Bareskrim Polri Diminta Usut Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Manchester, R7, PSG dan UFO di Batam
- account_circle Habil
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

BATAM, jarrakpos.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diminta mengusut dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam, Kepulauan Riau. Sejumlah merek yang disebut dalam informasi tersebut antara lain Manchester, R7 Bold, PSG, dan UFO.
Rokok dengan sejumlah merek tersebut disebut beredar tanpa dilekati pita cukai resmi. Informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal itu disampaikan seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber tersebut menyebut seorang warga Batam berinisial WL diduga berkaitan dengan pengelolaan sejumlah merek rokok yang disebut dalam informasi tersebut.
“Manchester, R7 Bold, PSG dan UFO disebut dikelola pemain lama berinisial WL,” ujar sumber kepada media ini di kawasan Nagoya, Kota Batam, pada 2 September 2026.
Namun, informasi mengenai keterlibatan WL dalam bisnis tersebut masih berupa keterangan sumber dan perlu dikonfirmasi serta dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Sumber juga menyampaikan dugaan adanya aktivitas bisnis lain yang dikaitkan dengan inisial WL. Menurutnya, dugaan aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.
Atas informasi tersebut, sumber meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan, mengemas, maupun mendistribusikan rokok tanpa pita cukai.
“Kami meminta Bareskrim Polri mengusut dugaan peredaran rokok ilegal ini karena jika benar terdapat aktivitas tanpa pembayaran cukai, hal tersebut berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara,” ujarnya.
Selain itu, sumber berharap aparat melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi rokok tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kami mendukung aparat melakukan penyelidikan dan menelusuri mata rantai peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak berinisial WL serta lokasi yang disebut sebagai tempat penyimpanan atau pengemasan rokok tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait. (Hbl)
- Penulis: Habil




Saat ini belum ada komentar