Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Bank Mandiri Ungkap Fakta Jejak Uang dalam Kasus Korupsi PT SDI Rp81,85 Miliar di PN Bandung 

Bank Mandiri Ungkap Fakta Jejak Uang dalam Kasus Korupsi PT SDI Rp81,85 Miliar di PN Bandung 

  • account_circle Derry Rachman
  • calendar_month 34 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi korporasi PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (8/10/2026).

Keterangan saksi Bank Mandiri yang memastikan rekening operasional tidak pernah diblokir menjadi salah satu sorotan persidangan. Di sisi lain, sejumlah pemasok mengungkap bagaimana barang untuk proyek PT SDI justru dibayar oleh PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ).

Persidangan yang berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut menghadirkan enam saksi untuk mengurai mekanisme kerja sama pengadaan barang dan jasa, aliran pembayaran, hingga persoalan kewajiban keuangan yang muncul dalam hubungan bisnis kedua perusahaan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang dalam penanganan perkara sebelumnya memiliki nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat mencapai Rp81,85 miliar.

PT SDI yang kini berstatus terdakwa korporasi diwakili Direktur perusahaan, Nugroho Widiyantoro, didampingi penasihat hukumnya.

Bank Mandiri: Rekening Tidak Diblokir, Saldo Tidak Mencukupi

Salah satu kesaksian penting dalam sidang hari ini disampaikan Rayzand dari Bank Mandiri Cabang Daan Mogot.

Di hadapan majelis hakim Adeng Abdul Kohar, saksi Rayzand menerangkan mekanisme pembayaran kewajiban pinjaman melalui rekening operasional atau rekening penampungan.

Ia menjelaskan bahwa pihak Bank Mandiri tidak pernah melakukan pemblokiran maupun pembekuan terhadap rekening yang digunakan dalam mekanisme pembayaran tersebut.

Menurut keterangannya, pembayaran kewajiban tidak dapat dilakukan karena dana yang tersedia dalam rekening tidak mencukupi.

Artinya, berdasarkan penjelasan saksi, persoalan pembayaran bukan disebabkan adanya tindakan pemblokiran dari pihak perbankan.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan untuk menelusuri penyebab terjadinya persoalan pembayaran dalam kerja sama PT SDI dengan PT ENM.

Empat Vendor Ungkap Pola Pembayaran yang Sama

Selain saksi perbankan, persidangan hari ini juga mengungkap pola transaksi pengadaan barang yang melibatkan empat perusahaan pemasok.

Menariknya, keterangan para vendor memperlihatkan mekanisme yang relatif serupa.

Kebutuhan barang berasal dari proyek PT SDI. Komunikasi pengadaan dilakukan dengan pihak PT SDI, sedangkan pembayaran kepada pemasok dilakukan oleh PT ENM.

Dede Wahdiat dari PT Gama Energi Pratama dan PT Dwa Dian Specs menjelaskan bahwa perusahaannya diminta menyediakan peralatan pemantau kondisi mesin serta instrumen elektrikal.

Barang dikirim langsung ke lokasi proyek PT SDI. Akan tetapi, dokumen penagihan ditujukan kepada PT ENM yang kemudian melakukan pembayaran.

Pola serupa diungkap Nia Tri dari PT Utama Tehnik Cirebon.

Ia menerangkan bahwa komunikasi awal pengadaan sepatu keselamatan kerja dilakukan dengan Liyana dari PT SDI.

Setelah pembahasan spesifikasi dan penawaran, surat pesanan atau purchase order (PO) diterbitkan oleh PT ENM. Pembayaran pun dilakukan perusahaan tersebut.

Saksi lainnya, Muhammad Mashudi dari CV Visi Global Media, menjelaskan pengadaan berbagai material industri, termasuk pipa, genset, dan perlengkapan pendukung proyek.

Barang tersebut dikirim ke sejumlah lokasi pekerjaan PT SDI, antara lain Mandau, Balikpapan, dan Jakarta Selatan. Namun, pembayaran kepada perusahaan pemasok berasal dari PT ENM.

