Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal, Amankan 6.900 Butir dan 3 Tersangka
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month Senin, 10 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS.COM – Polresta Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal (OK) di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Melalui operasi maraton dan pengembangan kilat pada Senin (10/8/2026), petugas berhasil menggulung tiga pengedar dan menyita total 6.964 butir obat terlarang jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen polisi untuk memutus mata rantai pasokan obat terlarang yang dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Kronologi Penangkapan Berantai
Operasi dimulai pada pukul 13.30 WIB di Kecamatan Arjawinangun. Petugas membekuk tersangka T (35) di kediamannya. Dari penggeledahan, polisi menemukan puluhan butir Tramadol dan Trihexyphenidyl, serta uang hasil penjualan, telepon seluler, dan tas selempang. Dari keterangan T, diketahui pasokan obat berasal dari seorang berinisial S yang kini masih dalam pengejaran.
Tak berhenti di situ, pada pukul 15.00 WIB, tim bergerak ke sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Raya Arjawinangun. Petugas meringkus tersangka MF (27) dan menyita barang bukti berupa sisa obat Tramadol, uang tunai, dompet, dan HP. Saat diinterogasi, MF mengungkapkan bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari pemasok besar di wilayah Susukan berinisial A.
Merespons informasi tersebut, petugas melancarkan pengembangan kilat. Tepat pukul 18.00 WIB, tim menggerebek rumah tersangka A (42) di Kecamatan Susukan. Di lokasi ini, polisi membongkar “gudang” penyimpanan obat dan menyita jumlah fantastis: 4.820 butir Tramadol dan 2.037 butir Trihexyphenidyl yang disembunyikan dalam dua tas ransel. Tersangka A mengakui memperoleh ribuan butir obat tersebut dari seorang bandar lain yang juga tengah diburu.
Ancaman Hukuman Berat
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, menegaskan bahwa operasi serentak ini membuktikan tidak ada ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Cirebon.
“Kami akan terus memburu para penyuplai dan bandar di atasnya hingga ke akar-akarnya demi menjaga kondusivitas wilayah,” tegas Imara.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa 4.893 butir Tramadol, 2.071 butir Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan, dan alat komunikasi telah diamankan di Mapolresta Cirebon. Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar