Sidang Perdana Gugatan Lingkungan di PN Pasir Pangaraian, Tergugat Tidak Hadir
- account_circle Diana Ningsih
- calendar_month 31 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

ROKAN HULU,Jarrakpos.com – Sidang perdana perkara gugatan lingkungan hidup dengan Nomor 203/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Perkara tersebut diajukan oleh Yayasan Sinergi Nusantara Abadi selaku Penggugat terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari selaku Tergugat.
Gugatan berkaitan dengan dugaan persoalan perubahan kawasan alam dan tata ruang yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan masyarakat.
Dalam sidang perdana tersebut, pihak Tergugat disebut tidak hadir. Kondisi tersebut menjadi perhatian publik, mengingat perkara yang diperiksa berkaitan dengan persoalan lingkungan hidup yang memiliki dampak terhadap kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Publik berharap majelis hakim tetap menjalankan proses persidangan secara objektif, independen, transparan, dan sesuai koridor hukum, dengan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing.
“Publik tentu berharap perkara ini jangan hanya dilihat sebagai sengketa antara penggugat dan tergugat, tetapi juga menyangkut kepentingan lingkungan dan masyarakat. Jika benar terdapat persoalan perubahan kawasan atau tata ruang yang berdampak terhadap lingkungan, maka harus diperiksa secara serius berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian harapan masyarakat.
Ketidakhadiran pihak Tergugat dalam sidang pertama juga diharapkan tidak menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip due process of law. Hakim tetap perlu memastikan seluruh proses pemanggilan dan tahapan persidangan telah memenuhi ketentuan hukum acara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Masyarakat juga meminta agar seluruh pihak menghormati proses peradilan serta tidak melakukan tekanan terhadap majelis hakim. Pengadilan diharapkan dapat memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip perlindungan lingkungan hidup.
Perkara ini menjadi perhatian publik di Rokan Hulu karena menyangkut dugaan persoalan perubahan kawasan alam dan tata ruang. Masyarakat berharap proses persidangan dapat berjalan terbuka, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Jurnalis: Armin
Editor : Diana
- Penulis: Diana Ningsih




Saat ini belum ada komentar