Bupati Bandung Barat Apresiasi Posbakum Gratis Untuk Warga di 165 Desa Melalui Program Amanah, Tangani Sengketa Tanah hingga KDRT
- account_circle Derry Rachman
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

JARRAKPOS.COM — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) memperluas akses keadilan bagi masyarakat dengan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 165 desa yang tersebar di 16 kecamatan.
Kehadiran Posbakum ini menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada warga melalui program AMANAH (Advokasi, Mediasi, Konsultasi, dan Akses Hukum).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) KBB, Retno Handayani, mengatakan pembentukan Posbakum merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat, terutama agar warga lebih mudah memperoleh konsultasi dan pendampingan sesuai persoalan yang dihadapi.
Hal itu disampaikan Retno saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2026).
Menurut Retno, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail merespons positif pembentukan Posbakum tersebut. Dukungan itu diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa sebagai landasan regulasi penyelenggaraan layanan.
“Untuk jangka pendek, kita membangun fondasi layanan melalui regulasi, penguatan kelembagaan, dan jejaring. Jangka menengah, kita akan mengembangkan sistem layanan terintegrasi dan meningkatkan layanan bantuan hukum,” ujar Retno.
Retno menjelaskan, program AMANAH dirancang untuk mengubah pola pelayanan hukum yang sebelumnya cenderung terpusat di Bagian Hukum Setda KBB. Melalui Posbakum, akses layanan diupayakan menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Pelaksanaannya melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparatur desa dan kelurahan, lembaga bantuan hukum, perguruan tinggi, hingga instansi terkait. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat jangkauan pelayanan sekaligus membantu warga memahami pilihan penyelesaian masalah hukum yang tersedia.
Posbakum menyediakan akses konsultasi, mediasi, advokasi, serta informasi mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh masyarakat sesuai dengan persoalan masing-masing.
“Program Posbakum ini, kami ingin mendekatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat,” imbuhnya.
Menurut Retno, keberadaan Posbakum kini tidak hanya sebatas pembentukan kelembagaan. Sejumlah pos telah aktif melayani persoalan nyata yang dihadapi masyarakat, mulai dari sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga masalah utang piutang.
Layanan tersebut diharapkan dapat membantu warga memperoleh informasi dan arahan hukum sejak awal, sehingga persoalan yang dihadapi dapat ditangani melalui mekanisme yang sesuai.
Namun, optimalisasi layanan membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten serta tata kelola pelayanan yang jelas. Karena itu, Pemkab Bandung Barat juga menyiapkan peningkatan kapasitas bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam program AMANAH.
Tim efektif bantuan hukum akan diperkuat dalam pengelolaan regulasi, administrasi, serta monitoring dan evaluasi (monev). Sementara itu, pengelola Posbakum akan mendapatkan penguatan tata kelola dan penerapan standar pelayanan di wilayah masing-masing.
Adapun para paralegal akan dibekali peningkatan keterampilan pelayanan hukum dasar, komunikasi, mediasi, serta mekanisme rujukan kepada pihak yang berwenang atau lembaga yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan kasus.
Retno menegaskan, pengembangan program AMANAH dilakukan secara bertahap dengan sasaran jangka pendek, menengah, dan panjang.
Dalam jangka pendek, fokus diarahkan pada penguatan dasar hukum, kelembagaan, dan jejaring pelayanan. Selanjutnya, pada tahap menengah, Pemkab KBB menargetkan pengembangan sistem layanan yang terintegrasi serta peningkatan kualitas bantuan hukum bagi masyarakat.
Penguatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan hukum yang lebih mudah dijangkau, terkoordinasi, dan sesuai dengan kebutuhan warga di tingkat desa.
Dengan terbentuknya Posbakum di 165 desa, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh pos dapat berfungsi secara optimal, memiliki sumber daya yang memadai, serta memberikan pelayanan yang konsisten kepada masyarakat.
Keberhasilan program AMANAH pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh banyaknya Posbakum yang terbentuk, tetapi juga oleh kemampuan layanan tersebut dalam membantu warga memperoleh akses terhadap informasi, konsultasi, mediasi, dan bantuan hukum yang dibutuhkan.***
- Penulis: Derry Rachman




Saat ini belum ada komentar