Cemburu Berujung Maut: Mantan Suami Habisi Nyawa Istri Muda di Kamar Hotel Cirebon
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS.COM – Sebuah kamar hotel di kawasan Suradinaya Utara, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, kini menjadi saksi bisu tragedi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang wanita muda. YN (23), yang baru sebulan berpisah ranjang dengan suaminya, tewas mengenaskan akibat penganiayaan berat oleh mantan suami sendiri, S, yang tersulut emosi cemburu saat melihat korban melakukan video call dengan pria lain.
Tragedi ini terungkap kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan. Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membekuk pelaku di wilayah Pangandaran, mengakhiri upaya pelariannya pasca-peristiwa kelam pada Minggu malam (20/9/2026).
Kronologi Kematian yang Menyayat Hati
Peristiwa bermula ketika pasangan yang tengah dalam proses perpisahan itu menyewa kamar hotel untuk bertemu. Namun, pertemuan yang seharusnya menjadi momen klarifikasi justru berubah menjadi mimpi buruk. Dua jam setelah masuk kamar, S terlihat meninggalkan hotel seorang diri dengan wajah tegang. Keesokan harinya, Senin (21/9/2026) pukul 13.00 WIB, petugas hotel menemukan jasad YN terbungkus selimut di celah sempit tempat tidur saat hendak membersihkan kamar yang telah melewati batas check-out.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini murni didasari rasa cemburu buta. “Tersangka melakukan penganiayaan berat dengan memukul korban menggunakan sikut dan kaki yang mengenai bagian kepala hingga korban meninggal dunia,” ujar Bimantoro dalam konferensi persnya, Senin sore.
Penemuan jasad di posisi tersembunyi dan terbungkus kain menunjukkan upaya pelaku untuk menyembunyikan kejahatan, sekaligus menggambarkan kepanikan dan penyesalan yang terlambat setelah emosi sesaat merenggut nyawa manusia.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Saat ini, S telah mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP untuk memperkuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini kembali membuka mata publik tentang bahaya KDRT yang sering kali dipicu oleh masalah relasi personal. Perpisahan ranjang yang seharusnya menjadi ruang refleksi, justru berakhir dengan kekerasan fatal karena ketidakmampuan mengelola emosi. Kapolres Bimantoro menegaskan bahwa aparat akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terlepas dari status hubungan pelaku dan korban.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan kekerasan, apalagi sampai merenggut nyawa,” pungkasnya.
YN kini telah tiada, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan menjadi pengingat pahit bahwa cemburu yang tidak dikendalikan dapat mengubah cinta menjadi maut dalam hitungan jam.
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar