Connect with us

    HUKUM

    Lagi, 32 Orang Pelanggar Prokes Terjaring Tim Yustisi Denpasar

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan di Jalan Angsoka Desa Dangin Puri Kangin Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (24/11/2021).

    Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban kali ini pihaknya menjaring 32 orang pelanggar. Dari sekian yang melanggar dibina 19 orang karena salah menggunakan masker dan didenda 13 orang karena tidak menggunakan masker.

    Dewa Sayoga mengaku terus menggencarkan penertiban prokes karena penularan virus covid 19 masih terjadi walaupun sudah melandai, dan setiap penertiban masih saja ditemukan adanya pelanggaran prokes. “Karena masih adanya pelanggaran prokes kami akan semakin gencar melakukan penertiban. Untuk menekan terjadinya penularan maka kami terus melakukan penertiban,” ungkap Sayoga.

    Lebih lanjut Sayoga mengatakan dalam upaya menekan penularan covid 19 dalam penertiban pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan. Jika ditemukan pelanggar akan diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat dan sanksi administrasi.

    Advertisement

    Dengan langkah itu diharapkan penularan Covid-19 dapat ditekan sehingga perekonomian masyarakat kembali normal. tra/frs/*

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]