Sementara itu, Hariyanto dari PT Puraka Bangun Selaras menerangkan hubungan bisnis perusahaannya dengan PT SDI yang telah terjalin sejak 2016.

Dalam pengadaan peralatan elektronik, motor, dan switch panel untuk proyek terkait Pertamina, pihaknya mendapatkan rekomendasi dari Liyana di PT SDI. Barang dikirim untuk kepentingan proyek PT SDI, sedangkan pembayaran dilakukan oleh PT ENM.

Hakim Dalami Dugaan Fee dan Kickback

Dalam pemeriksaan terhadap keempat pemasok, majelis hakim turut menanyakan kemungkinan adanya pemberian komisi, fee, atau kickback dalam proses pengadaan.

Keempat saksi menyatakan tidak pernah memberikan komisi maupun imbalan kepada PT SDI.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian pemeriksaan untuk mengetahui proses penunjukan pemasok dan kemungkinan adanya keuntungan di luar transaksi pengadaan.

Meski para vendor membantah adanya pemberian fee, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan pembuktian.

Terungkap, Direksi PT ENM Tak Periksa Langsung Kontrak Utama

Fakta lain yang menarik perhatian dalam sidang hari ini muncul dari keterangan Rully Hadiparasetya mengenai hubungan kerja sama PT ENM dengan PT SDI.

Rully menjelaskan bahwa PT ENM merupakan anak perusahaan PT MUJ yang dalam menjalankan kegiatan usaha memiliki mekanisme persetujuan dan kajian kelayakan proyek.

Namun, sejumlah perusahaan pemasok dalam kerja sama tersebut merupakan vendor yang direkomendasikan oleh PT SDI.

Menurut Rully, PT ENM saat itu belum memiliki pengalaman memadai untuk mencari sendiri pemasok kebutuhan proyek penunjang minyak dan gas.

Dalam pemeriksaan, Rully juga mengakui bahwa direksi PT ENM tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen fisik kontrak utama antara PT SDI dan pihak Pertamina. Kerja sama dijalankan dengan mengandalkan informasi dan rekomendasi dari PT SDI.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut proses verifikasi dokumen, pengambilan keputusan bisnis, dan pengawasan pelaksanaan kerja sama.

Rully juga menerangkan bahwa persoalan pembayaran yang kemudian muncul mendorong PT ENM mengambil langkah terhadap sejumlah aset PT SDI sebagai jaminan penyelesaian kewajiban.

Perkara Korporasi Berkaitan dengan Kerugian Negara Rp81,85 Miliar

Sidang hari ini merupakan kelanjutan proses hukum terhadap PT SDI sebagai terdakwa korporasi dalam perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg.

Sebelumnya, perkara terkait yang melibatkan Nugroho Widiyantoro selaku Direktur PT SDI telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bandung melalui perkara Nomor 133/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.

Dalam penanganan perkara tersebut, BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp81.856.435.126.

Berdasarkan informasi putusan perkara sebelumnya, hakim mempertimbangkan pembebanan terhadap Nugroho Widiyantoro sebesar Rp13.767.064.750.

Selain itu, terdapat persoalan penggunaan pembayaran dari PT ENM untuk kebutuhan operasional PT SDI yang menjadi bagian dari dasar pemeriksaan pertanggungjawaban korporasi.

Berbeda dengan perkara sebelumnya yang menempatkan Nugroho sebagai terdakwa perorangan, dalam persidangan kali ini PT Serba Dinamik Indonesia dimintai pertanggungjawaban sebagai badan hukum.

PT SDI menghadapi dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama, dengan ketentuan pertanggungjawaban pidana sebagaimana dicantumkan dalam dakwaan.

Rangkaian keterangan enam saksi dalam persidangan Kamis (8/10/2026) memberikan gambaran mengenai mekanisme transaksi yang terjadi antara PT SDI, PT ENM, dan sejumlah perusahaan pemasok.

