Pemkab Pacitan Inisiasi Penegasan Ulang Batas dengan Wonogiri, Fokus Penyepakatan Titik Pertemuan Tiga Wilayah di Bandar
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Setda Pacitan, Hj. Hesti Suteki.
Pacitan,JarrakPos-Pemerintah Kabupaten Pacitan terus mendorong penegasan batas wilayah yang lebih pasti dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Upaya tersebut menjadi bagian dari inisiatif penuntasan batas wilayah yang dilakukan Pacitan sekitar dua tahun lalu, menyusul adanya ketidaksesuaian antara garis batas Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, dengan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, sebagaimana tercantum dalam regulasi dan kondisi nyata di lapangan.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan, Hesti Suteki, menjelaskan bahwa langkah tersebut berawal dari inisiatif Pemerintah Kabupaten Pacitan untuk menuntaskan penegasan batas wilayah. Dalam prosesnya, ditemukan sejumlah persoalan yang memerlukan pembahasan bersama, terutama terkait garis batas Pacitan dan Wonogiri yang belum sepenuhnya sesuai antara ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan kondisi faktual di lapangan.
Atas seizin Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Pacitan kemudian menginisiasi deliniasi ulang atau penelusuran kembali garis batas bersama para pemangku kepentingan terkait. Proses tersebut melibatkan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, Bagian Pemerintahan Kabupaten Wonogiri, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Upaya penyelarasan itu bukan proses singkat. Tim dari berbagai unsur harus bekerja intensif selama tiga hari tiga malam untuk melakukan rapat dan menyepakati garis batas di empat titik desa yang berbatasan langsung.
“Sejak awal, Pacitan berinisiatif agar penegasan batas wilayah ini bisa dituntaskan. Ketika ditemukan ketidaksesuaian antara Permendagri dan kondisi di lapangan, kami berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kabupaten Wonogiri untuk melakukan deliniasi ulang. Prosesnya cukup panjang, sampai tiga hari tiga malam kami melakukan pembahasan untuk menyepakati batas di empat titik desa perbatasan,” ujar Hesti, Rabu (28/10).
Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Gubernur Jawa Timur untuk mengajukan revisi terhadap Permendagri terkait batas daerah provinsi, dengan pengaturan garis batas yang dirinci per segmen antara Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Wonogiri. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan administratif sekaligus menyelaraskan dokumen hukum dengan kondisi geografis di lapangan.
Kini, perhatian juga tertuju pada titik pertemuan batas tiga wilayah atau yang dikenal sebagai titik bumi telon, yakni pertemuan batas Kabupaten Pacitan, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Ponorogo. Salah satu lokasi yang menjadi fokus pembahasan berada di kawasan perbatasan Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan.
Penegasan titik tersebut menjadi penting karena batas wilayah tidak hanya menyangkut garis administratif di atas peta, tetapi juga menjadi dasar kepastian kewenangan pemerintahan, pelayanan publik, dan tata kelola wilayah di kawasan perbatasan.
Pembahasan ini sejalan dengan agenda koordinasi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan penegasan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut Wilayah I. Melalui undangan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri tertanggal 22 Oktober 2026, rapat koordinasi dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 13 November 2026, di Hotel Sparks Life Jakarta.
Salah satu agenda penting dalam pertemuan tersebut ialah pembahasan rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang batas daerah Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur, dengan Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah, termasuk titik simpul yang berkaitan dengan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Proses ini merupakan kelanjutan dari ikhtiar panjang untuk menghadirkan kepastian batas wilayah melalui koordinasi, verifikasi lapangan, dan kesepakatan antarpemerintah daerah. Dengan penegasan yang jelas dan memiliki dasar hukum kuat, persoalan batas diharapkan dapat diselesaikan secara tuntas, sehingga tidak menyisakan perbedaan penafsiran antara peta administratif dan kenyataan di lapangan.
“Kuncinya adalah koordinasi dan kesepakatan bersama. Batas wilayah harus jelas, baik secara administratif maupun berdasarkan kondisi faktual di lapangan, sehingga setiap daerah memiliki kepastian dalam menjalankan kewenangannya,” jelas pejabat jebolan sekolah kedinasan ini.
Lebih lanjut, Hesti mengungkapkan, sejumlah instansi terkait terlibat dalam pembahasan, meliputi Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Pacitan, dan Ponorogo, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Adwil) serta Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Topografi Kodam V/Brawijaya (Topdam V/Brawijaya).
Mereka, terlibat dalam koordinasi terkait aspek pemerintahan, hukum, dan informasi geospasial kewilayahan.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antarlembaga serta mendukung penyelesaian persoalan kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo





Saat ini belum ada komentar