Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Ketua Kalibrasi dan Hak Asasi Manusia Minta KPK Tersangkakan Bobby Nasution dan DPRD Sumut Lakukan Interplasi

Ketua Kalibrasi dan Hak Asasi Manusia Minta KPK Tersangkakan Bobby Nasution dan DPRD Sumut Lakukan Interplasi

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Medan – Pergubsu tentang pergeseran anggaran dapat menjadi alat bukti dalam proses hukum jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi.

Nah, KPK dapat menggunakan Pergubsu sebagai alat bukti untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Namun, perlu diingat bahwa Pergubsu harus dianalisis secara mendalam dan dikaitkan dengan bukti-bukti lain untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi atau tidak.

Untuk itu KPK harus melakukan proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk menentukan status Gubernur Sumatera Utara sebagai tersangka.

Pergubsu tentang pergeseran anggaran yang merupakan perintah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Dengan begitu, dapat menjadi alat bukti dalam proses hukum jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

“Jika KPK memiliki bukti yang cukup, mereka dapat menggunakan Pergubsu sebagai salah satu alat bukti untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumatera Utara.”, kata Antony Sinaga SH, MHUM selaku Ketua Kalibrasi dan Hak Asasi Manusia, dalam pesan wasthap nya, Minggu (12/10)

Dikatakan, bahwa Bobby tidak kebal hukum dan tidak memiliki hak imunitas. Oleh karena itu KPK harus mennjadikan Boby Nasution sebagai tersangka. ” Pergeseran Anggaran yang diatur dalam Pergubsu mutlak tanggung jawab boby nasution yang menyebabkan terjadinya OTT Topan Ginting, dkk”, sebut nya

Antony Sinaga pun menyampaikan Apreasi dan terimakasih kepada Jaksa KPK & Majelis Hakim Yang mulia untuk mengungkap dalam fakta persidangan keterlibatan Bobby yang disampaikan Topan Ginting dasar Pergeseran Anggaran Berdasarkan Visi Misi yang belum di Perdakan sehingga tidak ada landasan hukum bagi gubernur menggeser anggaran yang ditetapkan dalam peraturan Gubernur secara sepihak oleh gubernur tanpa disetuju dprd sumatera utara dan tanpa memiliki dokumen perencanaan

” Pergubsu Pergeseran Anggaran oleh Gubsu adalah illegal bertentangan dengan Undang Undang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah . Disamping Bobby ditetapkan Tersangka.

DPRD Sumatera Utara Juga Dapat mengajukan Pemakjulan dengan HAK IRTERPELASI DPRD SU. Karena Bobby Nasution Telah Nyata Dan Terbukti Melakukukan Pelanggaran Undang Undang Yaitu Dengan Sengaja Melakukan Pergeseran Anggaran Yang ditetapkan dalam peraturan Peraturan Guberbur Dan Bertentangan Dengan Peraturan Daerah Tentang Penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 dan melakukuran Peraturan Perundang Undangan Penyelenggaraan Pemeruntahan Daerah,” tegasnya selaku Pakar Hukum Tata Negara”

Ini diartikan, Bobby Nasution Gubernur Sumut telah melanggar Undang Undang Yaitu Undang Undang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , Undang Undang Keuangan Derah, Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Perundang Undangan lainnya, serta telah Melanggar Sumpah Jabatan Selaku Gubernur Sumatera Utara

Antony juga menyebut kan, bahwa KPK bisa menjadi kan Bobby Nasution tersangka dengan dua alat bukti yakni, 1, Visi Misi belum ditetapkan dalam Perda.
2, Pergubsu Pergeseran Anggaran tidak mendapat persetujuan DPRD Sumut 3.Pergeseran anggaran tak ada dokumen perencanaan 4. Pergeseran Anggaran tidak persetujuan DPRD Sumut. 5. Bobby ikut survey ke Sipiongot 6. Membawa tim media yang dibiayai pemborong
7. Pergubsu Pergeseran anggaran merupakan perintah Gubsu pada Topan Ginting, Tim TAPD dkk.

Dengan Demikian jelas Antoni, KPK Jangan Ragu Menetapkan Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara TERSANGKA dan seluruh Anggota DPRD Sumatera Utara Jangan Ragu Melakukan Hak Interpelasi Kepada Boby Nasutioan Gubernur Sumatera Utara.

