Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Guru Bukan ASN Biasa: Profesi yang Harus Diposisikan sebagai Lex Specialis

Guru Bukan ASN Biasa: Profesi yang Harus Diposisikan sebagai Lex Specialis

  • account_circle Mario
  • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Oleh: JUSUP KOEHOEA (Ketua Forum Guru NTT)

NTT, Jarrakpos.com- Di tengah dinamika kebijakan pendidikan saat ini, kita sering mendengar narasi yang menyamakan guru dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Banyak regulasi turunan dan kebijakan teknis memperlakukan guru seperti pegawai administratif, seakan profesi guru identik dengan birokrasi.

Padahal, hal itu merupakan kesalahan konseptual sekaligus kesalahan hukum yang sangat serius. Guru bukan sekadar pegawai pemerintah.

Guru adalah profesi, dan profesi selalu berada dalam posisi lex specialis, aturan khusus yang wajib didahulukan di atas aturan umum kepegawaian.

Guru Diatur oleh Undang-Undang Khusus, Bukan Administrasi Biasa

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) hadir sebagai payung hukum khusus yang mengatur mengenai profesi guru secara komprehensif: dari kompetensi, kualifikasi, kode etik, pengembangan profesional, hingga perlindungan hukum dan kesejahteraan.

Undang-undang ini lahir karena guru merupakan aktor utama kemajuan pendidikan, bukan sebagai operator administrasi.

Karena UUGD adalah lex specialis, maka setiap kebijakan yang memposisikan guru hanya sebagai ASN otomatis bertentangan dengan hierarki hukum.

Lex specialis derogat legi generali: aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Maka ketika urusan profesi guru berhadapan dengan aturan ASN, aturan profesilah yang harus diutamakan.

Menyeragamkan Guru dengan ASN Justru Memperlemah Pendidikan

Banyak guru sekarang dipaksa untuk masuk dalam mekanisme birokrasi yang tidak relevan dengan profesinya.

Mereka dibebani pelaporan administratif yang berlapis, mengikuti prosedur ASN yang rigid, dan diperlakukan seperti pegawai kantor. Akibatnya?

kreativitas pedagogis terhambat, inovasi pembelajaran berkurang, guru fokus pada laporan, bukan pembelajaran, dan mutu pendidikan sulit naik karena profesi dibatasi.

Guru adalah pendidik, bukan petugas administrasi. Kualitas pendidikan tidak akan pernah tumbuh dari birokrasi yang mengekang ruang profesionalisme guru.

Status ASN Hanya Hubungan Kerja, Bukan Identitas Profesi

Perlu dipahami dengan jernih: ketika seorang guru berstatus ASN, itu hanya menandai hubungan kerja dan penggajian. Tetapi identitas profesionalnya tetap tunduk pada aturan profesi, bukan aturan ASN.

Dokter yang bekerja di rumah sakit pemerintah tetaplah dokter profesional. Advokat yang diangkat jadi pejabat negara tetaplah advokat. Begitu pula guru.

Maka sangat keliru jika seseorang berpendapat bahwa guru harus tunduk total pada mekanisme ASN.

Guru bukan birokrat; mereka adalah praktisi pendidikan yang memiliki standar profesi sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Jika Negara Tidak Menempatkan Guru sebagai Profesi, Maka Pendidikan Akan Terus Tertinggal

Negara-negara yang berhasil memajukan pendidikannya: Finlandia, Jepang, Korea Selatan yang memposisikan guru sebagai profesi terhormat, independen, dan diberi ruang keilmuan yang luas.

Mereka tidak memperlakukan guru sebagai pegawai kantor. Indonesia masih tertinggal dalam hal ini karena profesi guru belum ditempatkan secara semestinya.

Ketika guru disamakan dengan ASN biasa, maka: profesionalismenya tergerus, martabat profesinya menurun, wewenangnya dipersempit, dan inovasi pendidikan pun terhenti.

Kita perlu berani mengoreksi arah kebijakan agar pendidikan tidak terus-menerus terjebak pada budaya birokrasi.

Guru Adalah Pilar Bangsa, Bukan Operator Administrasi

Sudah saatnya publik memahami bahwa guru adalah profesi yang tidak bisa disederhanakan menjadi “pegawai ASN”.

Guru adalah pembentuk karakter bangsa, penentu kualitas sumber daya manusia, dan penjaga masa depan generasi. Profesi semacam ini membutuhkan regulasi khusus, perhatian khusus, dan penghormatan khusus.

