Kursi DPRD Pacitan Bisa Bertahan 7 Tahun? ProJo Tolak Perpanjangan, Usul PAW atau Pemilu Sela
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua DPC Ormas ProJo Pacitan, John Vera Tampubolon.
Pacitan,JarrakPos.com-Kursi anggota DPRD dan kepala daerah hasil Pemilu serta Pilkada 2024 bisa menghadapi babak baru. Bukan hanya soal kapan pemilu kembali digelar, tetapi juga berapa lama mereka akan tetap duduk di kursi kekuasaan.
Perubahan desain pemilu yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah membuka kemungkinan masa transisi hingga 2031.
Jika opsi perpanjangan dipilih, anggota DPRD dan kepala daerah hasil kontestasi 2024 berpotensi tetap menjalankan tugas setelah masa jabatan normal lima tahun berakhir pada 2029.
Dengan kata lain, mandat yang semula lima tahun berpotensi berlangsung hingga sekitar tujuh tahun.
Wacana ini mulai mendapat sorotan di Pacitan.
Ketua DPC Ormas ProJo Pacitan, John Vera Tampubolon, secara terbuka menyatakan kurang sependapat jika masa jabatan anggota DPRD diperpanjang begitu saja hingga 2031.
Menurutnya, masa transisi tidak seharusnya otomatis menjadi alasan untuk mempertahankan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 selama dua tahun tambahan.
“Ya biar parpol yang akan memutuskan. Kalau pendapat saya, lebih pas bila dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) kepada suara terbanyak kedua atau dilakukan pemilu sela,” kata John, Kamis (1/10/2026).
Pernyataan tersebut membuat persoalan transisi menjadi lebih konkret.
Jika pemilu daerah berikutnya memang baru digelar pada 2031, maka akan ada dua tahun masa jeda setelah masa jabatan normal berakhir pada 2029. Pertanyaannya: siapa yang mengisi kursi-kursi politik daerah selama masa jeda tersebut?
John menawarkan dua kemungkinan untuk DPRD, yakni mekanisme PAW dengan mempertimbangkan perolehan suara berikutnya atau menggelar pemilu sela.
Kepala Daerah Jangan Diperpanjang?
Untuk kepala daerah, John mengambil sikap berbeda.
Ia meminta agar masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan berakhir pada 2029.
Jika kemudian terjadi jeda sampai pemilu daerah berikutnya pada 2031, menurutnya, kekosongan dapat diisi melalui mekanisme penjabat kepala daerah.
“Soal kekosongan ya diisi dengan penjabat (Pj). Jadi jangan mengebiri regulasi perundang-undangan yang ada. Kita harus kembali ke konstitusi bahwa masa jabatan anggota dewan dan kepala daerah itu lima tahun,” tegasnya.
Bagi John, perubahan kalender pemilu tidak semestinya serta-merta mengubah prinsip periodisasi jabatan.
Di titik inilah persoalan menjadi sensitif. Sebab, perubahan jadwal pemilu memang membutuhkan aturan transisi, tetapi desain transisi tersebut pada akhirnya akan menentukan siapa yang tetap memiliki kewenangan politik dan pemerintahan di daerah.
Dari Kalender Pemilu ke Kursi Kekuasaan
Perubahan tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan rentang waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun.
Konsekuensinya, pemilu daerah berikutnya diproyeksikan berlangsung pada 2031.
Masalah muncul karena hasil Pemilu dan Pilkada 2024 secara normal memiliki masa jabatan lima tahun.
Jika periode tersebut berakhir pada 2029, sementara pemilu daerah baru berlangsung pada 2031, terdapat jeda sekitar dua tahun yang harus diisi dengan mekanisme pemerintahan dan representasi politik yang sah.
Karena itu, pembahasan kini bergeser dari sekadar “kapan pemilu digelar” menjadi “siapa yang memegang mandat selama masa transisi”.
Dan bagi Pacitan, pertanyaan tersebut bukan perkara kecil.
DPR Mulai Membahas RUU Pemilu
Komisi II DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pemilu sebagai bagian dari penataan ulang regulasi kepemiluan.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembentukan Panja telah disahkan dalam rapat internal Komisi II DPR RI.
Menurutnya, revisi undang-undang akan dilakukan melalui mekanisme pembahasan yang ada. Rapat perdana untuk menyusun jadwal kerja Panja dijadwalkan pada Senin (5/10/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyebut sejumlah persoalan krusial telah dipetakan bersama Badan Keahlian DPR untuk menjadi bahan penyusunan naskah akademik.
Ada sekitar 12 hingga 14 poin yang menjadi perhatian, termasuk kebutuhan menyelaraskan regulasi Pemilu, Pilkada, dan Pilpres.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung bahkan menyebut target penyusunan draf undang-undang dilakukan dalam tiga bulan di internal Panja, dilanjutkan pembahasan bersama pemerintah selama tiga bulan.
Targetnya, regulasi baru dapat disahkan paling lambat Maret 2027.
Pacitan: Tunggu Aturan Pusat
Di tengah tarik-menarik opsi tersebut, Pacitan belum memiliki posisi hukum baru mengenai masa jabatan DPRD maupun kepala daerah.
Artinya, hingga regulasi baru benar-benar lahir, belum ada dasar untuk memastikan bahwa anggota DPRD maupun kepala daerah hasil Pemilu dan Pilkada 2024 akan bertahan sampai 2031.
Namun, jika opsi perpanjangan nantinya masuk dan disahkan dalam undang-undang, wajah politik Pacitan akan mengalami perubahan yang cukup signifikan.
Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang seharusnya memasuki akhir masa jabatan pada 2029 berpotensi tetap menduduki kursinya hingga pemilu daerah berikutnya.
Begitu pula kepala daerah hasil Pilkada 2024, apabila skema transisi yang sama diberlakukan.
Di sisi lain, jika masa jabatan tetap berakhir pada 2029, pemerintah harus menyiapkan mekanisme pengisian kekosongan hingga pemilu daerah 2031.
Dua pilihan itu membawa konsekuensi politik dan hukum yang berbeda.
Dan bagi Pacitan, keputusan tersebut bukan sekadar urusan kalender di Jakarta.
Ini menyangkut siapa yang akan memegang mandat rakyat, siapa yang duduk di kursi DPRD, siapa yang memimpin pemerintahan daerah, serta bagaimana kekuasaan tetap berjalan selama dua tahun yang kini menjadi ruang kosong dalam desain pemilu baru.
Untuk saat ini, kursi-kursi tersebut masih aman.
Tetapi apakah tetap diduduki orang yang sama hingga 2031, atau harus berganti sebelum pemilu daerah berikutnya, jawabannya kini menunggu keputusan pembentuk undang-undang.(Red/yun)
- Penulis: Yuniardi Sutondo




Saat ini belum ada komentar