Capaian SPM Pacitan 99,92 Persen, Komisi I Dorong Penguatan Peran Posyandu di Enam Bidang Pelayanan Dasar
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 4 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pacitan,JarrakPos.com-Pemerintah Kabupaten Pacitan terus berupaya mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai bentuk pemenuhan hak dasar masyarakat atas pelayanan publik. Hingga 2025, capaian SPM Kabupaten Pacitan tercatat mencapai 99,92 persen atau masuk kategori Tuntas Utama.
Capaian tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Pacitan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu SPM yang digelar di Gedung DPRD Pacitan, Senin (5/10/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pacitan itu digelar untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antara legislatif dan eksekutif mengenai pelaksanaan SPM, termasuk strategi mempertahankan capaian serta mendorongnya hingga mencapai kategori Tuntas Paripurna atau 100 persen.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Pacitan, Hesti Suteki, menjelaskan bahwa SPM merupakan program dan kegiatan wajib pemerintah daerah yang harus dilaksanakan sekaligus dilaporkan kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, pelaksanaan SPM tidak sekadar menjadi bagian dari program pembangunan daerah, tetapi juga menjadi salah satu indikator penting penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tercantum dalam Bab III Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
“SPM merupakan program dan kegiatan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi hak dasar masyarakat atas pelayanan dasar,” ujar Hesti dalam pemaparannya.
Ia menyampaikan, capaian SPM Kabupaten Pacitan pada 2025 yang mencapai 99,92 persen merupakan capaian yang patut dipertahankan. Namun demikian, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk melakukan penyempurnaan agar capaian tersebut dapat meningkat menjadi 100 persen.
Hesti menambahkan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan SPM dilakukan secara berkala setiap triwulan, baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat. Karena itu, konsistensi pelaksanaan, ketepatan pelaporan, serta dukungan anggaran menjadi bagian penting dalam menjaga performa SPM.
Dalam RDP tersebut juga mengemuka kebutuhan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati Pacitan Nomor 150 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM di Kabupaten Pacitan Tahun 2024–2028.
Revisi diperlukan untuk menyesuaikan rencana aksi dengan RPJMD Kabupaten Pacitan terbaru, sekaligus melakukan harmonisasi dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Regulasi tersebut juga membawa konsekuensi terhadap penguatan peran Posyandu di tingkat desa. Posyandu kini memiliki peran yang lebih luas dalam mendukung pelaksanaan enam bidang SPM.
“Perlu dilakukan penyesuaian rencana aksi dengan RPJMD terbaru dan harmonisasi dengan regulasi yang ada, termasuk terkait transformasi Posyandu dalam mendukung enam bidang SPM,” jelas Hesti.
Selain penyesuaian regulasi, pemerintah daerah juga perlu menyusun kembali program dan kegiatan pendukung SPM dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi anggaran.
Hesti menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan SPM tidak dapat dilakukan oleh satu perangkat daerah saja. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, khususnya antar-OPD pengampu SPM, agar pelayanan dasar kepada masyarakat dapat berjalan semakin optimal.
Anggaran SPM Capai Rp23 Miliar
Dari sisi penganggaran, Bapperida Kabupaten Pacitan memaparkan bahwa penyusunan program dan kegiatan SPM, termasuk rencana aksi, harus diselaraskan dengan arah pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Pacitan.
Selain itu, penganggaran juga harus memperhatikan tagging dan kodifikasi yang ditetapkan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri.
Untuk tahun anggaran 2026, total anggaran yang masuk dalam tagging SPM tercatat sekitar Rp23 miliar.
Dalam pemaparan tersebut disebutkan, dari subkegiatan teknis SPM masih terdapat satu kegiatan yang belum masuk dalam penganggaran 2027, yakni pembangunan rumah sakit.
Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama agar kebutuhan pelayanan dasar masyarakat dapat tetap terakomodasi dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Posyandu Bertransformasi Dukung Enam Bidang SPM
Salah satu pembahasan yang cukup mendapat perhatian dalam RDP adalah transformasi Posyandu sebagai pelaksana pendukung enam bidang SPM di tingkat desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pacitan menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan enam bidang SPM di tingkat desa.
Transformasi tersebut menuntut adanya kesiapan kelembagaan, sumber daya kader, mekanisme pelayanan hingga sistem pelaporan yang terintegrasi dengan OPD pengampu masing-masing bidang SPM.
Inspektorat Kabupaten Pacitan turut memberikan penjelasan mengenai aspek pengawasan. Selain memiliki sejarah panjang sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat, Posyandu kini mendapatkan peran yang semakin strategis dalam mendukung pelayanan dasar masyarakat.
Inspektorat juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan SPM dilakukan sesuai kewenangan. Review SPM dilaksanakan setiap triwulan melalui aplikasi yang digunakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, pembiayaan kegiatan Posyandu dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi I Dorong Penguatan Regulasi dan Tata Kelola
Menanggapi seluruh paparan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Pacitan menegaskan bahwa pelaksanaan SPM harus berjalan sesuai regulasi karena menyangkut pelayanan wajib sekaligus pelayanan dasar yang menjadi hak masyarakat.
Transformasi Posyandu sebagai pelaksana pendukung enam bidang SPM juga dinilai perlu dipersiapkan secara matang. Standar pelaporan masing-masing bidang harus disesuaikan dengan mekanisme yang diterapkan oleh OPD pengampu.
Komisi I juga menyoroti pentingnya konsistensi penganggaran. Seluruh kegiatan SPM pada enam bidang yang menjadi tanggung jawab OPD pengampu harus memperhatikan tagging Kemendagri.
Karena itu, aspek penganggaran perlu menjadi perhatian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan pengawalan dari Bapperida dan Komisi I DPRD.
Selain itu, data SPM diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam aplikasi SIAAP untuk memperkuat pengelolaan dan pemantauan data pelayanan dasar.
Komisi I juga mendorong agar Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM 2026–2030 segera ditetapkan, sehingga pelaksanaan SPM memiliki arah kebijakan yang lebih jelas dan selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Lebih jauh, diperlukan pendalaman mengenai kebijakan teknis pelaksanaan Posyandu enam bidang SPM. Hal itu mencakup penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan, formulasi kepengurusan dan kader, pembagian tugas dan fungsi, format pelaporan, insentif kader, hingga dukungan anggaran kegiatan.
Bagi Hesti, penguatan koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar capaian yang telah diraih tidak berhenti pada angka.
“Capaian 99,92 persen harus kita pertahankan dan terus ditingkatkan. Harapannya, Pacitan dapat mencapai Tuntas Paripurna atau 100 persen. Untuk itu, diperlukan kolaborasi dan kerja sama seluruh OPD pengampu SPM,” tandasnya.
Dengan capaian yang sudah mendekati sempurna, tantangan Pacitan ke depan bukan hanya mempertahankan angka 99,92 persen, tetapi memastikan setiap angka tersebut benar-benar menggambarkan terpenuhinya hak masyarakat atas pelayanan dasar yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo




Saat ini belum ada komentar