Kongres XXIV INI Resmi Dibuka di Semarang, Perkuat Sinergi dan Integritas Profesi Notaris
- account_circle Ghana
- calendar_month 13 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

SEMARANG, Jarrakpos.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mendukung penuh penguatan organisasi dan profesionalisme notaris melalui penyelenggaraan Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia (INI). Acara ini berlangsung pada 21–23 Oktober 2026 di Padma Hotel Semarang.
Kegiatan yang mengusung tema “Dari Rumah Kita untuk Indonesia: Membangun Keberlangsungan Organisasi untuk Kemajuan dan Kebersamaan Seluruh Anggota demi Tercapainya Indonesia Emas” ini diikuti oleh 2.545 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kepentingan notaris tetap terakomodasi sekaligus menjaga keberlanjutan organisasi. Menurutnya, dinamika organisasi menuntut kerja sama yang solid dan komunikasi terbuka di antara seluruh pemangku kepentingan.

“Prinsipnya, kepentingan notaris tidak boleh terabaikan. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang baik agar organisasi ini terus berkembang dan mampu menjawab kebutuhan seluruh anggotanya,” tegas Heni dalam sambutannya pada pembukaan acara.
Ia menjelaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Jateng berkomitmen menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan notaris sesuai dengan kebijakan Menteri Hukum serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi ini diharapkan mampu menjaga integritas profesi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Heni juga berharap kongres ini menghasilkan keputusan mufakat yang membawa kemaslahatan bagi organisasi. “Semoga hasil kongres mampu mewujudkan kinerja notaris di seluruh Indonesia yang berintegritas, bertanggung jawab, dan dapat melayani masyarakat dengan baik,” ujarnya.
Ketua Umum Pengurus Pusat INI, Irfan Ardiansyah, menyampaikan bahwa kongres merupakan momentum penting untuk memperbarui pengetahuan sekaligus menghimpun masukan dari anggota demi kemajuan bersama. Ia mendorong para peserta untuk berpartisipasi aktif dalam pembahasan di setiap komisi kerja, sekaligus mengapresiasi dukungan berkelanjutan dari Kementerian Hukum terhadap kegiatan INI.
Kongres ini turut menghadirkan Direktur Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, sebagai keynote speaker. Dalam paparannya, Widodo menegaskan peran strategis notaris dalam memberikan kepastian hukum, mendukung iklim investasi, serta melindungi hak masyarakat. Kualitas pelayanan dan tata kelola jabatan notaris dinilai berpengaruh langsung terhadap kepercayaan dunia usaha di Indonesia.

Selain itu, Widodo menekankan pentingnya pengimplementasian lima kode etik utama yang harus dipegang teguh oleh notaris demi perlindungan dalam menjalankan jabatannya:
1. Kode etik terhadap diri sendiri: Mematuhi dan menghormati kebijakan pemerintah dalam menjalankan tugas jabatan.
2. Sikap personal: Berlaku jujur dan amanah.
3. Hubungan sejawat: Saling membantu, mendukung, dan tolong-menolong sesama rekan profesi.
4. Kepatuhan organisasi: Menaati kode etik organisasi profesi, karena pelanggaran tidak hanya berdampak pada individu melainkan juga marwah organisasi.
5. Tanggung jawab sosial: Menjaga kode etik dalam pelayanan kepada masyarakat.
Pada sesi pertama kongres, peserta mengikuti diskusi bertajuk “Notaris di Persimpangan Hukum Perdata dan Pidana: Menegaskan Batas Pertanggungjawaban dan Memperkuat Perlindungan Jabatan”. Sesi ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej secara virtual, Guru Besar Bidang Hukum dan Ekonomi UKSW Yafet Yosafet Wilben Rissy, serta Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nawawi Pomolango.
Sementara itu, sesi kedua mengangkat tema “Dari RUPS ke Ruang Penyidikan” dengan menghadirkan praktisi hukum sekaligus pengajar Irma Devita Purnamasari, serta Guru Besar Hukum Perdata-Dagang Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Pramita Prananingtyas. Rangkaian pembahasan ilmiah ini diharapkan dapat memperluas pemahaman para peserta mengenai mitigasi risiko hukum dalam praktik kenotariatan. (Agh@N)
- Penulis: Ghana





Saat ini belum ada komentar