, kita sering mendengar narasi yang menyamakan guru dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Banyak regulasi turunan dan kebijakan teknis memperlakukan guru seperti pegawai administratif, seakan profesi guru identik dengan birokrasi.

Padahal, hal itu merupakan kesalahan konseptual sekaligus kesalahan hukum yang sangat serius. Guru bukan sekadar pegawai pemerintah.

Guru adalah profesi, dan profesi selalu berada dalam posisi lex specialis, aturan khusus yang wajib didahulukan di atas aturan umum kepegawaian.

Guru Diatur oleh Undang-Undang Khusus, Bukan Administrasi Biasa

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) hadir sebagai payung hukum khusus yang mengatur mengenai profesi guru secara komprehensif: dari kompetensi, kualifikasi, kode etik, pengembangan profesional, hingga perlindungan hukum dan kesejahteraan.

Undang-undang ini lahir karena guru merupakan aktor utama kemajuan pendidikan, bukan sebagai operator administrasi.

Karena UUGD adalah lex specialis, maka setiap kebijakan yang memposisikan guru hanya sebagai ASN otomatis bertentangan dengan hierarki hukum.

Lex specialis derogat legi generali: aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Maka ketika urusan profesi guru berhadapan dengan aturan ASN, aturan profesilah yang harus diutamakan.

Menyeragamkan Guru dengan ASN Justru Memperlemah Pendidikan

Banyak guru sekarang dipaksa untuk masuk dalam mekanisme birokrasi yang tidak relevan dengan profesinya.

Mereka dibebani pelaporan administratif yang berlapis, mengikuti prosedur ASN yang rigid, dan diperlakukan seperti pegawai kantor. Akibatnya?

kreativitas pedagogis terhambat, inovasi pembelajaran berkurang, guru fokus pada laporan, bukan pembelajaran, dan mutu pendidikan sulit naik karena profesi dibatasi.

Guru adalah pendidik, bukan petugas administrasi. Kualitas pendidikan tidak akan pernah tumbuh dari birokrasi yang mengekang ruang profesionalisme guru.

Status ASN Hanya Hubungan Kerja, Bukan Identitas Profesi

Perlu dipahami dengan jernih: ketika seorang guru berstatus ASN, itu hanya menandai hubungan kerja dan penggajian. Tetapi identitas profesionalnya tetap tunduk pada aturan profesi, bukan aturan ASN.

Dokter yang bekerja di rumah sakit pemerintah tetaplah dokter profesional. Advokat yang diangkat jadi pejabat negara tetaplah advokat. Begitu pula guru.

Maka sangat keliru jika seseorang berpendapat bahwa guru harus tunduk total pada mekanisme ASN.

Guru bukan birokrat; mereka adalah praktisi pendidikan yang memiliki standar profesi sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Jika Negara Tidak Menempatkan Guru sebagai Profesi, Maka Pendidikan Akan Terus Tertinggal

Negara-negara yang berhasil memajukan pendidikannya: Finlandia, Jepang, Korea Selatan yang memposisikan guru sebagai profesi terhormat, independen, dan diberi ruang keilmuan yang luas.

Mereka tidak memperlakukan guru sebagai pegawai kantor. Indonesia masih tertinggal dalam hal ini karena profesi guru belum ditempatkan secara semestinya.

Ketika guru disamakan dengan ASN biasa, maka: profesionalismenya tergerus, martabat profesinya menurun, wewenangnya dipersempit, dan inovasi pendidikan pun terhenti.

Kita perlu berani mengoreksi arah kebijakan agar pendidikan tidak terus-menerus terjebak pada budaya birokrasi.

Guru Adalah Pilar Bangsa, Bukan Operator Administrasi

Sudah saatnya publik memahami bahwa guru adalah profesi yang tidak bisa disederhanakan menjadi “pegawai ASN”.

Guru adalah pembentuk karakter bangsa, penentu kualitas sumber daya manusia, dan penjaga masa depan generasi. Profesi semacam ini membutuhkan regulasi khusus, perhatian khusus, dan penghormatan khusus.