Karena itu, menempatkan guru hanya sebagai ASN merupakan kekeliruan yang harus diluruskan. Guru adalah profesi.

Profesi selalu merupakan lex specialis. Dan pendidikan hanya akan maju apabila negara menempatkan guru sesuai martabat dan kedudukan hukumnya.***

  • Penulis: Mario

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raker Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon Melakukan Peninjauan Lapangan.

    Raker Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon Melakukan Peninjauan Lapangan.

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 181
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Untuk menciptakan regulasi yang terintegrasi secara digital dan memiliki kepastian hukum, Raker Pansus II DPRD, Kabupaten Cirebon  melakukan peninjauan lapangan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Peninjauan di lakukan di Jalan Tuparev, Kedawung, Kabupaten Cirebon pada Kamis (7/5/2026). Kegiatan ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Pemerintah Desa […]

  • Aspirasi Petani Bena Direspons Cepat, Usman Husin Apresiasi Menteri Pertanian dan BBWS NT II

    Aspirasi Petani Bena Direspons Cepat, Usman Husin Apresiasi Menteri Pertanian dan BBWS NT II

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 60
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Aspirasi petani Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terkait persoalan sedimentasi saluran irigasi mendapat respons cepat dari pemerintah. Tak sampai 24 jam setelah keluhan tersebut disampaikan dan dikomunikasikan, alat berat langsung diturunkan untuk melakukan pengerukan sedimentasi. Respons cepat tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi […]

  • Peringati Hari Kartini Ke-147, TP PKK Subulussalam Gelar Rangkaian Aksi Sosial dan Pemberdayaan

    Peringati Hari Kartini Ke-147, TP PKK Subulussalam Gelar Rangkaian Aksi Sosial dan Pemberdayaan

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 252
    • 0Komentar

    SUBULUSSALAM, Jarrakpos.com – Dalam rangka memperingati Hari Kartini ke-147, TP PKK Kota Subulussalam menggelar sejumlah kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat dan mendorong peran aktif perempuan dalam pembangunan daerah. Rangkaian kegiatan diawali dengan upacara peringatan Hari Kartini pada 21 April 2026 di Lapangan Beringin. Selanjutnya, aksi donor darah terbuka untuk umum akan dilaksanakan pada 22 April […]

  • Injeksi Laptop Kupang Buka Pelatihan Public Speaking Gratis, 300 Lebih Peserta Sudah Siap Belajar

    Injeksi Laptop Kupang Buka Pelatihan Public Speaking Gratis, 300 Lebih Peserta Sudah Siap Belajar

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 383
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Injeksi Creative Center atau yang lebih dikenal sebagai Injeksi Laptop Kupang kembali menjadi magnet bagi generasi muda Kota Kupang. Hingga Senin sore, 1 Desember 2025, lebih dari 300 orang telah mendaftar untuk mengikuti Pelatihan Public Speaking Gratis yang akan segera digelar. Program ini memang sejak awal dirancang untuk menghadirkan SDM muda NTT yang […]

  • Usman Husin Apresiasi Forest Youthverse, Sebut Anak Muda Garda Terdepan Penjaga Hutan Indonesia

    Usman Husin Apresiasi Forest Youthverse, Sebut Anak Muda Garda Terdepan Penjaga Hutan Indonesia

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 136
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Usman Husin, mengapresiasi penyelenggaraan Forest Youthverse Summit 2026 yang digelar Kementerian Kehutanan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Mapoli, Kota Kupang. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam menyiapkan generasi muda sebagai garda terdepan menjaga kelestarian hutan Indonesia. Usman menilai pelestarian hutan tidak cukup hanya […]

  • Strategi Jitu Dongkrak Sektor Jasa dan Perdagangan Lokal, Walikota Magelang Adakan Ragam Kegiatan Berskala Nasional Hingga Internasional

    Strategi Jitu Dongkrak Sektor Jasa dan Perdagangan Lokal, Walikota Magelang Adakan Ragam Kegiatan Berskala Nasional Hingga Internasional

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 181
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang terus memacu pertumbuhan ekonomi, melalui penyelenggaraan ragam acara berskala nasional hingga internasional secara maraton. Di sepanjang Mei 2026 ini saja, kota berjuluk “Kota Perdagangan dan Jasa” ini menjadi tuan rumah sejumlah agenda prestisius. Mulai dari turnamen bola voli SBY Cup 2026 hingga ajang lari lintas alam dunia, Interhash. […]

expand_less