Mulai 2027, Siswa TK Berpeluang Mendapat PIP, Dorong Wajib Belajar 13 Tahun
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 16 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sekretaris Dinas Pendidikan Pacitan, Dr. Hj. Ririh Enggar Murwati.
Pacitan,JarrakPos.com-Kabar baik datang dari dunia pendidikan. Mulai 2027, anak-anak jenjang Taman Kanak-kanak (TK) berpeluang mendapatkan bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas dukungan pembiayaan pendidikan sejak jenjang usia dini, sekaligus memperkuat pelaksanaan wajib belajar 13 tahun.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Dr. Ririh Enggar Murwati, membenarkan adanya informasi mengenai perluasan sasaran PIP hingga peserta didik jenjang TK.
“Infonnya iya (siswa TK dapat PIP),” kata Ririh Enggar melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/9).
Menurut Ririh, saat ini proses di tingkat pemerintah daerah masih berada pada tahap awal. Salah satunya berkaitan dengan pembuatan akun bagi operator dinas untuk mendukung proses administrasi program tersebut.
“Sekarang baru proses membuat akun untuk operator dinas,” jelasnya.
Namun, ia menambahkan, jumlah penerima nantinya tetap menyesuaikan dengan pagu yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, belum seluruh sekolah dipastikan dapat melengkapi data yang dibutuhkan dalam waktu bersamaan.
“Kemungkinan belum semua sekolah untuk melengkapi Dapodik,” imbuhnya.
Menyasar Anak dari Keluarga Rentan
Perluasan PIP ke jenjang TK tidak semata-mata dimaknai sebagai pemberian bantuan pendidikan, tetapi juga sebagai bagian dari kebijakan afirmasi bagi anak-anak dari keluarga yang membutuhkan dukungan.
Ririh menjelaskan, mekanisme penerima PIP pada prinsipnya menyasar kelompok peserta didik yang memenuhi kriteria tertentu, sebagaimana selama ini diterapkan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Seperti PIP SD dan SMP yang mendapatkan adalah yang kurang mampu, yatim piatu dan terdampak bencana, desil 1 sampai 4,” terangnya.
Kelompok desil 1 sampai 4 merujuk pada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tertentu dalam basis data sosial ekonomi pemerintah. Data tersebut menjadi salah satu rujukan dalam penetapan sasaran berbagai program perlindungan sosial.
Dengan pendekatan tersebut, PIP diharapkan dapat membantu mengurangi hambatan ekonomi yang berpotensi membuat anak tidak memperoleh layanan pendidikan secara berkelanjutan.
Bagian dari Wajib Belajar 13 Tahun
Perluasan sasaran PIP hingga jenjang TK juga berkaitan dengan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat wajib belajar 13 tahun, yang mencakup pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah.
Pendidikan pada usia dini memiliki peran penting dalam membangun fondasi perkembangan anak. Karena itu, dukungan terhadap akses pendidikan tidak hanya dibutuhkan ketika anak memasuki sekolah dasar, tetapi dapat dimulai sejak pendidikan anak usia dini.
Melalui dukungan pembiayaan, pemerintah berupaya memastikan kondisi ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang bagi anak untuk memperoleh layanan pendidikan.
Meski demikian, implementasi PIP bagi siswa TK di daerah masih menunggu proses administrasi dan pemutakhiran data. Ririh menyebutkan, hingga kini data penerima untuk jenjang TK belum terlihat pada aplikasi SIPINTAR.
“Tapi sampai saat ini data di aplikasi SIPINTAR belum muncul,” katanya.
Karena itu, sekolah dan pemerintah daerah masih perlu menunggu tahapan berikutnya, termasuk pemutakhiran data pendidikan melalui Dapodik serta penetapan sasaran sesuai pagu yang tersedia.
Jika kebijakan tersebut berjalan sesuai rencana, perluasan PIP ke jenjang TK pada 2027 akan menjadi langkah penting dalam memperkuat akses pendidikan sejak usia dini, terutama bagi anak-anak yang berasal dari keluarga dengan kondisi sosial ekonomi rentan.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo




Saat ini belum ada komentar