Jawa Barat
Kanwil Kemenkumham Jabar Gelar Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024
JARRAKPOS.COM , 27 Februari 2024. Dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bekerja sama dengan Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM R.I melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan HAM Dani Kusmawan, perwakilan PIC, Tim Kerja dan Tim Asesor dari Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Barat serta diikuti juga Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Kepulauan Riau.
Dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat Dr. Andi Taletting Langi. Dalam sambutannya Andi Taletting Langi menyampaikan bahwa beliau mengharapkan bahwa Penilaian Indeks Reformasi Hukum ini berdampak pada pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah baik itu dalam pengentasan kemiskinan maupun peningkatan investasi di Daerah. Andi Taletting berharap bahwa Jawa Barat harus menjadi lead atau pemimpin dalam penilaian indeks reformasi hukum. Kita harus bisa mempertahankan Peringkat 1 (Pertama) yang telah diraih dan masuk kedalam 10 besar setidaknya dalam penilaian indeks reformasi hukum selanjutnya.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian Materi Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum oleh Donny Michael selaku Penanggung Jawab Wilayah III Penilaian Indeks Reformasi Hukum Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM R.I. Donny menyampaikan bahwa setelah sosialisasi ini dilaksanakan, BSK bersama dengan 2 (dua) Unit Eselon 1 yaitu Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional akan melakukan konsinyering terkait dengan variabel dan indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum. Setelah konsinyering itu dilakukan, BSK akan melakukan sosialisasi kembali terkait variabel dan indikator yang dijadikan dasar penilaian. Harapan dari penilaian IRH ini yaitu pemerintah daerah mendapatkan nilai IRH Kategori Baik dengan nilai range 70-80.
Disampaikan bahwa pada penilaian tahun 2023, terdapat 15 Kementerian/Lembaga dan 183 Pemerintah Daerah yang tidak mendapatkan penilaian IRH. Hal ini disebabkan beberapa alasan yaitu: tidak mengirimkan PIC, tidak mengunggah data dukung, mengunggah data dukung namun tidak melakukan penilaian mandiri, dan mengunggah pemenuhan data dukung dan penilaian mandiri namun tidak mengirimkan Berita Acara Hasil Penilaian Mandiri. Di Jawa Barat dari 28 Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota terdapat 18 yang mengikuti penilaian IRH dan 10 yang tidak mendapatkan penilaian IRH.
Di samping Peran Pemerintah Daerah untuk melakukan penilaian IRH, terdapat juga peran Sekretariat Kantor Wilayah dalam Penilaian IRH. Pada Tahun 2023, tanggung jawab Sekretariat Kantor Wilayah yaitu melakukan Sosialisasi IRH dan melakukan pendampingan serta verifikasi dalam penilaian mandiri IRH pada Pemerintah Daerah. Sedangkan pada Tahun 2024 ini, Tugas Sekretariat Kantor Wilayah bertambah yaitu melakukan koordinasi dengan meminta PIC dan membentuk TIM Kerja serta Tim Asesor, melakukan sosialisasi IRH, melakukan konsultasi dan pendampingan, melakukan verifikasi awal data dukung, dan melakukan verifikasi dan validasi nilai awal dari Tim Penilai Nasional
You must be logged in to post a comment Login