Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Riau » MEDIASI BUNTU! Sengketa Sawit di DAS Sontang Masuk Pokok Perkara, Yayasan Sinta Minta Hakim Tegakkan Hukum

MEDIASI BUNTU! Sengketa Sawit di DAS Sontang Masuk Pokok Perkara, Yayasan Sinta Minta Hakim Tegakkan Hukum

  • account_circle Diana Ningsih
  • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

 

PASIR PENGARAIAN..Jarrakpos.com — Persidangan perkara perdata lingkungan hidup antara Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (Sinta) melawan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kamis (24/9/2026).

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 201/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp tersebut berkaitan dengan dugaan penanaman kelapa sawit di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Sidang lanjutan tersebut dihadiri pengurus Yayasan Sinergi Nusantara Abadi, yakni Ketua Umum Sunario, Sekretaris Netti Agustin, dan Wakil Ketua Reyhan Amir Tambunan.

Agenda persidangan kali ini memasuki tahapan pembacaan gugatan setelah proses mediasi antara para pihak tidak menghasilkan kesepakatan.

Berdasarkan keterangan pihak penggugat, proses mediasi telah dilaksanakan dalam beberapa kali pertemuan. Namun, hingga tahapan tersebut berakhir, para pihak disebut belum menemukan titik temu atas tuntutan yang diajukan Yayasan Sinta dalam resume mediasi.

Salah satu tuntutan yang disampaikan penggugat adalah meminta PT APSL melakukan upaya pemulihan fungsi DAS sebagaimana kondisi semula, termasuk melakukan penanaman tanaman kehutanan yang dinilai memiliki fungsi konservasi dan sistem perakaran yang sesuai dengan upaya pemulihan kawasan tersebut.

Karena proses perdamaian tidak mencapai kesepakatan, persidangan kemudian dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amir Risky Apriadi, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota.

Soroti Perlindungan DAS dan Fungsi Sempadan Sungai

Dalam perkara ini, pihak penggugat mendasarkan kepentingannya antara lain pada ketentuan mengenai hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kewajiban menjaga fungsi lingkungan.

Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, kewajiban, larangan, pengawasan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup serta pemulihan fungsi lingkungan. UU tersebut saat ini berstatus berlaku dan telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai merupakan regulasi yang secara khusus mengatur penyelenggaraan sungai, termasuk aspek konservasi sungai dan pengendalian daya rusak air. PP tersebut berstatus berlaku.

Ketentuan yang juga relevan adalah Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Regulasi tersebut mengatur bahwa sempadan sungai merupakan ruang di kiri dan kanan palung sungai yang mempunyai fungsi perlindungan. Penetapan garis sempadan dimaksudkan agar fungsi sungai tidak terganggu oleh aktivitas di sekitarnya dan agar kelestarian fungsi sungai tetap terjaga.

Permen tersebut juga mengatur bahwa pemanfaatan sempadan sungai hanya dapat dilakukan secara terbatas dan sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai.

Penggugat Minta Pengadilan Tegakkan Hukum

Pihak Yayasan Sinta menyatakan meminta Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian memeriksa dan memutus perkara tersebut secara adil berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut pihak penggugat, persoalan lingkungan tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan fungsi lingkungan serta kepentingan masyarakat yang berada di sekitar kawasan DAS.

“Kami meminta kepada Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk tetap tegak lurus dalam memutus perkara ini dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” demikian sikap pihak penggugat sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.

Pihak Yayasan Sinta juga mengapresiasi kehadiran rekan-rekan media yang mengikuti proses persidangan. Menurut mereka, keterbukaan terhadap proses hukum penting agar masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara lingkungan tersebut.

Memasuki Tahapan Pembuktian

Dengan berakhirnya proses mediasi tanpa kesepakatan, perkara Nomor 201/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp kini memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara.

Namun demikian, berbagai dalil dan tuduhan yang disampaikan masing-masing pihak dalam perkara tersebut masih harus diuji melalui proses persidangan dan pembuktian di hadapan majelis hakim.

Karena itu, persoalan mengenai apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, status kawasan, batas DAS atau sempadan sungai, serta bentuk pemulihan yang tepat nantinya akan bergantung pada alat bukti, keterangan para pihak, saksi maupun ahli dan pertimbangan hukum majelis hakim.

