Iuran Dipangkas, Perlindungan Tetap Maksimal: PP 50/2025 Ringankan Beban Pekerja BPU
- account_circle Sepriyanita
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bengkulu, Jarrakpos.com – Pemerintah terus memperkuat jaring pengaman sosial bagi para pekerja sektor informal. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah resmi menyesuaikan besaran iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan memberikan potongan hingga 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Kebijakan ini secara khusus menyasar pekerja BPU di sektor transportasi yang akan menikmati potongan iuran untuk periode Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi pekerja BPU di luar sektor transportasi, insentif iuran akan diberlakukan mulai April 2026 sampai Desember 2026.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, mengatakan bahwa penerapan PP ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menjawab kebutuhan perlindungan sosial bagi pekerja yang setiap hari menghadapi risiko kerja.
“Melalui PP Nomor 50 Tahun 2025, negara hadir memberikan kemudahan bagi pekerja BPU agar tetap bisa memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran yang lebih ringan,” kata Ferama.
Ia menjelaskan, dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta akan mendapatkan perlindungan penuh terhadap risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat pekerjaan, termasuk pelayanan perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
Sementara itu, melalui Program Jaminan Kematian (JKM), ahli waris peserta akan memperoleh santunan apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat yang diberikan meliputi santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta yang dibayarkan sekaligus, bantuan biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp174 juta. Manfaat penuh ini diberikan kepada peserta yang telah membayar iuran minimal tiga bulan berturut-turut.
“Perlindungan ini tidak hanya menjaga pekerja saat aktif bekerja, tetapi juga menjadi penopang keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan,” jelas Ferama.
Dari sisi besaran iuran, keringanan yang diberikan dinilai cukup signifikan. Untuk penghasilan Rp1 juta per bulan, iuran JKK yang semula Rp10.000 kini menjadi Rp5.000, sementara iuran JKM turun dari Rp6.800 menjadi Rp3.400. Sedangkan untuk penghasilan Rp2 juta per bulan, iuran JKK dari Rp20.000 menjadi Rp10.000, dan iuran JKM tetap didiskon menjadi Rp3.400.
Selain itu, pekerja juga dapat menambah manfaat perlindungan dengan mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan ketika tidak lagi bekerja. Iuran JHT ditetapkan sebesar 2 persen dari penghasilan yang didaftarkan.
BPJS Ketenagakerjaan pun mengajak seluruh pekerja BPU, baik di sektor transportasi maupun sektor lainnya, untuk segera mendaftarkan diri melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, payment point mitra, aplikasi resmi, maupun laman website BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan iuran yang semakin terjangkau dan manfaat yang tetap optimal, implementasi PP 50/2025 diharapkan mampu meningkatkan rasa aman dalam bekerja sekaligus memperkuat kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
- Penulis: Sepriyanita




Saat ini belum ada komentar