600 Ton Beras SPHP Diduga Diselewengkan, Usman Husin: Cabut Izin, Proses Pidana!
- account_circle Mario
- calendar_month 5 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

NTT, Jarrakpos.com- Program beras murah yang seharusnya membantu masyarakat justru diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan. Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Usman Husin, mendesak pengusutan tuntas dugaan penyalahgunaan 600 ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) agar tidak merugikan masyarakat.
Usman mendukung langkah Kementerian Pertanian (Kementan) membongkar dugaan penyimpangan tersebut. Menurutnya, penindakan harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, bukan sekadar mengungkap jumlah beras yang diduga disalahgunakan.
“Kami mengapresiasi langkah Kementan yang akan membongkar dugaan penyalahgunaan beras program SPHP. Jangan sampai program yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Usman di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena beras SPHP yang semestinya dijual dengan harga Rp12.500 per kilogram diduga dicampur dan dikemas ulang sebagai beras premium, kemudian dipasarkan dengan harga mencapai Rp17.000 per kilogram.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu bukan hanya berpotensi merugikan konsumen, tetapi juga menyimpang dari tujuan program pemerintah dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat.
Usman Minta Aktor dan Modusnya Dibongkar
Legislator asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II itu menegaskan, pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, bagaimana modus penyimpangan dilakukan, serta ke mana beras yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat tersebut dialihkan.
“Ini tidak boleh berhenti hanya pada pengungkapan jumlah beras yang disalahgunakan. Harus jelas siapa yang bermain, bagaimana modusnya, dan jika ada pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari program masyarakat, harus ditindak tegas sesuai hukum,” katanya.
Bagi Usman, program SPHP memiliki tujuan penting untuk membantu masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau. Karena itu, dugaan penyalahgunaan dalam rantai distribusinya harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Ia pun mendesak pengawasan diperketat mulai dari gudang Perum Bulog hingga distributor dan pedagang eceran. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah pelanggaran terjadi, tetapi harus mampu mencegah penyimpangan sejak awal.
“Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan setelah pelanggaran terjadi. Pemerintah perlu membangun sistem distribusi yang transparan, memperketat pengawasan terhadap mitra penyalur, serta memastikan setiap tahapan penyaluran dapat ditelusuri,” tegasnya.
Minta Audit Distribusi Dibuka ke Publik
Selain memperkuat pengawasan, Usman meminta Kementan bersama Perum Bulog dan aparat penegak hukum membuka hasil audit distribusi beras secara berkala kepada publik.
Transparansi tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan penyaluran beras SPHP berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah terulangnya praktik pengalihan, pengoplosan, maupun pengemasan ulang beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk kepentingan komersial yang menyimpang dari aturan.
Usman juga menekankan pentingnya sistem pengawasan digital dan pelacakan pasokan agar pergerakan beras dapat dipantau sejak keluar dari gudang hingga sampai ke tangan konsumen.
“Pemerintah dan Bulog harus memastikan program SPHP berjalan tepat sasaran. Pengawasan dan penindakan harus diperkuat agar penyimpangan serupa tidak terulang dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Tak hanya meminta penindakan hukum, Usman mendesak pemerintah mencabut izin usaha mitra penyalur yang terbukti melakukan kecurangan. Ia menilai sanksi tegas diperlukan agar tidak ada pihak yang menjadikan program pangan pemerintah sebagai celah untuk mencari keuntungan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.
“Mitra yang terbukti bermain-main dengan beras subsidi harus dicabut izinnya dan diproses pidana. Tidak boleh ada toleransi bagi siapa pun yang memainkan kebutuhan pokok rakyat,” pungkasnya.
Usman berharap pengusutan dugaan penyalahgunaan 600 ton beras SPHP ini menjadi momentum untuk membenahi tata kelola distribusi pangan nasional. Sebab, keberhasilan program beras murah tidak cukup diukur dari jumlah beras yang disalurkan, tetapi juga dari kepastian bahwa beras tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat dengan harga sesuai ketentuan.***
- Penulis: Mario





Saat ini belum ada komentar