Polda Kepri Amankan 29 Orang dalam Penindakan di Dua Lokasi Batam, 21 Positif Tes Urine
- account_circle Habil
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

BATAM, jarrakpos.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengamankan 29 orang dalam penindakan di dua lokasi yang diduga rawan penyalahgunaan narkotika di Kota Batam, Sabtu (10/10/2026) malam. Dari hasil pemeriksaan tes urine, sebanyak 21 orang dinyatakan positif.
Penindakan tersebut melibatkan 107 personel gabungan Polda Kepri. Petugas menyasar dua lokasi, yakni gang di sebelah Gelper Super Mario Bros, Ruko Pasar Mitra Mall, Batu Aji, serta kawasan Ruli Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan 20 orang untuk menjalani pemeriksaan. Hasil tes urine menunjukkan 12 orang positif, sedangkan delapan orang lainnya negatif.
Sementara itu, di lokasi kedua, petugas mengamankan sembilan orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, seluruhnya dinyatakan positif.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang-barang tersebut meliputi alat isap sabu atau bong, kaca pirex, pipet plastik, korek api gas, dan plastik kecil.
Terhadap 21 orang yang dinyatakan positif, petugas akan melakukan pemeriksaan awal dan asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau. Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rangkaian kegiatan penindakan berakhir pada Minggu (11/10/2026) pukul 02.16 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, terkendali, dan kondusif.
Polda Kepulauan Riau mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Sumber: Bidang Humas Polda Kepri
Layanan Kepolisian: 110 (24 jam)
- Penulis: Habil




Saat ini belum ada komentar