“Karena Boby Nasution Gubernur Sumatera Utara TIDAK KEBAL HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI HAK IMUNITAS. Terima Kasih Untuk Menjadi Perhatian Direktur Penyidikan KPK, Jaksa KPK , Seluruh Anggota DPRD SU dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Yang Mulia Yang Menyidangkan Kasus OTT Topan Ginting, Dkk”, jelas nya

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengusaha Papan Bunga Mengaku Piutangnya Belum Dibayar Pemko Subulussalam Selama Dua Tahun

    Pengusaha Papan Bunga Mengaku Piutangnya Belum Dibayar Pemko Subulussalam Selama Dua Tahun

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    SUBULUSSALAM, JARRAKPOS.COM – Pengusaha papan bunga di Kota Subulussalam, Ahmad Yani atau yang akrab disapa Jarod, mengaku masih menunggu pembayaran atas jasa papan bunga yang menurutnya belum diselesaikan oleh Pemerintah Kota Subulussalam selama kurang lebih dua tahun. Kepada JarrakPos, Jarod menyampaikan kekecewaannya karena hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pelunasan tagihan tersebut. Ia juga […]

  • Gelombang Amnesti dari Kapuas Bagi Akil Mochtar 

    Gelombang Amnesti dari Kapuas Bagi Akil Mochtar 

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Derry Rachman
    • visibility 279
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM —Pagi di Pontianak kerap datang perlahan. Sungai Kapuas mengalir tenang, seolah menyimpan ingatan panjang tentang luka, kesalahan, dan harapan yang tak pernah benar-benar padam.  Dari kota sungai inilah, seberkas dokumen tebal dikirim ke Jakarta membawa satu permohonan yang sarat makna yaitu amnesti bagi Akil Mochtar. Bukan surat biasa. Dokumen resmi tertanggal 7 Desember 2025 […]

  • Bank NTT Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Rote Ndao Jadi Pelopor Sistem Monitoring dan E-Retribusi Parkir

    Bank NTT Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Rote Ndao Jadi Pelopor Sistem Monitoring dan E-Retribusi Parkir

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 114
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Bank NTT kembali menunjukkan peran strategisnya sebagai salah satu penggerak utama transformasi digital di wilayah NTT. Melalui inovasi layanan keuangan berbasis teknologi, Bank NTT dinilai semakin konsisten menghadirkan solusi yang tidak hanya modern, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Langkah […]

  • 4 Pemuda di Kuningan, Gagahi Siswi SMA Secara Bergilir

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 970
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Pelecehan seksual kembali terjadi di Kabupaten Kuningan Jawabarat, diawal tahun ini terjadi pada siswi SMA di Kuningan, korban Melati (16) menjadi korban biadab ke 4 Pemuda yang sebelumnya korban dicekoki minuman keras disalah satu tempat Kost. Ke 4 Pemuda itu diantaranya S, SR, VM dan RTT, kejadian berawal ketika korban berkenalan dengan […]

  • Diduga Anggaran Perawatan Rumah Dinas Di Mark Up

    Diduga Anggaran Perawatan Rumah Dinas Di Mark Up

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com | Puluhan Rumah DInas di Jalan Kartini I dan II Kelurahan Sungai Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam tidak dirawat . Pada hal setiap tahun dianggarkan miliran biayah perawatan aset daerah tersebut. Rumah dinas adalah aset negara atau aset daerah. Kondisinya sangat memprihatinkan tidak dirawat dan ditelantarkan. Atap nya habis jatuh dan hamannya ditumbuhi […]

  • Tirta Prima Gelar Kejuaraan Renang se Sumatera, 24-26 Oktober

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 740
    • 0Komentar

    Medan – Menyemangati dan menggairahkan perenang muda, Tirta Prima Medan menggelar event renang antar klub Se Sumatera di Kolam Renang Selayang Medan pada 24-26 Oktober 2025 mendatang. Demikian hal itu disampaikan Pembina Klub Tirta Prima Medan, Rudi Rinaldi didampingi Ketua Umum Klub Tirta Prima Medan, Prima Dewi Poernomo di Medan, Sabtu (4/10/2025). Kejuaraan bertujuan selain […]

expand_less