Polres Subulussalam Tangani Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Seorang Warga di Lapangan Beringin
- account_circle Rahmad Ariadi
- calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak
Jarrakpos.com – Subulussalam – Jajaran Polres Subulussalam melalui Polsek Simpang Kiri tengah menyelidiki kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di Lapangan Beringin, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban diketahui berinisial A.A.D, warga Dusun Lae Gambir, Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Ia meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di lokasi kejadian.
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Simpang Kiri AKP Evizarrianto, S.A.B. membenarkan peristiwa tersebut. Laporan atas kejadian itu telah diterima dengan Nomor: LP/B/44/X/2025/SPKT/POLSEK SIMPANG KIRI/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH, tertanggal 4 Oktober 2025.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini satu orang terlapor berinisial S telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pelaku lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan,” jelas AKP Evizarrianto, Sabtu (4/10/2025).
Menurut keterangan awal, pelapor yang merupakan kakak kandung korban mendapati adiknya dalam kondisi tak berdaya di lokasi kejadian. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.
Atas kejadian itu, pihak keluarga melaporkan ke SPKT Polsek Simpang Kiri. Polisi yang tiba di lokasi mengamankan satu orang pelaku serta satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah hitam dengan nomor polisi BL 6347 IP sebagai barang bukti.
“Kami terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap motif serta menangkap pelaku lainnya. Polres Subulussalam berkomitmen mengusut tuntas kasus ini,” tegas Kapolsek.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Polres Subulussalam mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap kejadian pidana kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku. (RA)
- Penulis: Rahmad Ariadi




Saat ini belum ada komentar