Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Debt Collector Tagih Utang Berujung Anarkis, Picu Amarah Warga

Debt Collector Tagih Utang Berujung Anarkis, Picu Amarah Warga

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUDUS, JARRAKPOS.COM – Kericuhan pecah di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada Selasa (13/10/2026) malam setelah sekelompok penagih utang (debt collector) diduga melakukan tindakan kekerasan fisik saat menagih.

​Polda Jawa Tengah mengungkapkan fakta mengejutkan: rombongan penagih utang ini ternyata disewa dari Yogyakarta melalui perusahaan penyedia jasa online, PT Jawara Mandiri Solutions (JMS).

Berikut ringkasan fakta penting kejadian tersebut:

​Kronologi Singkat:
Penagihan utang dilakukan dengan pemaksaan, pemukulan, hingga penganiayaan terhadap keluarga korban. Hal ini langsung menyulut emosi warga sekitar hingga bentrokan tak terhindarkan.

​25 Orang Diringkus:
Kepolisian dari Polres Kudus bergerak cepat ke lokasi dan mengevakuasi serta mengamankan 25 orang penagih utang ke Mapolres Kudus untuk diproses hukum.

​Barang Bukti Diamankan:
Polisi menyita 7 barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk kendaraan operasional pelaku hingga senjata tajam.

​Sistem Komisi Menggiurkan:
Diduga para penagih mendapat komisi hingga 50% dari perusahaan penyedia jasa, plus uang saku tambahan Rp500 ribu – Rp1 juta dari pemesan layanan.

​Polda Jateng menegaskan tidak akan menoleransi aksi premanisme berkedok penagihan utang. Para pelaku dijerat pasal berlapis terkait kekerasan bersama (Pasal 262 KUHP), pemaksaan kehendak (Pasal 448), dan memasuki pekarangan tanpa izin (Pasal 257).

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan aksi pengerahan kelompok tersebut masuk dalam kategori premanisme berkedok penagihan utang:

​”Yang kami maksud premanisme adalah memaksakan kehendak agar utang dibayarkan, tetapi pelaksanaannya disertai kekerasan,” tegas Irjen Pol Roy Hardi Siahaan.

Polda Jateng mengimbau masyarakat agar tidak takut dan segera melapor ke kepolisian jika menemui tindakan penagihan utang dengan kekerasan atau pemaksaan!

​

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less