Kesaksian Bank Mandiri mengenai rekening yang tidak pernah diblokir, pola pembayaran vendor oleh PT ENM, serta pengakuan tidak diperiksanya secara langsung dokumen fisik kontrak utama menjadi sejumlah fakta yang mengemuka dalam sidang hari ini.

Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih harus diuji dan dinilai bersama alat bukti lainnya.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.***

  • Penulis: Derry Rachman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolresta Magelang Buka Puasa Bersama Insan Pers, Pererat Sinergitas dan Perkuat Kolaborasi dalam Menjaga Kamtibmas

    Kapolresta Magelang Buka Puasa Bersama Insan Pers, Pererat Sinergitas dan Perkuat Kolaborasi dalam Menjaga Kamtibmas

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 397
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Bertempat di Mendut Taman Sari Resto, Jl. Mayor Kusen No. 99, Dsn. Cabean, Kel. Mendut, Kec. Mungkid, Kabupaten Magelang, telah dilaksanakan kegiatan buka puasa bersama Kapolresta Magelang dengan insan pers Kabupaten Magelang. Rabu,(25/2/2026) Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., Plt. Wakapolresta Magelang Kompol Eko Mardiyanto, S.H., M.A.P., […]

  • Integrasi Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi di Provinsi NTT

    Integrasi Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi di Provinsi NTT

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Oleh: Adhi Nurul Hadi Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur NTT, Jarrakpos.com- Di puncak gunung yang hijau, air akan melimpah di bawahnya. Filosofi Manggarai itu, mbau eta temek wa, tela galang pe’ang kete api one, menyimpan kebijaksanaan yang sudah lama dipraktikkan masyarakat adat Nusa Tenggara Timur jauh sebelum negara hadir dengan […]

  • PPNI Perkuat Sinergi dengan Polda Bengkulu, Sukseskan Munas XI Tahun 2026

    PPNI Perkuat Sinergi dengan Polda Bengkulu, Sukseskan Munas XI Tahun 2026

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPW PPNI) Provinsi Bengkulu terus mematangkan persiapan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XI PPNI Tahun 2026. Salah satu upaya yang dilakukan yakni menjalin koordinasi dengan Polda Bengkulu melalui audiensi bersama Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K. Audiensi yang dipimpin Ketua DPW PPNI Provinsi Bengkulu, […]

  • AMSBP Desak Kejelasan, Kejaksaan Tinjau Dugaan Hambatan pada Proyek Drainase Rp15 Miliar di Sei Beduk

    AMSBP Desak Kejelasan, Kejaksaan Tinjau Dugaan Hambatan pada Proyek Drainase Rp15 Miliar di Sei Beduk

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 74
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com |  Menindaklanjuti laporan Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP), Tim Kejaksaan Negeri Batam turun langsung ke lokasi bersama Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Inspektorat Daerah Kota Batam, serta kontraktor pelaksana, Senin (3/8/2026). Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan setelah muncul dugaan bahwa keberadaan pipa Hantu menghambat pelaksanaan […]

  • Polresta Cirebon Tanam Jagung Serentak Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

    Polresta Cirebon Tanam Jagung Serentak Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 217
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional melalui Zoom Meeting bersama Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. pada Sabtu (7/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Griya Kaliwadas Permai, Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Kegiatan yang dilaksanakan secara nasional dan diikuti oleh seluruh […]

  • Raker Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon Melakukan Peninjauan Lapangan.

    Raker Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon Melakukan Peninjauan Lapangan.

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 187
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Untuk menciptakan regulasi yang terintegrasi secara digital dan memiliki kepastian hukum, Raker Pansus II DPRD, Kabupaten Cirebon  melakukan peninjauan lapangan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Peninjauan di lakukan di Jalan Tuparev, Kedawung, Kabupaten Cirebon pada Kamis (7/5/2026). Kegiatan ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Pemerintah Desa […]

expand_less