Dugaan Gelapkan Dana Kompensasi PDAM Rp400 juta, Kades Paniis Ditahan Polisi
- account_circle Ghana
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kuningan menahan Kepala Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, berinisial RA, pada Kamis malam (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penahanan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana kompensasi dari PDAM Kota Cirebon senilai Rp400 juta.
Perkara ini berawal dari laporan warga sejak 2022 yang mencium kejanggalan dalam pengelolaan dana kompensasi pemanfaatan Mata Air Paniis—sumber daya air strategis penyokong air bersih wilayah Cirebon. Dana sebesar Rp400 juta untuk periode 2021 hingga 2022 tersebut disinyalir langsung masuk ke Kas Desa Paniis tanpa dicatatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta belum jelas realisasi penggunaannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, mengonfirmasi adanya tindakan hukum tersebut usai menerima laporan pada Jumat pagi (9/10/2026). Deden membenarkan bahwa dana kompensasi PDAM Kota Cirebon memang ditransfer langsung ke kas desa dan tidak melalui kas daerah. Sementara itu, Camat Pasawahan, Asep Dudi Riyadi, turut membenarkan penahanan kadesnya dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Pihak kepolisian sejauh ini masih mendalami konstruksi perkara dan menghitung kepastian nilai kerugian negara. Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menyatakan pihaknya belum menggelar konferensi pers resmi dan meminta publik bersabar menunggu penanganan kasus yang tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah tersebut. (Agh@N)
- Penulis: Ghana




Saat ini belum ada komentar