Karena itu, menempatkan guru hanya sebagai ASN merupakan kekeliruan yang harus diluruskan. Guru adalah profesi.

Profesi selalu merupakan lex specialis. Dan pendidikan hanya akan maju apabila negara menempatkan guru sesuai martabat dan kedudukan hukumnya.***

  • Penulis: Mario

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Beri Edukasi dan Pendampingan kepada Warga terkait Pemanfaatan Lahan Produktif

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 545
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM  – Polres Magelang Kota melalui jajaran Bhabinkamtibmas di setiap Polsek terus berupaya mendukung program ketahanan pangan nasional dengan melakukan sambang ke warga di desa dan kelurahan. Melalui edukasi dan pendampingan, para Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada masyarakat untuk memanfaatkan lahan produktif dengan bercocok tanam sayuran, perkebunan jagung, pisang, serta budidaya ikan seperti nila, lele, […]

  • RSUD Kaur Tingkatkan Layanan: Fokus pada SDM dan Fasilitas Penunjang

    RSUD Kaur Tingkatkan Layanan: Fokus pada SDM dan Fasilitas Penunjang

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 439
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kaur terus berbenah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain membangun dan menyediakan fasilitas penting, rumah sakit yang dikenal dengan semangat Bumi Se’ase Seijean ini kini menaruh fokus besar pada pengembangan sumber daya manusia (SDM). Saat ini, RSUD Kaur telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang layanan […]

  • MSG Alami vs Kaldu Bubuk: Mana yang Lebih Baik untuk Keluarga Kita, Moms?

    MSG Alami vs Kaldu Bubuk: Mana yang Lebih Baik untuk Keluarga Kita, Moms?

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Tude
    • visibility 204
    • 0Komentar

    jarrakpos.com – Meta Description: Cerdas memilih MSG alami vs penyedap biasa! Hilangkan kekhawatiran soal bahaya mengkonsumsi MSG. Temukan mana yang terbaik, lebih sehat, & aman untuk keluarga. Moms, sebagai tiang utama dapur keluarga, tentu kita selalu ingin menyajikan yang terbaik dan terenak, tapi yang paling penting, yang paling aman untuk suami dan anak-anak. Salah satu […]

  • Bahas Peran Polri dalam Penanganan Unjuk Rasa,Polres Dumai Gelar Kegiatan Puslitbang Polri.

    Bahas Peran Polri dalam Penanganan Unjuk Rasa,Polres Dumai Gelar Kegiatan Puslitbang Polri.

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com DUMAI– Polres Dumai menggelar kegiatan Puslitbang Polri bertema “Peran Polri dalam Penanganan Unjuk Rasa/Demonstrasi Guna Mewujudkan Keamanan & Ketertiban Masyarakat” pada hari Senin (2/3/2026) sekitar pukul 08.40 WIB di Aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai, Jl. Jend. Sudirman No. 01 Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H. menjelaskan […]

  • Jelang Misa Natal, Pihak Keamanan Gelar Sterilisasi Gereja di Kuningan

    Jelang Misa Natal, Pihak Keamanan Gelar Sterilisasi Gereja di Kuningan

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 253
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Jajaran Polres Kuningan melakukan sterilisasi di sejumlah gereja, salah satunya di Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kabupaten Kuningan, menjelang pelaksanaan ibadah umat Kristiani, Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaat. Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, mengatakan sterilisasi gereja merupakan bagian dari […]

  • Gedung Eks Kewadanan Kadugede, akan Disulap Menjadi Bale Budaya

    Gedung Eks Kewadanan Kadugede, akan Disulap Menjadi Bale Budaya

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 166
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Gedung Eks Kadugede yang dinilai memiliki nilai historis dan struktur bangunan yang masih layak, mendapat perhatian Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, untuk direvitalisasi menjadi Bale Budaya. Kunjungan tersebut dilakukan Bupati Kuningan bersama Wabup Tuti Andriani, SH. M.Kn, Sekda dan Kepala Disdikbud, Disporapar, DPUTR, BPKAD dan Ketua OPD lainnya, pada […]

expand_less