Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Polisi Disebut Akan Razia Kendaraan Bersama Finance? Badrul Amali: Saya Pastikan Hoaks

Polisi Disebut Akan Razia Kendaraan Bersama Finance? Badrul Amali: Saya Pastikan Hoaks

  • account_circle Yuniardi Sutondo
  • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pacitan,Jarrakpos.com-Masyarakat di tengah tekanan ekonomi kembali dibuat resah oleh beredarnya informasi mengenai rencana penertiban dan pemeriksaan kendaraan bermotor dari rumah ke rumah. Informasi tersebut menyebut adanya razia gabungan yang melibatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan pihak perusahaan pembiayaan.

Pesan berantai itu ramai beredar di sejumlah platform media sosial dan aplikasi percakapan. Dalam narasi yang disebarkan, razia disebut akan dilaksanakan pada akhir September 2026 dengan menyasar sejumlah kendaraan yang dianggap bermasalah secara administrasi maupun pembiayaan.

Beberapa kategori kendaraan yang disebut menjadi sasaran antara lain kendaraan dengan pajak atau STNK yang telah mati, kendaraan yang masih dalam sengketa kredit, kendaraan yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB, serta kendaraan hasil pengalihan kredit atau over kredit yang dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan.

Dalam pesan tersebut juga dicantumkan klaim bahwa tim gabungan polisi dan pihak perusahaan pembiayaan akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tegas, termasuk dengan pola razia dari rumah ke rumah.

Namun, informasi tersebut mendapat bantahan keras dari praktisi hukum di Pacitan, Badrul Amali.

Badrul menilai kabar mengenai keterlibatan kepolisian bersama perusahaan pembiayaan dalam penertiban kendaraan terkait sengketa kredit hampir dapat dipastikan tidak benar.

“Sudah jelas dalam putusan MK, sengketa fidusia harus diselesaikan melalui pengadilan,” terang Badrul, yang juga dikenal sebagai pengacara senior, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan jaminan fidusia, khususnya ketika terjadi sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan, tidak serta-merta dapat diselesaikan melalui tindakan penarikan atau pemeriksaan paksa oleh pihak perusahaan pembiayaan dengan melibatkan kepolisian.

Ia menegaskan, aparat kepolisian memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda dengan perusahaan pembiayaan. Karena itu, menurut Badrul, tidak tepat apabila institusi kepolisian ditempatkan seolah-olah sebagai pihak yang menjalankan fungsi penagihan utang atau debt collector.

“Tidak mungkin polisi akan memerankan fungsi sebagai debt collector berdasi atau penagih berseragam. Tentu hal tersebut akan mencoreng citra institusi kepolisian,” tegasnya.

Masyarakat Diminta Tak Mudah Percaya Pesan Berantai

Di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang mengatasnamakan institusi negara atau organisasi tertentu sebelum memastikan kebenarannya.

Terlebih, pesan tersebut menggunakan nama institusi resmi dan mencantumkan istilah hukum serta pembiayaan yang berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

Masyarakat yang menerima informasi mengenai razia atau operasi penertiban kendaraan sebaiknya melakukan verifikasi melalui kanal resmi kepolisian maupun instansi terkait. Langkah tersebut penting agar masyarakat tidak menjadi korban informasi palsu sekaligus tidak ikut menyebarkan kabar yang belum terkonfirmasi.

Badrul bahkan mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu melalui ruang digital dapat membawa konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Flayer yang menyebar di media sosial.

Flayer yang menyebar di media sosial.

“Justru penyebar player tersebut bisa dijerat dengan UU ITE. Saya pastikan itu hoaks,” tegasnya.

Meski demikian, masyarakat tetap perlu memahami bahwa kewajiban membayar pajak kendaraan, kelengkapan dokumen kendaraan, serta kewajiban debitur terhadap perusahaan pembiayaan merupakan persoalan hukum yang berbeda.

Kendaraan yang pajaknya mati tetap memiliki konsekuensi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian pula persoalan pembiayaan dan jaminan fidusia tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat apabila terjadi perselisihan.

Karena itu, masyarakat diimbau tetap tertib administrasi kendaraan dan memenuhi kewajiban pembiayaan, tetapi pada saat yang sama tidak perlu panik menghadapi pesan berantai yang belum terbukti kebenarannya.

Prinsipnya sederhana: taat hukum bukan berarti harus percaya pada setiap informasi yang mengatasnamakan hukum. Setiap kabar mengenai razia, penertiban, maupun tindakan aparat harus dipastikan sumber dan dasar hukumnya sebelum dipercaya atau disebarluaskan.(Red/yun).

