Sekdes dan Kadus Lae Ikan Ajukan Keberatan, Nama Mereka Tidak Dimasukkan Dalam DPT
- account_circle Rahmad Ariadi
- calendar_month 37 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS.COM — Polemik daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan kepala Kampong Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, masih terus bergulir. Kali ini, Sekretaris Desa Lae Ikan Saiful Fata Berutu, dan Kepala Dusun Sabarianto Berutu, turut mempersoalkan nama mereka tidak terdaftar dalam DPT.
Keduanya diketahui telah melayangkan surat keberatan kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) Lae Ikan. Mereka meminta panitia menjelaskan dasar pencoretan nama mereka dari daftar pemilih yang akan digunakan dalam pemilihan kepala kampong pada 1 September 2026.
Saiful Fata Berutu mengatakan dirinya kecewa dengan proses yang dilakukan panitia. Sebagai Sekretaris Desa Lae Ikan, ia mempertanyakan dasar pencoretan namanya, terlebih dirinya masih menjalankan tugas pemerintahan desa dan memiliki dokumen kependudukan yang menunjukkan keterkaitannya dengan Kampong Lae Ikan.
“Saya sangat kecewa dengan sikap panitia. Nama saya dicoret dari DPT, tetapi sampai sekarang saya tidak mendapatkan penjelasan yang sah mengenai dasar dan proses pencoretan tersebut,” ujar Saiful.
Menurut Saiful, persoalan DPT tidak seharusnya dilakukan secara sepihak. Setiap warga yang namanya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih semestinya diberikan penjelasan mengenai alasan dan dasar keputusan tersebut.
Ia mengatakan keberatan yang diajukan bukan semata-mata untuk mempertahankan namanya dalam daftar pemilih, melainkan untuk meminta kejelasan mengenai proses verifikasi dan penetapan DPT.

“Karena itu saya melayangkan surat gugatan keberatan kepada panitia. Saya ingin persoalan ini dijelaskan secara terbuka dan berdasarkan aturan yang berlaku. Jangan sampai hak warga ditentukan tanpa proses yang transparan,” kata Saiful.
Selain Saiful, Kepala Dusun Lae Ikan Sabarianto Berutu juga mengajukan keberatan setelah mengetahui namanya tidak tercantum dalam DPT. Sabarianto merupakan bagian dari pemerintahan Kampong Lae Ikan yang selama ini menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Pencoretan nama Sekdes dan Kadus tersebut menambah daftar warga yang mempertanyakan penetapan DPT Kampong Lae Ikan. Sebelumnya, puluhan warga juga telah menyampaikan keberatan karena nama mereka tidak tercantum dalam daftar pemilih.
Para warga menyatakan dapat menunjukkan dokumen kependudukan dan bukti lain untuk membuktikan status serta domisili mereka. Mereka meminta P2K melakukan verifikasi secara terbuka apabila terdapat keraguan mengenai status kependudukan atau domisili pemilih.
Persoalan ini menjadi semakin mendesak karena pemilihan kepala Kampong Lae Ikan dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2026. Artinya, panitia hanya memiliki waktu yang sangat terbatas untuk memberikan kepastian terhadap keberatan warga.
Saiful berharap P2K segera merespons surat keberatan yang telah dilayangkan. Ia meminta panitia tidak mengabaikan keberatan warga karena persoalan DPT berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk menggunakan suara dalam pemilihan kepala kampong.
“Kami berharap panitia menjawab secara resmi. Kalau memang ada dasar yang menyatakan nama kami tidak memenuhi syarat, sampaikan dasar hukumnya dan tunjukkan proses verifikasinya. Kami siap mengikuti proses sesuai aturan,” ujar Saiful. Minggu, 30 Agustus 2026.
Hingga berita ini ditulis, P2K Kampong Lae Ikan belum memberikan tanggapan resmi mengenai keberatan yang diajukan Saiful Fata Berutu dan Sabarianto Berutu maupun keberatan puluhan warga lainnya. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka.
- Penulis: Rahmad Ariadi




Saat ini belum ada komentar