KPK Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oplus_131072
JAKARTA, JARRAKPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menerbitkan surat perintah pembawa atau upaya jemput paksa terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Langkah tegas ini diambil setelah politikus Partai Golkar tersebut kembali mangkir dari pemanggilan penyidik pada Kamis (15/10/2026) lalu terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon dan gratifikasi di BPN.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa sesuai aturan hukum acara pidana, pimpinan KPK berwenang mengeluarkan surat perintah pembawa jika saksi diduga sengaja menghindari panggilan kedua. Pihak KPK sempat menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran dari Nusron dengan alasan perjalanan dinas ke Malaysia, dan saat ini penyidik sedang menganalisis keabsahan serta kelaikan alasan tersebut.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membongkar rute perjalanan Nusron Wahid yang dinilai sengaja terbang ke luar negeri untuk menghindari pemeriksaan. Menurut Boyamin, Nusron berangkat dari Jakarta ke Batam pada Rabu (14/10/2026), lalu menyeberang ke Singapura dengan feri dan melanjutkan perjalanan darat menuju Johor Baru, Malaysia.
Boyamin juga mempertanyakan keabsahan izin perjalanan dinas luar negeri menteri tersebut mengingat setiap kunjungan dinas ke luar negeri wajib mengantongi izin tertulis dari Presiden. Setelah bergeser kembali ke Singapura pada Jumat (16/10/2026), Nusron diprediksi akan kembali ke Johor Baru sebelum dijadwalkan mendarat pulang ke Indonesia pada Selasa (20/10/2026).
Editor:Feri
- Penulis: Feri Taufiandi





Saat ini belum ada komentar