Mudahkan Notaris, PNRI dan Ditjen AHU Integrasikan Layanan Dokumen Satu Pintu
- account_circle Ghana
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

SEMARANG, Jarrakpos.com – Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) resmi mengintegrasikan sistem layanan digital guna mempermudah para notaris dalam mengurus dokumen badan hukum perusahaan.
Pengumuman ini disampaikan di sela-sela hari kedua Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Padma Hotel Semarang, Kamis (22/10/2026) yang sebelumnya telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) oleh Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) INI, Irfan Ardiansyah, dan Direktur Utama PNRI, B. Sigit Yanuar Gunarto.
Layanan terintegrasi ini menjadi sistem satu pintu yang dapat diakses langsung oleh notaris melalui situs resmi atau platform digital Ditjen AHU. Integrasi tersebut melibatkan kolaborasi erat antara Ditjen AHU, Ditjen PP, PNRI, dan Bank Negara Indonesia (BNI). Kehadiran sistem satu pintu ini diharapkan dapat memangkas birokrasi, sehingga proses pengurusan dokumen menjadi lebih mudah, sederhana, cepat, dan murah.

Perubahan Peran PNRI: Simpan Arsip Akta Seumur Hidup
Direktur Utama PNRI, B. Sigit Yanuar Gunarto, yang turut hadir mewakili PNRI sebagai salah satu sponsor utama kongres tersebut menjelaskan adanya perubahan fungsi PNRI pasca-diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum yang baru.
“Jika sebelumnya tugas PNRI berfokus pada penerbitan, pengumuman, dan pencetakan, kini PNRI memegang peran penting dalam pencetakan dan penyimpanan arsip negara. Arsip-arsip akta perusahaan tersebut akan disimpan secara permanen atau seumur hidup,” kata Sigit.
Menurut Sigit, penyimpanan abadi ini tetap dilakukan meskipun perusahaan atau badan usaha yang bersangkutan nantinya sudah tutup atau tidak lagi beroperasi. Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat permasalahan atau sengketa hukum sering kali baru muncul di kemudian hari, sehingga PNRI dapat menjamin ketersediaan dokumen tersebut sebagai alat bukti hukum yang sah.
40 Ribu Akta Notaris Belum Diterbitkan
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum (Ketum) PP INI, Irfan Ardiansyah, mengimbau seluruh jajaran pengurus pusat hingga daerah untuk mempercepat sosialisasi program ini kepada seluruh anggota INI. Hal ini dikarenakan hingga saat ini tercatat masih ada sekitar 40.000 akta notaris yang sudah terdaftar, namun belum ditertibkan atau diserahkan pengarsipannya ke PNRI.
“Mudah-mudahan kita bisa konkretkan. Nanti kita berkoordinasi dengan pengurus wilayah dan daerah untuk memaksimalkan daftar ini. Ini adalah roda untuk integritas sistem yang sudah kita sepakati bersama,” ujar Irfan dalam sambutannya usai penandatanganan MoU dengan PNRI.
Sinergi dan koordinasi yang kuat antara PP INI dan PNRI ke depan diharapkan dapat menuntaskan proses digitalisasi arsip nasional ini demi mewujudkan kepastian hukum yang lebih baik di Indonesia. Bagi para peserta kongres yang membutuhkan informasi lebih terperinci mengenai teknis integrasi layanan satu pintu ini, PNRI juga membuka layanan konsultasi langsung di booth pameran mereka selama acara berlangsung. (Agh@N)
- Penulis: Ghana





Saat ini belum ada komentar