Perkara ini pun menjadi perhatian karena menyangkut isu perlindungan fungsi DAS dan tata kelola kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Jurnalis: Armin

  • Penulis: Diana Ningsih

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt.Kadis DKPP Dampingi Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Lakukan Sidak Ke Pasar Tradisional dan Toserba.

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 1.321
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Menjelang datangnya bulan Suci Ramadhan di mana kebutuhan masyarakat atas 9 bahan pokok meningkat serta lonjakan harga yang sangat meningkat drastis yang berakibat terjadi ketimpangan antara nilai kebutuhan dan daya beli masyarakat. Pemda Indramayu melalui Wakil Bupati H.Syaefudin didampingi Plt.Kadis DKPP M.Iqbal, Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma […]

  • Anton Bupati Rohul Sosok Yang Mampu Pertahankan WTP BPK RI Dan Tetap Optimis Perbaiki Tata Kelola Untuk Kabupaten

    Anton Bupati Rohul Sosok Yang Mampu Pertahankan WTP BPK RI Dan Tetap Optimis Perbaiki Tata Kelola Untuk Kabupaten

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 130
    • 0Komentar

        Riau Pekanbaru,JARRAKPOS.COM – Bupati Rohul Anton, ST MM kembali menorehkan tinta emas untuk Rokan Hulu. Di bawah kepemimpinannya bersama Wabup Rohul H. Syafaruddin Poti, Pemkab Rohul berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Riau atas LKPD. Pencapaian WTP itu diserahkan di Auditorium BPK RI Perwakilan Riau, Kamis (18/6/2026). […]

  • Tani Merdeka Sumenep Ajak Jaga Persatuan di Tengah Aksi Unjuk Rasa

    Tani Merdeka Sumenep Ajak Jaga Persatuan di Tengah Aksi Unjuk Rasa

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.516
    • 0Komentar

    Sumenep — Menyikapi dinamika aksi unjuk rasa yang belakangan muncul di berbagai daerah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Kabupaten Sumenep mengimbau agar seluruh elemen masyarakat tetap menjaga suasana kondusif. Ketua DPD Tani Merdeka Sumenep, Ahmada Jailani, menegaskan bahwa aspirasi rakyat harus disampaikan dengan cara damai dan tidak terjebak pada tindakan provokatif yang justru merugikan […]

  • Jalan Ir. Soekarno Talun Perlu Sentuhan Tata Kelola, Menyandang Nama Besar Tapi Penuh Sampah.

    Jalan Ir. Soekarno Talun Perlu Sentuhan Tata Kelola, Menyandang Nama Besar Tapi Penuh Sampah.

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Cirebon, 13 Juni 2026 – Jalan Ir. Soekarno di Warung Asem, Desa Kecomberan, Kec. Talun, Kab. Cirebon punya posisi strategis. Jalur ini jadi akses utama ke Wisata Religi warisan Mbah Kuwu Cirebon, Wisata Kuliner, arah pintu Gerbang Tol Cipali, dan Jawa Tengah. Nama “Ir. Soekarno” dan “Mbah Kuwu Cirebon Girang” yang disandangnya seharusnya jadi kebanggaan. […]

  • Lomba Dongeng Cerita Rakyat Jadi Ajang Lestarikan Budaya Lokal Cirebon

    Lomba Dongeng Cerita Rakyat Jadi Ajang Lestarikan Budaya Lokal Cirebon

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 314
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Kabupaten Cirebon memiliki tradisi dan budaya dan cerita rakyat yang melegenda, sehingga pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon Jawa Barat berkewajiban merawatnya. Dalam kaitan tersebut Disbudpar Kabupaten Cirebon menggelar Lomba Mendongeng Cerita Rakyat Cirebon Tahun 2025 Tingkat SD dan SMP Tahun 2025. Acara di gelar di halaman […]

  • Pemkot Lantik 44 Penjabat Eselon II, III dan IV

    Pemkot Lantik 44 Penjabat Eselon II, III dan IV

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 157
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Pemerintah Kota Bengkulu kembali melakukan penyegaran dalam struktur birokrasi dengan melantik puluhan pejabat di lingkungan pemerintah daerah, Jumat (6/3/2026). Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi. Total terdapat 44 pejabat yang dilantik dalam kesempatan itu, terdiri dari 2 pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) serta 42 pejabat administrator dan […]

expand_less