  • Penulis: Yuniardi Sutondo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 10 Hari Berlalu, Data Laporan Forum TJSP Belum Diberikan, LHMB Datangi PPID dan DPMTSP

    10 Hari Berlalu, Data Laporan Forum TJSP Belum Diberikan, LHMB Datangi PPID dan DPMTSP

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 134
    • 0Komentar

      DUMAI,JARRAKPOS.COM  — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Kota Dumai beserta nama-nama pengurusnya telah berakhir. Namun hingga batas waktu tersebut, data yang diminta belum juga diterima . Situasi ini mendorong Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai kembali mendatangi pihak terkait, termasuk PPID dan DPMTSP, […]

  • Dari Keringat Lahir Juara, Dari Karakter Lahir Pemimpin: Resep Dispora Cetak Generasi Emas

    Dari Keringat Lahir Juara, Dari Karakter Lahir Pemimpin: Resep Dispora Cetak Generasi Emas

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 455
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Olahraga ternyata bukan hanya sekadar aktivitas fisik yang menghasilkan keringat, melainkan sebuah wahana pendidikan karakter yang esensial bagi pembentukan generasi muda. Kadispora Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, meyakini bahwa setiap tetes keringat yang jatuh di lapangan adalah investasi berharga bagi masa depan pemuda Bengkulu. “Disiplin, kerja keras, sportivitas, dan ketahanan mental adalah nilai-nilai […]

  • Pecahkan Rekor MURI, Pemkot Bengkulu Catat Sejarah Baru Lewat Gerakan Menanam 10 Ribu Pohon Kelapa

    Pecahkan Rekor MURI, Pemkot Bengkulu Catat Sejarah Baru Lewat Gerakan Menanam 10 Ribu Pohon Kelapa

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 422
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Pemerintah Kota Bengkulu di bawah kepemimpinan Walikota Dedy Wahyudi dan Wakil Walikota Ronny PL Tobing mencatat sejarah baru dengan sukses menggelar Gerakan Menanam Sepuluh Ribu Pohon Kelapa (Gempala) secara serentak pada Senin (18/8/25). Aksi kolosal yang dilaksanakan di sepanjang Pantai Panjang, mulai dari Pasir Putih hingga Pasar Bengkulu, ini dihadiri oleh lebih […]

  • BNNK Bentuk 24 Desa Bersih dari Narkoba di Kabupaten Magelang

    BNNK Bentuk 24 Desa Bersih dari Narkoba di Kabupaten Magelang

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 279
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Hingga akhir tahun 2025, BNNK Magelang, Jawa Tengah telah membentuk sebanyak 24 desa bersih narkoba (bersinar) di Kabupaten Magelang yang mengintegrasikan program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi secara menyeluruh di tingkat masyarakat. Sabtu,(27/12/2025) Kepala BNNK Magelang, Kombes. Pol Rachmat Kurniawan di Magelang, Sabtu, menyampaikan selain itu BNNK Magelang juga telah membentuk 10 kampung […]

  • Sosialisasi Aplikasi AFRINA, Inovasi Cegah Anemia dan Tekan Angka Stunting

    Sosialisasi Aplikasi AFRINA, Inovasi Cegah Anemia dan Tekan Angka Stunting

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 622
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Upaya pencegahan anemia sekaligus penurunan angka stunting di Kota Bengkulu kini semakin diperkuat dengan hadirnya Aplikasi APFRINA (Anemia Free Integrated Network Approach). Aplikasi ini merupakan hasil penelitian Afrina Mizawati, SKM, SST, MPH, mahasiswa Program Doktoral (S3) Universitas Andalas (UNAND), yang dikembangkan sebagai model integrasi lintas sektor dalam pencegahan anemia khususnya bagi calon […]

  • Wabup Jigus Perintahkan Camat Petakan Masalah Sampah hingga PJU, Manfaatkan CSR untuk Atasi Tumpukan Limbah

    Wabup Jigus Perintahkan Camat Petakan Masalah Sampah hingga PJU, Manfaatkan CSR untuk Atasi Tumpukan Limbah

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 166
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman atau yang akrab disapa Jigus, memberikan instruksi tegas kepada seluruh camat di wilayahnya. Ia meminta para camat segera melakukan pemetaan menyeluruh terkait sejumlah persoalan krusial, mulai dari sampah, penerangan jalan umum (PJU), rumah tidak layak huni (rutilahu), hingga jaringan gas rumah tangga. Langkah ini diambil sebagai […]

expand_less