Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Tujuh Pelaku Tawuran Antar Geng Bersajam di Magelang Berhasil Diamankan Polisi

Tujuh Pelaku Tawuran Antar Geng Bersajam di Magelang Berhasil Diamankan Polisi

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 mengenai adanya seorang korban luka bacok yang dirawat di Rumah Sakit Merah Putih pada Minggu (28/6/2026) dini hari, Polresta Magelang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus tawuran antargeng yang terjadi di wilayah Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Masuk Dusun Karanganyar, Desa Wonolelo, Kecamatan Tegalrejo. Korban berinisial L.N. (21), warga Kecamatan Tegalrejo, mengalami luka bacok akibat serangan senjata tajam.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kejadian bermula dari tantangan tawuran yang disampaikan melalui pesan langsung (direct message/DM) di media sosial Instagram. Genk Pethakilan dari Kota Magelang mengajak Genk Narror 18 dari wilayah Wonokerto untuk melakukan tawuran satu lawan satu. Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di wilayah Tegalrejo pada dini hari.

Saat bertemu, dua pelaku dari Genk Pethakilan turun dari sepeda motor sambil membawa senjata tajam dan langsung menyerang kelompok lawan. Empat orang dari Genk Narror 18 berusaha menyelamatkan diri, namun korban L.N. tertinggal dan menjadi sasaran pembacokan.

Mengetahui rekannya terluka, beberapa anggota Genk Narror 18 kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam. Namun para pelaku penyerangan telah meninggalkan lokasi. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Merah Putih untuk mendapatkan penanganan medis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Tim Resmob Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan serangkaian penyelidikan. Pada 28 Juni 2026, empat pelaku dari Genk Narror 18 berhasil diamankan di wilayah Desa Wonokerto. Selanjutnya pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku D.M.P. di Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo. Dua pelaku lainnya, N.A.S. dan F.F.H., diamankan sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Banyumanik, Kota Semarang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah corbek, tiga bilah celurit, dan satu bilah pedang yang diduga digunakan maupun dibawa saat kejadian.

Dok.jarrakpos/fri

Atas perbuatannya, tiga tersangka dari Genk Pethakilan dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 307 KUHP tentang membawa, menyimpan, atau memiliki senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan 7 tahun penjara. Sementara empat tersangka dari Genk Narror 18 dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara karena membawa senjata tajam.

Polresta Magelang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, baik dalam pergaulan maupun penggunaan media sosial. Kepolisian juga mengingatkan bahwa membawa, menyimpan, maupun memiliki senjata tajam tanpa hak merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diharapkan tidak membawa senjata tajam untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya serta segera melaporkan melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya potensi tawuran, kepemilikan senjata tajam secara ilegal, maupun gangguan keamanan lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proses Pelunasan Lahan Pabrik Sepatu di SindangBarang Kuningan Mulai Berjalan, Disiapkan Serap 12 Ribu Tenaga Kerja

    Proses Pelunasan Lahan Pabrik Sepatu di SindangBarang Kuningan Mulai Berjalan, Disiapkan Serap 12 Ribu Tenaga Kerja

    • calendar_month 10 jam yang lalu
    • account_circle Ghana
    • visibility 9
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Proses pelunasan lahan untuk rencana pembangunan pabrik sepatu di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Desa Sindangbarang, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, resmi dimulai secara bertahap sejak September 2026. ​Kepala Desa Sindangbarang, D. Dahlan, S.Pd.I, menyampaikan bahwa pihak perusahaan rata-rata melakukan pembayaran untuk tiga hingga empat bidang tanah per hari kerja. Saat ini, pembebasan lahan […]

  • Pelaku Penjambretan Gelang Emas di Magelang Berhasil Ditangkap

    Pelaku Penjambretan Gelang Emas di Magelang Berhasil Ditangkap

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 488
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang dan Unit Reskrim Polsek Mungkid berhasil meringkus seorang pria berinisial WW (32), warga Gelangan, Magelang Tengah, Kota Magelang. WW ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan. Pelaku diketahui merampas gelang emas milik seorang ibu di sebuah jalan yang sepi. Peristiwa tersebut terjadi […]

  • Kanwil Kemenkum Jabar Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang PP di Awal Tahun 2025

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Derry Rachman
    • visibility 559
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Subbidang FPPHD di bawah Divisi P3H pada pagi ini mengikuti jalannya kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) secara virtual melalui Zoom Meeting (Selasa, 14/01/2025). Dari ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar, Kepala Kantor […]

  • Ketua AMPI Dua Periode Siap Maju di Musda Golkar Subulussalam, Tegaskan Hak Sesuai AD/ART

    Ketua AMPI Dua Periode Siap Maju di Musda Golkar Subulussalam, Tegaskan Hak Sesuai AD/ART

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 402
    • 0Komentar

    Subulussalam, Jarrakpos.com — Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Golkar Kota Subulussalam kian menguat. Irwan Faisal SH menyatakan siap maju sebagai calon Ketua DPD II Golkar periode 2026–2031, dengan menegaskan dasar pencalonannya sesuai aturan organisasi. “Saya Ketua AMPI dua periode. Sesuai ad/art boleh mencalonkan diri sebagai calon ketua partai Golkar” ungkap Irwan saat dikonfirmasi. […]

  • Upaya Hilangkan Barang Bukti Gagal, Pengendara Motor Terlibat Laka Maut di Kuningan Diamankan

    Upaya Hilangkan Barang Bukti Gagal, Pengendara Motor Terlibat Laka Maut di Kuningan Diamankan

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 28
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan mengamankan seorang pengendara sepeda motor berinisial KZM (41) usai terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa di Jalan Raya Desa Haurkuning, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan. Terduga pelaku sempat melarikan diri dan menghilangkan sebagian barang bukti sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas pada Selasa (29/9/2026). Insiden kecelakaan […]

  • Siapkan Estafet Kepemimpinan, Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Asah Diri Lewat Organisasi

    Siapkan Estafet Kepemimpinan, Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Asah Diri Lewat Organisasi

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 393
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com –Menyadari pentingnya peran generasi muda dalam memimpin daerah di masa mendatang, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu giat mendorong mereka untuk terjun aktif dalam organisasi kepemudaan. Langkah ini dipandang sebagai fondasi utama untuk membangun pemimpin yang kompeten dan berkualitas. Ika Joni Ikhwan, Kepala Dispora Bengkulu, menegaskan bahwa organisasi kepemudaan adalah wadah penting untuk […]

expand_less