HUKUM
Pelaporan Dugaan Pemerasan Kajari Buton Tetap Jalan
JAKARTA Jarrakpos.com – Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono mengatakan proses penyelidikan kasus pelanggaran disiplin dan kode etik Kepala Kejaksaan Negeri Buton atas dugaan pemerasan terhadap kepala daerah tetap berjalan.
Ali menegaskan, pelaporan yang diterimanya soal pemerasaan sudah memasuki tahap akhir penilaian dan kesimpulan dari tim yang turun ke lapangan dari Inspektur V.
“pak Ngarpin nya sedang cuti (Inspektur V pada Jamwas), yang jelas kita akan objektif kalau jaksanya salah ya pasti kita tindak,” katanya di Kejaksaan Agung, kamis (13/7).
Dia menegaskan akan kembali memanggil Inspektir V pada Jamwas untuk menentukan apa yang menjadi keseimpulan atas laporan dan pemeriksaan yang telah dilakukan tim Inspektur V terkait dugaan pemerasan ini.
“Intinya jika belum diserahkan ke saya, kan harus saya baca dulu itu laporannya, saya belum bisa ambil kesimpulan, nanti aku panggil deh (pak Ngarpin) lagi,” tegasnya.
Dirinya tak akan menolerir jaksa yang melanggar aturan dan tidak mematuhi arahan Jaksa Agung. Karena itu, Ali perlu mendengar temuan di lapangan terkait dugaan pemerasan itu.
“biarkan tim bekerja, kalo ditanya ke terlapor pasti tak akan mengakui,” katanya.
Disinggung soal adanya penetapan tersangka soal rencanan pembangunan Bandara di Buton, Ali menegaskan pihaknya tak kaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan bandara di Buton.
“Tak ada urusan, kalau cukup bukti silahkan” ujarnya.
Ali Mukartono menegaskan kasus dugaan pemerasan Kajari Buton dalam waktu dekat akan diputuskan. Apalagi kasus ini telah membuat resah masyarakat di Buton.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung merespons pelaporan Bupati dan mantan Bupati Buton Selatan soal dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Kepala Kejari Buton.
“Pak Jaksa Agung dalam hal ini akan melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap siapapun oknum jaksa yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, tindakan tercela sebagaimana terjadi di sumut akhir-akhir ini, itu akan dilakukan tindakan tegas,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Jaksa Agung, kata Ketut, telah menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan pemerasan oleh Kepala Kejari Buton. Apabila dari klarifikasi ditemukan unsur pidana, Kejaksaan akan seret oknum jaksa ke proses hukum.
“Apabila terbukti, bahwa itu ada unsur tindak pidana bahwa Pak Jaksa Agung tidak segan-segan membawa ke ranah pidana. Mengenai laporan yang sudah disampaikan, kalau belum jelas silakan laporan tertulis kepada kami, pada pimpinan kami,” jelas Ketut.
Diketahui, Kajari Buton diduga juga kerap melakukan pemerasan terhadap pejabat pemerintah daerah setempat untuk kepentingan pribadi.
Seperti terungkap dari surat mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani dan pejabat Bupati Buton Selatan La Ode budiman yang beredar di media sosial.
Keduanya mengirimkan surat pengaduan sekaligus perlindungan hukum kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang. Dalam suratnya itu, keduanya melaporkan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan Kajari Buton. Surat itu tertanggal 4 April 2023.
Dalam surat itu, keduanya mengaku diperas oleh Kajari Buton dengan modus melakukan penyelidikan perkara korupsi.
“Kami sebagai mantan Bupati Buton Selatan merasa terpanggil untuk melaporkan hal ini, demi menjaga keutuhan silaturahmi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah. Sebab dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan pemeriksaan terjadi pada masa pemerintahan kami sehingga kami merasa khawatir kegiatan pembangunan yang telah kamu laksanakan saat lalu akan jadi tumbal dan berpotensi untuk diungkit kembali persoalan hukumny,” kata La Ode Arusani dikutip dari suratnya kepada Jaksa Agung.
Pemda Buton Selatan mengaku telah diperas dan menyetor uang hingga Rp4,2 miliar.
Namun belakangan muncul isu, pelaporan yang dilakukan mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani soal pemerasan ini hanya untuk menutupi kasus dugaan korupsi studi kelayakan pembangunan bandara yang ditangani Kejari Buton. (Jum)
You must be logged in to post a comment Login