Dirjen KSDAE Tegaskan Integrasi Zona Berbasis Kearifan Lokal di Taman Nasional Mutis Timau
- account_circle Mario
- calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

NTT, Jarrakpos.com – Di tengah gelombang aspirasi masyarakat yang sempat memanas, kehadiran Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko pada Senin, 27 April 2026 menjadi titik penting yang mengarahkan kembali diskusi menuju satu tujuan besar: pengelolaan Taman Nasional (TN) Mutis Timau yang terintegrasi, adil, dan berakar pada kearifan lokal.
Dirjen hadir bersama jajaran sebagai perwakilan Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat sekaligus menjawab berbagai kekhawatiran yang berkembang di lapangan.
Dalam pernyataannya, Dirjen menegaskan bahwa perubahan status kawasan dari hutan lindung dan cagar alam menjadi taman nasional bukanlah ancaman, melainkan peluang untuk menghadirkan tata kelola yang lebih fleksibel dan menyeluruh.
“Pada prinsipnya, taman nasional memberikan ruang yang lebih luas untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang sangat beragam, tanpa mengorbankan fungsi utama perlindungan sistem penyangga kehidupan dan keanekaragaman hayati,” ujarnya.
Ia menjelaskan, konsep integrasi zona menjadi kunci. Kawasan yang sebelumnya berstatus cagar alam akan tetap dijaga ketat melalui penetapan sebagai zona inti yang tidak bisa diakses sembarangan.
Di sisi lain, kebutuhan masyarakat seperti pemanfaatan air, ruang budaya, ruang spiritual, hingga penggembalaan akan diakomodasi dalam zona-zona khusus yang dirancang secara tepat.
“Dengan pendekatan zonasi, kita tidak mengubah hutan menjadi bebas diakses, tetapi justru memperkuat perlindungan sekaligus membuka ruang yang adil bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh, Dirjen menekankan bahwa dengan status taman nasional, Mutis Timau ke depan akan dikelola secara terintegrasi, adaptif, dan berkeadilan, dengan kearifan lokal sebagai fondasi utama.
“Kearifan lokal bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi dasar dalam pengelolaan. Kita ingin memastikan ruang-ruang sakral tetap ada, tradisi tetap hidup, dan bahkan semakin kuat,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa pemerintah membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan tokoh adat, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat sebagai bagian dari skema pemberdayaan.
Beberapa langkah strategis yang disoroti antara lain penguatan dialog publik, pengakuan dan akomodasi kearifan lokal, serta pengembangan ekonomi masyarakat berbasis produk lokal.
Menurutnya, taman nasional harus memberikan manfaat nyata, bukan sekadar status konservasi.
“Saya ingin Mutis Timau menjadi model taman nasional yang mampu mengharmoniskan kelestarian alam dan budaya. Ini bukan hanya kawasan konservasi, tetapi rumah bersama untuk menjaga masa depan,” ujarnya.
Di sisi lain, Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB Dapil NTT II, Usman Husin, tampil sebagai penghubung yang membuka jalan, mendorong agar pemerintah tidak hanya mendengar dari jauh, tetapi datang dan berdialog langsung dengan masyarakat di Mutis.
Ia menegaskan bahwa konsep taman nasional justru membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat melalui skema zonasi yang lebih fleksibel, tanpa mengesampingkan kelestarian alam, adat, dan budaya.
Sementara itu, Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, mengingatkan pentingnya perhatian terhadap masyarakat sekitar kawasan, terutama dalam pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan dan listrik.
Dari tingkat desa, Kepala Desa Nenas, Simon Sasi, menyampaikan dukungan terhadap perubahan status menjadi taman nasional, dengan harapan zonasi dapat membuka akses pembangunan yang selama ini terhambat.
Sejak pagi, ratusan warga sempat menggelar aksi menyuarakan tuntutan terkait akses, hak kelola, hingga kekhawatiran terhadap skema zonasi. Namun suasana mencair saat dialog terbuka berlangsung.
Dari pertemuan tersebut, lahir kesepakatan penting: kawasan Taman Nasional Mutis Timau ditutup sementara sebagai langkah meredam situasi sekaligus memberi ruang sosialisasi lanjutan.
Kini, harapan diarahkan pada satu titik temu: integrasi zona yang tidak hanya menjaga hutan, tetapi juga merawat kearifan lokal dan membuka jalan bagi kesejahteraan masyarakat.***
- Penulis: Mario




Saat ini belum ada komentar