Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika, Amankan 36 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp. 1,748 Miliar

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika, Amankan 36 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp. 1,748 Miliar

  • account_circle Habil
  • calendar_month 20 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Batam, jarrakpos.com – Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Dalam kurun waktu 14 Juli hingga 12 Agustus 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 36 orang tersangka, terdiri dari 29 laki-laki dan 7 perempuan. Kamis (13/8/2026).

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Dari 24 kasus yang diungkap, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 627,28 gram, ekstasi sebanyak 1.076 butir, ganja kering seberat 1.149,90 gram, serta etomidate sebanyak 405 pcs dengan nilai keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1,748 miliar.

Dari 24 kasus tersebut, terdapat dua kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh personel Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kasus pertama ditangani Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri tanggal 6 Agustus 2026, dengan tersangka berinisial CS. Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti 376,26 gram sabu di kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.

“Tersangka CS diduga berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantarkan sabu dengan imbalan antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, CS diperintahkan oleh seseorang yang masih berstatus DPO untuk mengambil sabu di Pelabuhan Beton Sungai Ungar. Setelah menerima paket dari seseorang yang menunggu menggunakan boat pancung, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap CS beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono.

Kasus menonjol kedua ditangani Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri tanggal 7 Agustus 2026, dengan tersangka berinisial SA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 1.071,92 gram ganja kering. Tersangka diketahui memperoleh ganja dari seseorang berinisial V.I. yang masih berstatus DPO melalui pemesanan menggunakan media sosial Instagram. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka SA membeli ganja sebanyak sekitar 1,5 kilogram dengan harga Rp7,5 juta, kemudian menjualnya kembali dalam sejumlah paket. Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap SA dan penggeledahan di sejumlah lokasi hingga ditemukan serta disita narkotika jenis ganja yang kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus memperkuat upaya penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika, termasuk mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Dari keseluruhan pengungkapan, lokasi yang paling sering menjadi tempat kejadian perkara berada di permukiman atau rumah tinggal, jalan umum, serta hotel atau kos-kosan, dengan sejumlah wilayah yang teridentifikasi rawan antara lain Kecamatan Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang, dan Sagulung, Kota Batam.

“Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sumber barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan etomidate berasal dari Malaysia. Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan negara berhasil menyelamatkan 7.319 orang masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono.

Secara keseluruhan, pasal yang paling sering digunakan dalam penanganan 24 perkara tersebut adalah Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1), Pasal 609 ayat (2), dan Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, dapat segera melaporkannya kepada Kepolisian melalui Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis.

  • Penulis: Habil

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebuah Granat Ditemukan Warga, Pihak Kepolisian Langsung Bergerak

    Sebuah Granat Ditemukan Warga, Pihak Kepolisian Langsung Bergerak

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 102
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Warga Dusun Wage, Desa Pancalang, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan digegerkan dengan penemuan benda mencurigakan yang diduga granat, Sabtu (2/5/2026) sore. Benda tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Yadi saat tengah menggali tanah untuk pembuatan septic tank di rumah milik Adi Novian Nur Huda, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat penggalian mencapai kedalaman […]

  • Sumut United Promosi Liga 2

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 714
    • 0Komentar

    Sumut United FC resmi menyusul Tornado FC Pekanbaru untuk promosi ke Liga 2 musim depan. Kepastian itu setelah kemenangan telak atas NZR Sumbersari dalam laga pamungkas pekan 6 babak 6 besar lanjutan Liga 3 2024-2025 grup Y. NZR Sumbersari kalah telak atas Sumut United dalam laga yang berlangsung di Stadion Gelora Soepriadi, Minggu (22/02/2025) sore […]

  • Polresta Magelang Kawal Aspirasi Warga Wonogiri

    Polresta Magelang Kawal Aspirasi Warga Wonogiri

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Jajaran Polresta Magelang melaksanakan pengamanan aksi penyampaian aspirasi dan audiensi yang dilakukan sekitar 200 warga Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Kamis (6/8/2026). Pengamanan dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, serta tidak mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas masyarakat di sekitar lokasi. Aksi yang digelar Aliansi Masyarakat […]

  • Kejurda Silat Ambil Korban, Satu Pesilat Meninggal

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 4.098
    • 0Komentar

    Medan – Pesilat Said Alif Babbani meninggal saat bertanding di Kejuaraan daerah pencak silat usia dini 2 pra remaja dan remaja, mahasiswa serta umum yang diselenggarakan IPSI Sumut di GOR Lubuk Pakam, 15 Pebruari 2025. Said Alif asal perguruan Tapak Suci kena pukulan ke kepala dan bantingan, jadi pecah tengkorak kepala. Begitu info dari lapangan […]

  • Angin Santa Ana Membuat Los Angeles Terbakar

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 742
    • 0Komentar

    LOS ANGELES.JARRAKPOS.COM – Kebakaran hebat di Los Angeles, California, Amerika Serikat (AS), disebabkan kombinasi iklim sangat kering dan hembusan angin lepas pantai kuat yang disebut angin Santa Ana. Kombinasi ini telah menciptakan kondisi yang memicu kebakaran. Fenomena angin Santa Ana ini berembus dari timur ke barat melalui pegunungan California selatan, menurut Badan Cuaca Nasional, seperti […]

  • Rakerprov PBVSI Sumut 2026 Hasilkan Program Kerja dan Persiapan Porprov

    Rakerprov PBVSI Sumut 2026 Hasilkan Program Kerja dan Persiapan Porprov

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Medan — Pengurus Kota Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Sumatera Utara menggelar Rapat Kerja Propinsi (Rakerprov) Tahun 2026 di Aula Rapat Kantor Disporasu, Sabtu (7/2)@ Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut Mahfullah Pratama Daulay secara resmi membuka Rakerprov PBVSI Sumut 2026. Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Umum PBVSI Sumut Wiko Livino Siregar dan Ketua […]

expand_less