Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Riau » Polres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi

Polres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi

  • account_circle Diana Ningsih
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

ROKAN HULU,Jarrakpos.com – Polres Rokan Hulu bersama Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan perkara tindak pidana narkotika. Sebanyak 961,5 gram sabu dan 229 butir pil ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Lobby Mapolres Rokan Hulu, Jumat (4/9/2026) sore.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Rokan Hulu KOMPOL I Made Juni Artawan, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Rokan Hulu David Raja Sinaga, S.H., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu dr. Bambang Triono, M.M., Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Rokan Hulu AKP Yohannes Tindaon, S.H., personel Polres Rokan Hulu serta sejumlah awak media.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada 19 Agustus 2026 di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AF alias IJ, 39 tahun. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda PCX yang terparkir di sekitar kediaman tersangka.

Berdasarkan hasil penimbangan, narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bersih 993,01 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31,51 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sedangkan sebanyak 961,5 gram dimusnahkan.

Selain sabu, petugas juga mengamankan pil ekstasi dengan berat bersih 82,67 gram. Sebanyak 6,04 gram atau 17 butir disisihkan untuk kepentingan pembuktian, sementara sebanyak 76,63 gram atau 229 butir pil ekstasi dimusnahkan.

Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut berupa 961,5 gram sabu dan 229 butir pil ekstasi.

Wakapolres Rokan Hulu KOMPOL I Made Juni Artawan menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka lain yang kemudian dikembangkan oleh tim Satresnarkoba Polres Rokan Hulu hingga mengarah kepada tersangka AF alias IJ.

Petugas selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria yang diduga berada di wilayah Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam pengungkapan itu, petugas juga menemukan sejumlah kamera CCTV yang terpasang di kediaman tersangka untuk memantau aktivitas di dalam maupun sekitar rumah. Rumah tersebut juga dikelilingi pagar setinggi kurang lebih dua meter dan dilengkapi sistem pengamanan tambahan.

Selain itu, di sekitar lokasi petugas menemukan sebuah ruangan yang diduga digunakan sebagai tempat hiburan sekaligus tempat penyalahgunaan narkotika. Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan lebih lanjut yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan setelah diterbitkannya ketetapan status barang sitaan narkotika oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Sebelum pemusnahan, kegiatan diawali dengan pembukaan segel barang bukti dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh unsur terkait.

Wakapolres Rokan Hulu menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk nyata sinergi antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam menangani perkara narkotika.

“Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang berupaya merusak generasi bangsa dengan narkoba,” tegas Wakapolres.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Pemusnahan 961,5 gram sabu dan 229 butir pil ekstasi tersebut menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum di Kabupaten Rokan Hulu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Jurnalis: Armin

Humas Polres Rohul

  • Penulis: Diana Ningsih

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terpilih lagi, Zainul Tetap Optimis Suplay Atlet NPC Sumut

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 553
    • 0Komentar

    Medan – Zainul Kahfi Lubis kembali pimpin National Paralympic Committee (NPC) Kota Medan 2025-2030, setelah terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) NPC Medan, Senin (20/1/2025). Zainul Kahfi Lubis kembali pimpin NPC Kota Medan 2025-2030, setelah seluruh peserta Musorkot dengan suara bulat memberikan kepercayaan memimpin induk olahraga penyandang disabilitas di Kota Medan untuk lima tahun […]

  • PSTI Sumut Mantapkan Persiapan Menuju PON 2028

    PSTI Sumut Mantapkan Persiapan Menuju PON 2028

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Medan – Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) bertajuk “Strategi Pemantapan Menuju Porprov 2026 Membangun Prestasi Sepak Takraw Berkelanjutan” di Medan Sabtu (7/2). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Pengurus Cabang (Pengcab) PSTI dari Kabupaten/Kota se-Sumut dan dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua III KONI Sumut, Indra Kasih. Dalam […]

  • Polres Dumai Ungkap Praktik Terstruktur Pengiriman PMI Ilegal, Puluhan Orang Berhasil Diselamatkan

    Polres Dumai Ungkap Praktik Terstruktur Pengiriman PMI Ilegal, Puluhan Orang Berhasil Diselamatkan

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com Dumai-Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap praktik penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kota Dumai. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.23/04/26 Menurutnya, kasus […]

  • Sepi Pembeli Lapak di Taman Kyai Langgeng Dibongkar

    Sepi Pembeli Lapak di Taman Kyai Langgeng Dibongkar

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, akan membongkar lapak pedagang di kawasan Taman Kyai Langgeng (TKL) Ecopark. Rencananya, bekas lahan lapak tersebut akan dijadikan tempat parkir sepeda motor dan mobil pengunjung. Minggu,(19/7/2026) Wali Kota Magelang Damar Prasetyono mengatakan, TKL Ecopark membutuhkan tempat parkir yang ideal ketimbang lokasi yang ada saat ini. Menurut Damar, pengalihan […]

  • Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Perantara Senjata Api Jaringan KKB di Sarmi

    Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Perantara Senjata Api Jaringan KKB di Sarmi

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Jayapura, Jarrakpos.com – Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 bersama Polres Sarmi menangkap seorang pria berinisial YK (52) yang diduga berperan sebagai perantara penyaluran senjata api dan amunisi kepada jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Papua Pegunungan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (06/06/2026), sekitar pukul 13.16 WIT di kawasan Pasar Sentral Sarmi, Kabupaten Sarmi, Papua, […]

  • Papan Merk-Aset Bongkaran dan Persekongkolan Jahat, Ini 3 Jenis Dugaan KKN Proyek di Dinas Pendidikan Tapsel 2025 ?

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 1.111
    • 0Komentar

    Tapsel, (JarrakPos)- Proyek Pembangunan sejumlah sekolah di Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara tahun anggaran 2025 ditengarai mengandung 3 jenis unsur KKN (Korupsi-Kolusi-Nepotisme), seperti Penggelembungan Harga (Mark up) Pengadaan Papan Merk, “pencurian” aset bongkaran sekolah dan terdapatnya perbuatan Persekongkolan Jahat sebagaimana diatur dalam pasal 15 undang-undang Tipikor. Demikian dijelaskan salah seorang aktivis R. Lbs. kepada media, […]

expand_less