14 Pendaki Merapi Terobos Larangan Akhirnya Diamankan Petugas
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oplus_131072
MAGELANG, JARRAKPOS.COM – Larangan mendaki Gunung Merapi yang telah diberlakukan sejak 2018 rupanya belum sepenuhnya membuat masyarakat jera. Bahkan, di tengah risiko aktivitas vulkanik yang masih mengancam keselamatan, belasan orang nekat menerobos kawasan terlarang untuk melakukan pendakian.
Terbaru, sebanyak 14 orang dilaporkan melakukan pendakian ilegal pada Sabtu (31/10/2026). Sebelas di antaranya berhasil ditemukan petugas saat patroli, sedangkan tiga lainnya sempat menghindari petugas dan memilih turun melalui jalur berbeda.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Heri Wibowo, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, tiga pendaki yang sempat menghindari petugas akhirnya turun pada pagi hari. Mereka kemudian mendapat bantuan warga untuk diantar pulang karena kondisi kesehatannya tidak baik.
“Itu kan sebenarnya patroli kemarin, menemukan beberapa pendaki ilegal. Memang sebetulnya 14, 11 itu berhasil diamankan ke resort, tetapi ada 3 yang kemudian ia tidak berani turun, menghindari petugas. Ditunggu sampai pagi itu, ternyata turun lewat jalur lain, terus sama masyarakat diantar pulang karena tidak sehat,” katanya, Minggu (1/11/2026).
Atas pelanggaran tersebut, Balai TNGM tidak langsung mengedepankan jalur hukum. Pendekatan persuasif dipilih dengan mempertimbangkan kemungkinan para pelanggar masih berusia sekolah.
Sebagai bagian dari penanganan, petugas telah mengamankan telepon seluler dan identitas milik para pendaki tersebut. Selasa,(3/11/2026)
Wajib Bersihkan Kawasan Selama Tiga Bulan
Meski pendekatan yang digunakan bersifat persuasif, para pendaki tetap harus mempertanggungjawabkan pelanggarannya. Balai TNGM menyiapkan sanksi berupa kewajiban membersihkan kawasan wisata TNGM selama tiga bulan.
Selama masa sanksi berlangsung, telepon seluler dan identitas para pendaki juga akan tetap ditahan oleh pihak Balai TNGM.
Heri berharap tindakan tersebut dapat memberikan efek pembelajaran, terutama bagi para pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga berharap masyarakat tidak meniru tindakan serupa.
“Dalam hal ini kami tetap mengedepankan persuasif, karena memang ini anak-anak, harapannya tidak mengulangi lagi, terus kemudian masyarakat itu tidak meniru,” terangnya.
Persoalan pendakian ilegal di Merapi ternyata bukan kasus yang baru terjadi. Heri menyebut, sepanjang Januari hingga Oktober 2026, jumlah orang yang nekat memasuki kawasan pendakian terlarang tersebut mencapai sekitar 100 orang.
Seluruh pelanggar yang ditemukan selama periode itu dikenai bentuk sanksi serupa. Menurut Heri, sejauh ini belum ada pendaki yang kembali mengulangi pelanggaran setelah menjalani sanksi dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pidana Jadi Langkah Terakhir
Balai TNGM masih membuka kemungkinan membawa pelanggaran tersebut ke ranah pidana apabila pendaki tetap mengulangi perbuatannya.
Heri menegaskan, pemidanaan bukan menjadi pilihan pertama. Langkah hukum baru akan dipertimbangkan apabila seseorang berkali-kali melakukan pelanggaran meskipun sebelumnya telah diberikan pembinaan dan peringatan.
“Pemidanaan itu langkah terakhir, kalau diulang berkali-kali baru kita ambil langkah tindak lanjut. Biasanya yang ditangkap kan rata-rata baru satu kali pendakian, baru pertama kali. Kalau sudah membuat surat pernyataan tidak mengulang, terus kemudian dia juga membuat video mengakui kesalahan, kalau ketangkap lagi mungkin akan diproses lebih lanjut,” paparnya.
Lebih jauh, Heri mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan diri mendaki Gunung Merapi selama larangan masih berlaku. Kebijakan penutupan jalur pendakian tersebut bukan tanpa alasan, melainkan berkaitan langsung dengan ancaman keselamatan.
Editor: Feri
- Penulis: Feri Taufiandi





Saat ini belum ada komentar