Bayang-Bayang Tower Komunikasi di Arjosari: Antara Janji Mediasi dan Tuntutan Keadilan Warga Terdampak Tower PT Daya Mitra Telekomunikasi
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 3 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Direktur Firma Hukum Astra Nawa Sena, Moh Saptono Nugroho.
Pacitan,JarrakPos.com-Di balik menjulangnya struktur besi tower telekomunikasi milik PT Daya Mitra Telekomunikasi di Desa Arjosari, Kecamatan Arjosari, Pacitan, tersimpan bara ketegangan yang belum usai.
Warga yang merasa dirugikan kini menuntut ketegasan hukum serta keadilan atas berdirinya bangunan tersebut di tengah permukiman mereka.
Perseteruan panjang ini bersiap memasuki babak baru. Moh Saptono Nugroho, Direktur Firma Hukum Astra Nawa Sena sekaligus penerima kuasa dari masyarakat terdampak, mengungkapkan bahwa agenda mediasi krusial akan segera digelar. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, mempertemukan perwakilan warga, pihak PT Daya Mitra Telekomunikasi, serta pemerintah daerah, dengan Satpol PP bertindak sebagai fasilitator penegak aturan.
Dua Pilihan Mutlak bagi Perusahaan
Bagi warga terdampak, posisi hukum terkait izin operasional dan berdirinya tower tersebut sudah sangat terang dan tidak bisa ditawar lagi. Moh Saptono Nugroho menegaskan bahwa pihak pengelola dihadapkan pada dua opsi mutlak yang harus diselesaikan secara konsekuen.
“Pertama, mereka harus melakukan pencabutan izin dari mitra tel tersebut. Kedua, mereka harus melakukan pembayaran ganti rugi terhadap masyarakat terdampak sebagaimana diatur oleh hukum,” ujar Saptono, Senin (12/10).
Ketika disinggung mengenai langkah jika kompensasi tersebut diabaikan oleh perusahaan, ia menegaskan bahwa opsi pertama menjadi keharusan yang mutlak ditempuh. “Kalau tidak dibayar, ya harus dicabut. Itu adalah dua pilihan yang tidak bisa dielakkan, harus memilih salah satu,” tegasnya.
Kini, seluruh mata tertuju pada meja perundingan Rabu mendatang. Apakah pihak PT Daya Mitra Telekomunikasi akan memilih mematuhi regulasi dengan memenuhi hak-hak kompensasi warga, atau justru harus rela melihat izin pendirian tower tersebut dicabut demi tegaknya keadilan di bumi Arjosari? (Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo




Saat ini belum ada komentar